Melahirkan Sendiri dalam Hutan Maluku, Berahi Tega Habisi Nyawa Bayinya

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 14 Januari 2026
Melahirkan Sendiri dalam Hutan Maluku, Berahi Tega Habisi Nyawa Bayinya

Ilustrasi - Kasus kriminalitas bayi. (ANTARA/Ist)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sidang perdana terdakwa Welmince Berahi (21), perempuan muda yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan bayinya yang baru lahir di dalam hutan Negeri Hulaliuw, Pulau Haruku, Maluku digelar di Pengadilan Negeri Ambon.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Maluku Tengah, Ingrid Louhenapessy.

Baca juga:

Polres Cimahi Tangkap Dua Pembunuh Bayi

Kronologi Pembunuhan Bayi dalam Hutan

Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan kronologis kasus pembunuhan yang terjadi pada 27 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 WIT itu.

Pada hari itu, terdakwa berjalan masuk ke hutan Wairia setelah merasakan tanda-tanda akan melahirkan. Proses persalinan dilakukan sendirian hingga bayi lahir.

"Ketika tiba di hutan, terdakwa merasakan sakit di bagian perut lalu dengan posisi setengah jongkok, terdakwa mengejang hingga keluarlah kepala bayi," kata JPU membacakan dakwaan, dikutip Antara, Rabu (14/1)

Namun dalam kondisi emosi dan kesakitan, terdakwa diduga melakukan tindakan yang menyebabkan bayi mengalami luka dan akhirnya meninggal dunia.

Baca juga:

Polisi Buru FJ, Bekas Kekasih Pembunuh Bayi

Terdakwa Sempat Mengelak Tuduhan

Dalam dakwaannya, Jaksa memaparkan setelah bayi lahir, terdakwa sempat menutup mulut dan hidung korban agar tangisannya tidak terdengar.

Perbuatan tersebut diketahui lima orang saksi yang sejak awal mencurigai gerak-gerik terdakwa dan mengikuti ke lokasi kejadian.

Awalnya terdakwa membantah telah melahirkan. Namun setelah didesak saksi, dia akhirnya menunjukkan bayi yang masih hidup.

Bayi sempat dibawa ke Puskesmas Pelauw bersama terdakwa, namun meninggal dalam perjalanan akibat pendarahan, sesuai keterangan dokter puskesmas.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak. (*)

#Pembunuhan Bayi #Maluku #Hutan
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Tradisi
Tradisi Hadrat di Maluku, Warisan Islami yang Hidupkan Semangat Idul Adha
Tradisi Hadrat menjadi warisan budaya Muslim Maluku yang terus dilestarikan saat Iduladha. Perpaduan selawat, rebana, dan nilai persaudaraan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Tradisi Hadrat di Maluku, Warisan Islami yang Hidupkan Semangat Idul Adha
Indonesia
Indonesia Turunkan Karhutla 86 Persen, Menhut RI Dorong Pengakuan Hutan Adat di Forum PBB
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkap Indonesia berhasil menekan karhutla hingga 86 persen dalam satu dekade terakhir saat forum PBB di New York.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 12 Mei 2026
Indonesia Turunkan Karhutla 86 Persen, Menhut RI Dorong Pengakuan Hutan Adat di Forum PBB
Indonesia
Mayat Bayi Laki-laki Baru Lahir di Kali Anyar Gegerkan Warga Solo
Warga Solo digegerkan penemuan jasad bayi laki-laki baru lahir di Kali Anyar, Mojosongo. Polisi masih menyelidiki penyebab kematian dan pihak yang bertanggung jawab.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Mayat Bayi Laki-laki Baru Lahir di Kali Anyar Gegerkan Warga Solo
Indonesia
Deforestasi Tahun 2025 Menggila, DPR RI Ingatkan Kemenhut Jangan Main Mata dengan Perusak
Jaelani menilai kejadian di Sumatera merupakan harga mahal yang harus dibayar akibat kelalaian menjaga ekosistem
Angga Yudha Pratama - Jumat, 03 April 2026
Deforestasi Tahun 2025 Menggila, DPR RI Ingatkan Kemenhut Jangan Main Mata dengan Perusak
Indonesia
Prabowo Ingin Bentuk Satgas Pendanaan Taman Nasional, DPR Ingatkan Fungsi Konservasi
Anggota DPR Daniel Johan menanggapi rencana Presiden Prabowo membentuk Satgas Pendanaan Taman Nasional. Tekankan fungsi konservasi jadi prioritas utama.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 13 Maret 2026
Prabowo Ingin Bentuk Satgas Pendanaan Taman Nasional, DPR Ingatkan Fungsi Konservasi
Indonesia
Bentrok Antar Warga, Kapolres Tual Terkena Panah
Saat kini, kondisi keamanan di Desa Fiditan dilaporkan telah kembali kondusif meski aparat masih disiagakan untuk mencegah konflik susulan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 25 Februari 2026
Bentrok Antar Warga, Kapolres Tual Terkena Panah
Indonesia
Bripda MS Dipecat Polri, Berkas Kasus Penganiayaan Dilimpahkan ke Kejari Tual
Bripda MS terancam 15 tahun penjara setelah menganiaya pelajar MTS hingga tewas di Tual, Maluku. Ia juga bisa dikenakan denda Rp 3 miliar.
Soffi Amira - Rabu, 25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Polri, Berkas Kasus Penganiayaan Dilimpahkan ke Kejari Tual
Indonesia
Bripda MS Minta Maaf Sambil Gemetar, Alasan Pemukulan Bikin Geleng-Geleng Kepala
Di sisi lain, proses pidana tetap bergulir secara independen sesuai ketentuan hukum berlaku guna memenuhi rasa keadilan publik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 24 Februari 2026
Bripda MS Minta Maaf Sambil Gemetar, Alasan Pemukulan Bikin Geleng-Geleng Kepala
Indonesia
Bripda MS Resmi Dipecat dari Polri usai Aniaya Pelajar hingga Tewas di Maluku
Anggota Brimob, Bripda MS, resmi dipecat dari polri usai menganiaya pelajar MTS hingga tewas di Tual, Maluku.
Soffi Amira - Selasa, 24 Februari 2026
Bripda MS Resmi Dipecat dari Polri usai Aniaya Pelajar hingga Tewas di Maluku
Indonesia
Ketua Komisi X DPR Minta Kasus Kekerasan Aparat terhadap Pelajar di Tual Diusut Transparan
Proses hukum dilakukan secara transparan, objektif, dan tegas tanpa boleh ada impunitas terhadap pelanggaran yang menyebabkan kematian.
Dwi Astarini - Senin, 23 Februari 2026
Ketua Komisi X DPR Minta Kasus Kekerasan Aparat terhadap Pelajar di Tual Diusut Transparan
Bagikan