Pemerintah Matangkan Penetapan Hutan Adat demi Kesejahteraan Masyarakat Pedalaman

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Sabtu, 20 Desember 2025
Pemerintah Matangkan Penetapan Hutan Adat demi Kesejahteraan Masyarakat Pedalaman

Foto : DIskusi Soal Hutan Adat dan Masyarakat Adat. (Foto: dok. KEM)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Target nasional penetapan 1,4 juta hektare Hutan Adat sebagai aktor ekonomi berkelanjutan terus dimatangkan oleh pemerintah. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat posisi masyarakat hukum adat yang selama ini masih berada dalam kondisi rentan.

Saat ini, masyarakat adat kerap menghadapi keterbatasan akses pembiayaan, jaminan pasar, serta ketergantungan pada tengkulak, yang membuat mereka sulit meningkatkan kesejahteraan secara mandiri.

Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki menegaskan bahwa pemberian status administratif Hutan Adat merupakan langkah awal yang krusial untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat pedalaman.

“Ini penting untuk meningkatkan ekonomi masyarakat hukum adat yang selaras dengan kearifan lokal,” ujar Rohmat saat Lokakarya Nasional di Jakarta, dikutip Sabtu (20/12).

Baca juga:

Menteri LHK Bakal Verifikasi 2,2 Juta Hektare Hutan Adat

Rohmat menilai, penetapan Hutan Adat tidak hanya berfungsi sebagai pengakuan wilayah, tetapi juga menjadi fondasi bagi peningkatan kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat hukum adat secara berkelanjutan.

Sejalan dengan itu, Direktur Eksekutif Koalisi Ekonomi Membumi (KEM), Fito Rahdianto, menekankan pentingnya keterhubungan antara masyarakat adat dengan pasar agar mereka tidak sekadar menjadi pemasok bahan mentah tanpa kepastian nilai tambah.

“Masyarakat adat harus memiliki posisi tawar yang lebih setara dalam tata niaga komoditas dan jasa berbasis hutan,” jelas Fito.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Fito mendorong pengembangan social forestry enterprise yang dikelola secara profesional, namun tetap inklusif dan berpihak pada masyarakat adat.

Baca juga:

Kemenhut Paparkan PBPH PT SPS dan Hutan Adat Uma Sakerebau Mailepet dan Uma Sibagau di Pulau Sipora

Sementara itu, CEO EcoNusa sekaligus anggota KEM, Bustar Maitar, membagikan pengalaman sukses pengembangan ekonomi berbasis hutan adat di wilayah Papua dan Maluku melalui mekanisme KOBUMI.

Menurut Bustar, tantangan geografis di Indonesia Timur menuntut adanya jaminan pasar dan harga yang berkeadilan, agar masyarakat adat memiliki kepastian dalam menjalankan aktivitas ekonomi.

“Masyarakat adat harus memiliki kepastian pembelian dan pembayaran tunai. Pengalaman kami menunjukkan bahwa ketika akses pasar dan pendampingan berjalan konsisten, ekonomi berbasis hutan adat bukan hanya bertahan, tetapi mampu tumbuh,” kata Bustar. (Knu)

#Hutan Adat #Kementerian Kehutanan #Hutan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Oknum ASN hingga Sejumlah Korporasi Jadi Tersangka Karhutla di Kalteng
Pengungkapan perkara tersebut dilakukan melalui berbagai sumber informasi.
Dwi Astarini - Selasa, 29 September 2026
Oknum ASN hingga Sejumlah Korporasi Jadi Tersangka Karhutla di Kalteng
Indonesia
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
ICW mengungkap 56 kasus korupsi kehutanan sepanjang 2010–2025 dengan kerugian negara Rp 4,8 triliun. Modus terbanyak penyalahgunaan wewenang. Simak detailnya.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
Indonesia
Kemenhut Awasi 32 Perizinan Pemanfaatan Hutan, 20 Perusahaan Dijatuhi Sanksi
Kemenhut memperluas pengawasan karhutla terhadap perusahaan pemegang konsesi. Sebanyak 32 perizinan diawasi dan 20 perusahaan dijatuhi sanksi administratif.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 September 2026
Kemenhut Awasi 32 Perizinan Pemanfaatan Hutan, 20 Perusahaan Dijatuhi Sanksi
Indonesia
Imbas Ratusan Pendaki Terjebak Kebakaran Semeru, Menhut Tutup 9 Taman Nasional Rawan Karhutla
Menhut Raja Juli Antoni tutup sementara 9 taman nasional rawan karhutla. Rinjani, Merbabu, Argopuro, dan Halimun Salak masih dibuka terbatas.
Wisnu Cipto - Senin, 31 Agustus 2026
Imbas Ratusan Pendaki Terjebak Kebakaran Semeru, Menhut Tutup 9 Taman Nasional Rawan Karhutla
Indonesia
BNPB Minta Warga Waspada Karhutla, Jangan Buka Lahan dengan Cara Membakar
BNPB meminta warga mewaspadai karhutla. BNPB meminta jangan membuka lahan dengan cara membakar.
Soffi Amira - Sabtu, 29 Agustus 2026
BNPB Minta Warga Waspada Karhutla, Jangan Buka Lahan dengan Cara Membakar
Indonesia
Sumur Bor Jadi Andalan Kemenhut Padamkan Karhutla
Langkah ini diambil karena lahan gambut memiliki kesatuan hidrologis yang masih menyimpan cadangan air di kedalaman tertentu.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Agustus 2026
Sumur Bor Jadi Andalan Kemenhut Padamkan Karhutla
Indonesia
Kemenhut Sanksi 6 PT Kebakaran 1.511 Hektar di Kalimantan, Cuma 1 Korporasi Izinnya Dibekukan
Kemenhut jatuhkan sanksi kepada enam perusahaan akibat kebakaran 1.511 hektare di Kalimantan. Hanya PT MPK yang izinnya dibekukan, sementara lainnya wajib lakukan pemulihan.
Wisnu Cipto - Selasa, 25 Agustus 2026
Kemenhut Sanksi 6 PT Kebakaran 1.511 Hektar di Kalimantan, Cuma 1 Korporasi Izinnya Dibekukan
Indonesia
Penanganan Karhutla Kalimantan Makin Intensif, 12.880 Personel Gabungan Dikerahkan di Tiga Provinsi
Pemerintah memperkuat operasi terpadu penanganan karhutla di Kalimantan. Sebanyak 12.880 personel gabungan dikerahkan di tiga provinsi prioritas.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Penanganan Karhutla Kalimantan Makin Intensif, 12.880 Personel Gabungan Dikerahkan di Tiga Provinsi
Indonesia
Satwa Dilindungi Kasturi Kepala Hitam, Kakatua Koki dan Nusu Bayan Diperjualbelikan di Facebook
Dari pemeriksaan di lokasi, tim menemukan tujuh ekor burung dilindungi yang diduga akan diperjualbelikan. MH beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
Satwa Dilindungi Kasturi Kepala Hitam, Kakatua Koki dan Nusu Bayan Diperjualbelikan di Facebook
Indonesia
RUU Kehutanan, Fraksi PKB Minta Pengelolaan Hutan Didasarkan Pasal 33 UUD
Pengelolaan kawasan hutan harus sepenuhnya berpedoman pada amanat Pasal 33 UUD 1945 untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
RUU Kehutanan, Fraksi PKB Minta Pengelolaan Hutan Didasarkan Pasal 33 UUD
Bagikan