Pakar Hukum Anggap MK Lakukan Pembiaran Terhadap Kaum LGBT
Sabtu, 23 Desember 2017 -
MerahPutih.com - Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad mengatakan, kaum LGBT tidak masuk dalam definisi-definisi Hak Asasi Manusia. Mereka melakukan pennyimpangan bukan berdasarkan alamiah, tetapi sebuah pilihan dari kaum LGBT itu sendiri.
"Terjadinya perilaku penyimpangan itu pilihan, bukan bagian hak asasi. Penyimpangan itu karena pengaruh dari budaya, lingkungan, atau pun karena pilihan," ujar Suparji dalam sebuah diskusi di Kawasan Cikini, Sabtu (23/12).
Jika dilihat secara konteks teologis dan religius, manusia diciptakan berpasang-pasangan. Di mana dari tiap pasang selalu ada dua hal berbeda dari masing-masing individu.
Tapi, hal itu banyak ditentang oleh dunia internasional. Di mana dunia internasional banyak bersepakat bahwa norma agama menjadi dasar penegakan HAM.
Di Indonesia, hak asasi kerap menyangkut hak-hak seperti kebebasan berekspresi atau berbicara, hak untuk terbebas dari rasa takut, hak untuk terbebas dari rasa lapar, hingga hak untuk bebas memilih agama.
Sementara, Suparji menduga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dibuat supaya ada pembiaran terhadap LGBT, tetapi bukan pelegalan.
"Mengharapkan adanya regulasi yang dikeluarkan oleh MK. Namun, MK tidak mengabulkan, boleh dikatakan MK melakukan pembiaran terhadap LGBT tetapi bukan berarti melakukan legalisasi terhadap LGBT," katanya. (Ayp)