Satgas PKH Kantongi Rp 5,27 Triliun Dari Denda 48 Perusahaan di Kawasan Hutan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Januari 2026
Satgas PKH Kantongi Rp 5,27 Triliun Dari Denda 48 Perusahaan di Kawasan Hutan

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak memaparkan materi konferensi pers usai rapat koordinasi di Kantor Pusat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jakarta, Rabu (14/1/2026). (ANTARA/Rizka Khaerunnisa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengantongi pembayaran denda administratif dari 48 perusahaan sektor sawit dan tambang dengan total nilai sekitar Rp 5,27 triliun.

Denda tersebut sebagai bagian dari penegakan aturan atas pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang telah menunjukkan kepatuhan dengan memenuhi kewajiban pembayaran denda kepada negara.

Kepatuhan tersebut dinilai penting untuk mendukung tata kelola kawasan hutan yang berkeadilan, transparan, dan berpihak pada kepentingan nasional serta kesejahteraan masyarakat.

Secara rinci, dari sektor perkebunan sawit, sebanyak 41 perusahaan telah melunasi denda administratif dengan nilai sekitar Rp 4,76 triliun.

Salim Group menjadi penyumbang terbesar dengan total pembayaran sekitar Rp 2,33 triliun, disusul Sampoerna Agro Group melalui PT Mutiara Bunda Jaya sebesar Rp 965 miliar.

Selanjutnya Astra Agro Lestari Group membayar Rp 571,04 miliar, Best Agro Group sekitar Rp 645,33 miliar, Bumitama Gunajaya Agro Group sebesar Rp 116,15 miliar, dan Surya Dumai Group senilai Rp 93,19 miliar.

Sementara itu, dari sektor pertambangan, Satgas PKH mencatat pembayaran dan komitmen pembayaran denda dari tujuh perusahaan dengan total nilai sekitar Rp 515 miliar.

Pembayaran tersebut antara lain berasal dari PT Tonia Mitra Sejahtera sebesar Rp 500 miliar dan PT Mahakam Sumber Jaya senilai Rp 13,28 miliar, serta lima perusahaan lain yang telah menyatakan kesiapan membayar sesuai jadwal yang ditetapkan dengan nilai sekitar Rp 1,8 miliar.

Selain pembayaran yang telah diterima, Satgas PKH mencatat masih terdapat potensi penerimaan denda dari sektor perkebunan sawit.

Dari 83 perusahaan sawit yang panggil oleh Satgas PKH, sebanyak 73 di antaranya telah hadir memenuhi panggilan, termasuk 41 perusahaan yang telah melakukan pembayaran.

Dari 73 perusahaan, terdapat 13 perusahaan telah menyatakan kesiapan untuk memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif dengan total nilai sekitar Rp 2,39 triliun, yang saat ini masih dalam proses penyelesaian sesuai jadwal yang disepakati.

Sementara itu, dari sektor pertambangan, Satgas PKH telah mengundang 32 perusahaan, dengan 22 di antaranya hadir memenuhi panggilan.

Dari jumlah tersebut, tujuh korporasi telah menerima dan menyanggupi pembayaran denda administratif, sementara lainnya masih mengajukan keberatan atau menunggu penjadwalan ulang.

