Pesta Seks Sesama Jenis Berkedok Ulang Tahun di Setiabudi Digerebek, Jejak Trauma Kelam Pelaku Terungkap!
Penggrebekan pesta seks gay di hotel kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Foto: Polda Metro Jaya
Merahputih.com - Kepolisian mengungkapkan bahwa trauma masa kecil akibat pelecehan sesama jenis menjadi pemicu bagi pelaku berinisial DRH (33) untuk menyelenggarakan pesta seks sesama jenis di sebuah hotel berbintang di Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Firman menjelaskan bahwa pelaku memiliki riwayat menjadi korban pelecehan serupa saat masih kecil.
"Jadi itu kejadian dulu waktu dia masih kecil mungkin ada traumatik," ujar Kompol Firman, Selasa (27/5).
Baca juga:
Pengalaman traumatis ini membentuk orientasi seksualnya dan mendorongnya untuk bergabung dengan komunitas sesama penyuka jenis.
Firman juga menambahkan bahwa komunitas ini tidak menggunakan grup WhatsApp sebagai media komunikasi, melainkan lebih sering berkumpul secara langsung. Hasil tes urine memastikan bahwa pelaku dan para peserta lainnya tidak menggunakan narkoba.
Pesta seks ini terungkap berkedok perayaan ulang tahun dan diselenggarakan pada Minggu (25/5) dini hari pukul 01.45 WIB di sebuah hotel berbintang empat di kawasan Setiabudi.
Penggerebekan dilakukan setelah Kepolisian menerima laporan dari masyarakat pada Senin (24/5) pukul 22.00 WIB mengenai aktivitas LGBT di hotel tersebut.
Sebanyak 17 laki-laki terpantau keluar-masuk kamar nomor 824 sejak check-in pukul 15.00 WIB. Saat penggerebekan pada pukul 01.45 WIB, ditemukan sembilan laki-laki di dalam kamar.
DRH, yang berperan sebagai fasilitator, telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara peserta lainnya berstatus saksi dan telah dipulangkan.
Baca juga:
Predator Seks Mataram Agus Buntung Divonis 10 Tahun Bui, Wajib Bayar Denda Rp 100 Juta
Kasus ini tercatat dalam laporan polisi Nomor: LP/ 06 /A/V/2025/SEK METRO SETIABUDI pada 25 Mei 2025.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 33 jo Pasal 7 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp1 miliar dan Rp7,5 miliar.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 296 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Jual Online 50 Senjata Api Ilegal, Sindikat Pabrik Rumahan Untung Rp 3-5 Juta per Pucuk
Pabrik Senpi Rumahan Terbongkar, Belajar Merakit Sejak 2018 Mulai Dijual Online 2024
Marak Pejahat Bersenjata Api di Wilayah Polda Metro, Ternyata Banyak Dijual Online
Rocky Gerung Hingga Profesor Pencetus UU ITE Bakal Diseret ke Pusaran Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dapat SP3 dari Polda Metro Jaya, Roy Suryo Langsung Curiga
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Polisi Ngaku Belum Lakukan Pemeriksaan Saksi Atas Laporan ke Komika Pandji
Polda Metro Terima 3 Barang Bukti Laporan Pemidanaan Pandji: Flashdisk Hingga Rilis
Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Polisi Buka Peluang Jika Ada Bukti Baru