Masyarakat Adat Penting dalam Menjaga Keanekaragaman Hayati


Deputi Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Annas Radin Syarif.(foto: Merahputih.com/tika ayu)
MERAHPUTIH.COM - MASYARAKAT adat andil besar dalam menjaga keanekaragaman hayati. Sayangnya, kelompok ini sering diabaikan dalam penentuan wilayah konservasi. Deputi Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Annas Radin Syarif mengatakan praktik menutup mata terkait dengan peran masyarakat adat dalam wilayah konservasi masih ada. Menurut Annas, masyarakat adat sering tak dianggap keberadaannya.
"Tapi ada masalah di sini, penetapan kawasan-kawasan konservasi ini tidak memperhatikan bahwa dalam kawasan itu ada manusianya (masyarakat adat)," kata dia dalam diskusi Forum Bumi di House of Izara, Jakarta Selatan, Kamis (8/8).
Annas menyebutkan penduduk dunia sepakat bahwa masyarakat adat ini ialah penjaga bumi. Merekalah yang selama ini melindungi, memproteksi, wilayah-wilayah ekosistem yang sangat penting. Kajian tingkatan global melalui Indigenous and Community Conserved Area (ICCA), kata Annas, mengungkap kontribusi masyarakat adat dengan nilai konservasi tinggi tidak dianggap sebagai bagian dari menjaga keanekaragaman hayati.
"Banyak wilayah adat yang bernilai konservasi tinggi, tapi tidak dilihat bagian dari kontribusi menjaga keanekaragaman hayati," paparnya.
Baca juga:
Ia memaparkan data Research and Resource Institute menyebut 80 persen keanekaragaman tinggi ada di wilayah adat, dengan 36 persen tutupan hutan di dunia itu ada di wilayah adat. Sementara itu, data Working Group Iccas Indonesia (WGII) mengemukakan 72 persen wilayah adat ditetapkan sebagai ekosistem penting.
Ekosistem penting itu, menurut Annas, mengandung keanekaragaman yang tinggi, area koridor satwa, serta merupakan area-area biodiversitas.
"Kalau dilihat dari spesiesnya, mamalia ada sekitar 111 spesies, artinya 14 persen dari total mamalia di Indonesia ditemukan di wilayah adat," tutupnya.(tka)
Baca juga:
Pentingnya Perlindungan Masyarakat Adat untuk Keanekaragaman Alam
Bagikan
Tika Ayu
Berita Terkait
4,2 Juta Hektare Lahan Hutan Dijadikan Tambang Ilegal, Mulai 1 September Bakal Ditertibkan

KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Suap Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan Inhutani V

Kemenhut Segel 10 Perusahaan Diduga Bakar Lahan, 2 Diberi Sanksi Administrasi

Berbagai Daerah Rawan Karhutla di Kalsel, BMKG Minta Pemda Waspada Sampai 18 Agustus 2025

Pemerintah Musnahkan Tanaman Sawit 700 Hektare di Dalam Kawasan TN Tesso Nilo

Warga Marah Kawasan Perhutanan Sosial Gunung Cikuray Dibuka Jadi Jalur Off Road, Segera Lapor Polisi

Wakil Ketua Baleg DPR Sebut RUU Masyarakat Hukum Adat Jadi Agenda Legislasi Prioritas PKB

Revisi UU Kehutanan, DPR Tekankan Keseimbangan Investasi dan Lingkungan

Mendaki Semeru Dibatasi Durasi dan Jumlah Orang Per Hari Buat Perlindungan Ekosistem

DPR Dengar Perspektif Akademisi Universitas Mulawarman Terkait RUU Kehutanan
