Rieke Diah Pitaloka Kritik Usulan Tambahan Anggaran Kementerian HAM Rp 492,9 Miliar

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Juni 2026
Rieke Diah Pitaloka Kritik Usulan Tambahan Anggaran Kementerian HAM Rp 492,9 Miliar

Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. (Dok. Media DPR)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengkritik usulan tambahan anggaran Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) untuk Tahun Anggaran 2027, dalam rapat kerja pembahasan RKA-K/L Kementerian HAM.

Menurut Rieke, usulan tambahan anggaran sebesar Rp 492,9 miliar menunjukkan bahwa Kementerian HAM saat ini menjalankan dua agenda besar secara bersamaan, yakni membangun kapasitas kelembagaan sebagai kementerian yang baru berdiri sekaligus menjalankan fungsi substantif di bidang hak asasi manusia.

Namun, ia menilai komposisi anggaran yang diajukan masih belum mencerminkan prioritas utama kementerian sebagaimana mandat yang diberikan melalui regulasi.

"Usulan tambahan anggaran Kementerian HAM TA 2027 sebesar Rp 492,9 miliar menunjukkan dua agenda sekaligus: membangun kapasitas kelembagaan kementerian yang baru berdiri dan melaksanakan fungsi substantif HAM," ucapnya.

Baca juga:

Menteri Pigai Mau Bentuk Tim Asesor, Tugasnya Labeli Aktivis HAM Bayaran atau Bukan!

Soroti Dominasi Anggaran untuk Dukungan Manajemen

Dalam analisisnya, Rieke menyoroti distribusi anggaran yang dinilai lebih banyak diarahkan untuk kebutuhan internal kelembagaan dibandingkan program yang langsung menyentuh pelayanan HAM kepada masyarakat.

Dari total usulan tambahan anggaran Rp 492,9 miliar, sebanyak Rp 267,9 miliar atau 54,4 persen dialokasikan untuk program Dukungan Manajemen. Sementara itu, Program Pemajuan dan Penegakan HAM hanya memperoleh alokasi Rp 224,9 miliar atau 45,6 persen.

Komposisi usulan tersebut perlu dikritisi karena 54,4 persen atau Rp 267,9 miliar dialokasikan untuk Dukungan Manajemen, sedangkan hanya 45,6 persen atau Rp 224,9 miliar untuk Program Pemajuan dan Penegakan HAM,

Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.

Dinilai Masih Berada pada Tahap Institution Building

Rieke menjelaskan bahwa tugas utama Kementerian HAM telah diatur secara tegas dalam Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024.

Menurutnya, Pasal 5 dan Pasal 6 Perpres tersebut menegaskan bahwa Kementerian HAM memiliki tanggung jawab menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang HAM melalui pelayanan, pengaduan, pembelaan, perlindungan, pemulihan korban, hingga penilaian kepatuhan HAM.

Karena itu, orientasi anggaran seharusnya lebih diarahkan pada pelayanan publik dan pelaksanaan fungsi substantif kementerian.

"Dengan komposisi tersebut, Kementerian HAM masih berada pada fase institution building, belum sepenuhnya berorientasi pada service delivery," kata Rieke.

Ia menilai kondisi tersebut menyebabkan usulan tambahan anggaran belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan fungsi inti kementerian yang berhubungan langsung dengan masyarakat.

"Akibatnya, usulan tambahan anggaran belum mencerminkan prioritas fungsi inti kementerian, terutama pelayanan pengaduan HAM, perlindungan dan pemulihan korban, serta penilaian kepatuhan HAM yang justru menjadi ukuran keberhasilan Kementerian HAM di mata masyarakat," ujarnya.

Baca juga:

DPR Endus Kejanggalan Dana Kementerian HAM, Tantang Transparansi Penggunaan Uang Rakyat

Ajukan Tiga Rekomendasi

Rieke menegaskan bahwa keberhasilan Kementerian HAM seharusnya diukur dari kemampuannya memberikan pelayanan, perlindungan, serta pemulihan hak masyarakat, bukan hanya dari pembangunan struktur birokrasi dan penguatan kelembagaan internal.

Berdasarkan analisis tersebut, ia menyampaikan tiga rekomendasi.

Pertama, Kementerian HAM diminta melakukan penajaman usulan anggaran dengan memprioritaskan pelayanan pengaduan HAM, perlindungan dan pemulihan korban, serta program kepatuhan HAM.

Kedua, Kementerian Keuangan didorong melakukan evaluasi terhadap komposisi anggaran agar porsi fungsi substantif HAM lebih besar dibandingkan anggaran Dukungan Manajemen.

