Pemerintah Matangkan Penetapan Hutan Adat demi Kesejahteraan Masyarakat Pedalaman
Foto : DIskusi Soal Hutan Adat dan Masyarakat Adat. (Foto: dok. KEM)
MerahPutih.com - Target nasional penetapan 1,4 juta hektare Hutan Adat sebagai aktor ekonomi berkelanjutan terus dimatangkan oleh pemerintah. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat posisi masyarakat hukum adat yang selama ini masih berada dalam kondisi rentan.
Saat ini, masyarakat adat kerap menghadapi keterbatasan akses pembiayaan, jaminan pasar, serta ketergantungan pada tengkulak, yang membuat mereka sulit meningkatkan kesejahteraan secara mandiri.
Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki menegaskan bahwa pemberian status administratif Hutan Adat merupakan langkah awal yang krusial untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat pedalaman.
“Ini penting untuk meningkatkan ekonomi masyarakat hukum adat yang selaras dengan kearifan lokal,” ujar Rohmat saat Lokakarya Nasional di Jakarta, dikutip Sabtu (20/12).
Baca juga:
Rohmat menilai, penetapan Hutan Adat tidak hanya berfungsi sebagai pengakuan wilayah, tetapi juga menjadi fondasi bagi peningkatan kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat hukum adat secara berkelanjutan.
Sejalan dengan itu, Direktur Eksekutif Koalisi Ekonomi Membumi (KEM), Fito Rahdianto, menekankan pentingnya keterhubungan antara masyarakat adat dengan pasar agar mereka tidak sekadar menjadi pemasok bahan mentah tanpa kepastian nilai tambah.
“Masyarakat adat harus memiliki posisi tawar yang lebih setara dalam tata niaga komoditas dan jasa berbasis hutan,” jelas Fito.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Fito mendorong pengembangan social forestry enterprise yang dikelola secara profesional, namun tetap inklusif dan berpihak pada masyarakat adat.
Baca juga:
Kemenhut Paparkan PBPH PT SPS dan Hutan Adat Uma Sakerebau Mailepet dan Uma Sibagau di Pulau Sipora
Sementara itu, CEO EcoNusa sekaligus anggota KEM, Bustar Maitar, membagikan pengalaman sukses pengembangan ekonomi berbasis hutan adat di wilayah Papua dan Maluku melalui mekanisme KOBUMI.
Menurut Bustar, tantangan geografis di Indonesia Timur menuntut adanya jaminan pasar dan harga yang berkeadilan, agar masyarakat adat memiliki kepastian dalam menjalankan aktivitas ekonomi.
“Masyarakat adat harus memiliki kepastian pembelian dan pembayaran tunai. Pengalaman kami menunjukkan bahwa ketika akses pasar dan pendampingan berjalan konsisten, ekonomi berbasis hutan adat bukan hanya bertahan, tetapi mampu tumbuh,” kata Bustar. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Penertiban Kawasan Hutan Jadi Prioritas, Prabowo Gelar Ratas di Sela Lawatan ke London
Kemenhut Bentuk Tim Percepatan Pembersihan Kayu Hanyut Pascabanjir Sumatra
Satgas PKH Kantongi Rp 5,27 Triliun Dari Denda 48 Perusahaan di Kawasan Hutan
Satgas PKH Tindak 23 Subjek Hukum Pemicu Bencana Sumatera
Melahirkan Sendiri dalam Hutan Maluku, Berahi Tega Habisi Nyawa Bayinya
49 Ribu Hektare Lahan Terdampak Banjir Sumatera Harus Direhabilitasi
Satgas PKH Identifikasi 12 Korporasi Penyebab Banjir Sumatera, Sanksi Berat Menanti
Datangi Kementerian Kehutanan, Kejagung Klarifikasi Isu Penggeledahan
Bupati Aceh Tamiang Minta Tumpukan Kayu Terbawa Banjir Jadikan Kusen Buat Rumah Korban
Prabowo Tegaskan Penertiban Kawasan Hutan: Kita Lawan Penyimpangan Puluhan Tahun!