#Satgas Penertiban Kawasan Hutan #Hutan #Kelapa Sawit
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Satgas PKH Kantongi Rp 5,27 Triliun Dari Denda 48 Perusahaan di Kawasan Hutan
Selain pembayaran yang telah diterima, Satgas PKH mencatat masih terdapat potensi penerimaan denda dari sektor perkebunan sawit.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Januari 2026
Satgas PKH Kantongi Rp 5,27 Triliun Dari Denda 48 Perusahaan di Kawasan Hutan
Indonesia
Satgas PKH Tindak 23 Subjek Hukum Pemicu Bencana Sumatera
Satgas PKH telah memasang pelang penertiban di 11 titik kawasan hutan yang diduga bermasalah.
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Januari 2026
Satgas PKH Tindak 23 Subjek Hukum Pemicu Bencana Sumatera
Indonesia
Melahirkan Sendiri dalam Hutan Maluku, Berahi Tega Habisi Nyawa Bayinya
Pelaku berjalan masuk ke hutan Wairia setelah merasakan tanda-tanda akan melahirkan. Proses persalinan dilakukan sendirian hingga bayi lahir.
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Januari 2026
Melahirkan Sendiri dalam Hutan Maluku, Berahi Tega Habisi Nyawa Bayinya
Indonesia
Satgas PKH Identifikasi 12 Korporasi Penyebab Banjir Sumatera, Sanksi Berat Menanti
Penetapan 12 korporasi ini berawal dari penyelidikan 31 perusahaan di tiga provinsi yang diduga melanggar ketentuan alih fungsi kawasan hutan di hulu sungai di Pulau Sumatera.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Januari 2026
Satgas PKH Identifikasi 12 Korporasi Penyebab Banjir Sumatera, Sanksi Berat Menanti
Indonesia
Prabowo Tegaskan Tak Boleh Sepeser pun Uang Rakyat Dicuri, Perintahkan Kejagung 'Sikat' 5 Juta Hektare Sawit Ilegal di 2026
Banyak yang bocor, terus kita kejar. Uang rakyat harus benar-benar dinikmati oleh seluruh bangsa Indonesia
Angga Yudha Pratama - Kamis, 08 Januari 2026
Prabowo Tegaskan Tak Boleh Sepeser pun Uang Rakyat Dicuri, Perintahkan Kejagung 'Sikat' 5 Juta Hektare Sawit Ilegal di 2026
Indonesia
Prabowo Tegaskan Penertiban Kawasan Hutan: Kita Lawan Penyimpangan Puluhan Tahun!
Presiden RI, Prabowo Subianto mengatakan, Satgas PKH akan terus melawan penyimpangan yang berlangsung lama.
Soffi Amira - Rabu, 24 Desember 2025
Prabowo Tegaskan Penertiban Kawasan Hutan: Kita Lawan Penyimpangan Puluhan Tahun!
Indonesia
Satgas PKH Rebut 4 Juta Hektare Hutan, 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang Ditagih Denda Rp 2,3 Triliun
Satgas PKH berhasil merebut kembali 4 juta hektare hutan ilegal. 20 perusahaan sawit dan satu tambang didenda Rp 2,34 triliun.
Soffi Amira - Rabu, 24 Desember 2025
Satgas PKH Rebut 4 Juta Hektare Hutan, 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang Ditagih Denda Rp 2,3 Triliun
Indonesia
Satgas PKH Temukan Indikasi Korporasi-Individu yang Picu Banjir di Sumatra
Satgas PKH menemukan adanya indikasi korporasi hingga individu yang menjadi pemicu banjir di Sumatera.
Soffi Amira - Rabu, 24 Desember 2025
Satgas PKH Temukan Indikasi Korporasi-Individu yang Picu Banjir di Sumatra
Indonesia
Sertifikasi Sawit Berkelanjutan Masih Hadapi Tantangan, Pemantau Independen Harus Dilibatkan
Pepres ISPO baru tersebut mengatur sertifikasi ISPO di tingkat kebun, hingga industri hilir, hingga bioenergi (B40 dan B50).
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Desember 2025
Sertifikasi Sawit Berkelanjutan Masih Hadapi Tantangan, Pemantau Independen Harus Dilibatkan
Indonesia
Kemenhut Beri 'Lampu Hijau' Warga Aceh Hingga Sumbar Manfaatkan Kayu yang Hanyut Terbawa Banjir
Kebijakan ini diperkuat melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal PHL tertanggal 8 Desember 2025
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 Desember 2025
Kemenhut Beri 'Lampu Hijau' Warga Aceh Hingga Sumbar Manfaatkan Kayu yang Hanyut Terbawa Banjir
Bagikan