Ketiga, Bappenas bersama Kementerian HAM diminta menyusun peta jalan transformasi dari tahap institution building menuju service delivery yang manfaatnya dapat diukur secara nyata oleh masyarakat dan sejalan dengan amanat Perpres Nomor 156 Tahun 2024.

Di akhir pernyataannya, Rieke menegaskan belum dapat menyetujui usulan tambahan anggaran sebesar Rp492,9 miliar apabila perbaikan prioritas alokasi anggaran belum dilakukan.

"Sikap saya tegas. Sebelum prioritas alokasi anggaran diperbaiki dan lebih berpihak pada fungsi substantif pelayanan HAM, usulan tambahan anggaran sebesar Rp492,9 miliar belum dapat disetujui," pungkasnya. (Asp)

#Rieke Diah Pitaloka #Kementerian HAM #Natalius Pigai
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Rieke Diah Pitaloka Kritik Usulan Tambahan Anggaran Kementerian HAM Rp 492,9 Miliar
Rieke Diah Pitaloka menilai usulan tambahan anggaran Kementerian HAM sebesar Rp492,9 miliar masih terlalu besar untuk dukungan manajemen dan belum fokus pada pelayanan HAM.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Juni 2026
Rieke Diah Pitaloka Kritik Usulan Tambahan Anggaran Kementerian HAM Rp 492,9 Miliar
Indonesia
DPR Endus Kejanggalan Dana Kementerian HAM, Tantang Transparansi Penggunaan Uang Rakyat
Kementerian HAM sejatinya mengajukan kebutuhan total sebesar Rp3,982 triliun, namun otoritas fiskal hanya menyetujui pagu indikatif sebesar Rp728,1 miliar
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Endus Kejanggalan Dana Kementerian HAM, Tantang Transparansi Penggunaan Uang Rakyat
Indonesia
Tanggapi Usulan Menteri HAM, Pengamat: Polri Belum Perlu Buka Jabatan Strategis untuk Kalangan Sipil
Pengamat Hukum Kepolisian Edi Hasibuan menilai usulan membuka jabatan strategis nonoperasional Polri bagi kalangan sipil dalam revisi UU Polri belum menjadi kebutuhan mendesak.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Tanggapi Usulan Menteri HAM, Pengamat: Polri Belum Perlu Buka Jabatan Strategis untuk Kalangan Sipil
Indonesia
Menteri HAM Usul Sipil Bisa Menjabat di Polri, Legislator PKB: Fokus Urus HAM
Usul mengenai kemungkinan sipil menduduki jabatan tertentu di lingkungan Polri merupakan isu yang berkaitan dengan tata kelola kelembagaan.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
Menteri HAM Usul Sipil Bisa Menjabat di Polri, Legislator PKB: Fokus Urus HAM
Indonesia
Respon Usulan Menteri HAM soal Jabatan Nonoperasional Polri Diisi Sipil, Mensesneg: Semua Dilihat Kebutuhannya
Mensesneg Prasetyo Hadi merespons usulan Menteri HAM Natalius Pigai agar jabatan nonoperasional Polri dapat diisi kalangan sipil.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 06 Juni 2026
Respon Usulan Menteri HAM soal Jabatan Nonoperasional Polri Diisi Sipil, Mensesneg: Semua Dilihat Kebutuhannya
Indonesia
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Minta Alokasi Pejabat Utama dari Sipil di Kepolisian
Membuka peluang bagi kalangan sipil profesional untuk mengisi sejumlah jabatan utama nonoperasional di lingkungan Polri.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Minta Alokasi Pejabat Utama dari Sipil di Kepolisian
Indonesia
DPR Sebut Korupsi Wamen Imipas Silmy Karim Ancaman terhadap Kedaulatan Negara
Imigrasi merupakan instrumen negara untuk mengendalikan lalu lintas orang yang masuk, keluar, dan berada di wilayah Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
DPR Sebut Korupsi Wamen Imipas Silmy Karim Ancaman terhadap Kedaulatan Negara
Indonesia
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah tak melibatkan masyarakat dalam penyusunan perubahan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Indonesia
Rieke Diah Pitaloka Dorong Pemerintah tidak Ragu Sikat Mafia Haji
Ada banyak catatan yang perlu diperbaiki dalam penyelenggaraan haji seperti kondisi tenda agar lebih lebih baik dan pembenahan di sejumlah fasilitas lainnya.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Rieke Diah Pitaloka Dorong Pemerintah tidak Ragu Sikat Mafia Haji
Indonesia
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Andreas menegaskan Komnas HAM harus tetap menjadi lembaga independen agar bisa menjalankan tugasnya secara maksimal dalam melindungi hak asasi manusia dan mencegah pelanggaran HAM.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Bagikan