Pemerintah Matangkan Penetapan Hutan Adat demi Kesejahteraan Masyarakat Pedalaman

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Sabtu, 20 Desember 2025
Pemerintah Matangkan Penetapan Hutan Adat demi Kesejahteraan Masyarakat Pedalaman

Foto : DIskusi Soal Hutan Adat dan Masyarakat Adat. (Foto: dok. KEM)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Target nasional penetapan 1,4 juta hektare Hutan Adat sebagai aktor ekonomi berkelanjutan terus dimatangkan oleh pemerintah. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat posisi masyarakat hukum adat yang selama ini masih berada dalam kondisi rentan.

Saat ini, masyarakat adat kerap menghadapi keterbatasan akses pembiayaan, jaminan pasar, serta ketergantungan pada tengkulak, yang membuat mereka sulit meningkatkan kesejahteraan secara mandiri.

Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki menegaskan bahwa pemberian status administratif Hutan Adat merupakan langkah awal yang krusial untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat pedalaman.

“Ini penting untuk meningkatkan ekonomi masyarakat hukum adat yang selaras dengan kearifan lokal,” ujar Rohmat saat Lokakarya Nasional di Jakarta, dikutip Sabtu (20/12).

Baca juga:

Menteri LHK Bakal Verifikasi 2,2 Juta Hektare Hutan Adat

Rohmat menilai, penetapan Hutan Adat tidak hanya berfungsi sebagai pengakuan wilayah, tetapi juga menjadi fondasi bagi peningkatan kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat hukum adat secara berkelanjutan.

Sejalan dengan itu, Direktur Eksekutif Koalisi Ekonomi Membumi (KEM), Fito Rahdianto, menekankan pentingnya keterhubungan antara masyarakat adat dengan pasar agar mereka tidak sekadar menjadi pemasok bahan mentah tanpa kepastian nilai tambah.

“Masyarakat adat harus memiliki posisi tawar yang lebih setara dalam tata niaga komoditas dan jasa berbasis hutan,” jelas Fito.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Fito mendorong pengembangan social forestry enterprise yang dikelola secara profesional, namun tetap inklusif dan berpihak pada masyarakat adat.

Baca juga:

Kemenhut Paparkan PBPH PT SPS dan Hutan Adat Uma Sakerebau Mailepet dan Uma Sibagau di Pulau Sipora

Sementara itu, CEO EcoNusa sekaligus anggota KEM, Bustar Maitar, membagikan pengalaman sukses pengembangan ekonomi berbasis hutan adat di wilayah Papua dan Maluku melalui mekanisme KOBUMI.

Menurut Bustar, tantangan geografis di Indonesia Timur menuntut adanya jaminan pasar dan harga yang berkeadilan, agar masyarakat adat memiliki kepastian dalam menjalankan aktivitas ekonomi.

“Masyarakat adat harus memiliki kepastian pembelian dan pembayaran tunai. Pengalaman kami menunjukkan bahwa ketika akses pasar dan pendampingan berjalan konsisten, ekonomi berbasis hutan adat bukan hanya bertahan, tetapi mampu tumbuh,” kata Bustar. (Knu)

#Hutan Adat #Kementerian Kehutanan #Hutan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Satwa Dilindungi Kasturi Kepala Hitam, Kakatua Koki dan Nusu Bayan Diperjualbelikan di Facebook
Dari pemeriksaan di lokasi, tim menemukan tujuh ekor burung dilindungi yang diduga akan diperjualbelikan. MH beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
Satwa Dilindungi Kasturi Kepala Hitam, Kakatua Koki dan Nusu Bayan Diperjualbelikan di Facebook
Indonesia
RUU Kehutanan, Fraksi PKB Minta Pengelolaan Hutan Didasarkan Pasal 33 UUD
Pengelolaan kawasan hutan harus sepenuhnya berpedoman pada amanat Pasal 33 UUD 1945 untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
RUU Kehutanan, Fraksi PKB Minta Pengelolaan Hutan Didasarkan Pasal 33 UUD
Indonesia
Menhut Siapkan 87 Ribu Hektare Untuk Preservasi Orangutan di Kalimantan Timur
Pihaknya memastikan memantau perkembangan kawasan preservasi ini secara intens dengan Conservation Action Network (CAN) yang bertugas di lapangan
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Juli 2026
Menhut Siapkan 87 Ribu Hektare Untuk Preservasi Orangutan di Kalimantan Timur
Indonesia
Indonesia Turunkan Karhutla 86 Persen, Menhut RI Dorong Pengakuan Hutan Adat di Forum PBB
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkap Indonesia berhasil menekan karhutla hingga 86 persen dalam satu dekade terakhir saat forum PBB di New York.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 12 Mei 2026
Indonesia Turunkan Karhutla 86 Persen, Menhut RI Dorong Pengakuan Hutan Adat di Forum PBB
Indonesia
Deforestasi Tahun 2025 Menggila, DPR RI Ingatkan Kemenhut Jangan Main Mata dengan Perusak
Jaelani menilai kejadian di Sumatera merupakan harga mahal yang harus dibayar akibat kelalaian menjaga ekosistem
Angga Yudha Pratama - Jumat, 03 April 2026
Deforestasi Tahun 2025 Menggila, DPR RI Ingatkan Kemenhut Jangan Main Mata dengan Perusak
Indonesia
Kemenhut Bakal Rekrut 21 Ribu ASN Jagawana Baru, 1 Orang Tugasnya Jaga 5 Ribu Hektar
Kemenhut menyatakan usulan penambahan ASN baru sebanyak 21 ribu polisi hutan sudah mendapat persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.
Wisnu Cipto - Senin, 16 Maret 2026
Kemenhut Bakal Rekrut 21 Ribu ASN Jagawana Baru, 1 Orang Tugasnya Jaga 5 Ribu Hektar
Indonesia
Prabowo Ingin Bentuk Satgas Pendanaan Taman Nasional, DPR Ingatkan Fungsi Konservasi
Anggota DPR Daniel Johan menanggapi rencana Presiden Prabowo membentuk Satgas Pendanaan Taman Nasional. Tekankan fungsi konservasi jadi prioritas utama.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 13 Maret 2026
Prabowo Ingin Bentuk Satgas Pendanaan Taman Nasional, DPR Ingatkan Fungsi Konservasi
Indonesia
Penertiban Kawasan Hutan Jadi Prioritas, Prabowo Gelar Ratas di Sela Lawatan ke London
Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas dari London untuk membahas kinerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang dibentuk sejak 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
Penertiban Kawasan Hutan Jadi Prioritas, Prabowo Gelar Ratas di Sela Lawatan ke London
Indonesia
Kemenhut Bentuk Tim Percepatan Pembersihan Kayu Hanyut Pascabanjir Sumatra
Bertugas membersihkan fasilitas umum dan sosial bersama sumber daya internal kementerian, seperti Manggala Agni, polisi hutan, serta pegawai Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Kemenhut Bentuk Tim Percepatan Pembersihan Kayu Hanyut Pascabanjir Sumatra
Indonesia
Satgas PKH Kantongi Rp 5,27 Triliun Dari Denda 48 Perusahaan di Kawasan Hutan
Selain pembayaran yang telah diterima, Satgas PKH mencatat masih terdapat potensi penerimaan denda dari sektor perkebunan sawit.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Januari 2026
Satgas PKH Kantongi Rp 5,27 Triliun Dari Denda 48 Perusahaan di Kawasan Hutan
Bagikan