Pesta Seks Sesama Jenis Berkedok Ulang Tahun di Setiabudi Digerebek, Jejak Trauma Kelam Pelaku Terungkap!

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 27 Mei 2025
Pesta Seks Sesama Jenis Berkedok Ulang Tahun di Setiabudi Digerebek, Jejak Trauma Kelam Pelaku Terungkap!

Penggrebekan pesta seks gay di hotel kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Foto: Polda Metro Jaya

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merahputih.com - Kepolisian mengungkapkan bahwa trauma masa kecil akibat pelecehan sesama jenis menjadi pemicu bagi pelaku berinisial DRH (33) untuk menyelenggarakan pesta seks sesama jenis di sebuah hotel berbintang di Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Firman menjelaskan bahwa pelaku memiliki riwayat menjadi korban pelecehan serupa saat masih kecil.

"Jadi itu kejadian dulu waktu dia masih kecil mungkin ada traumatik," ujar Kompol Firman, Selasa (27/5).

Baca juga:

Pesta Seks Sesama Jenis Hotel Bintang 4 Setiabudi, Berkedok Ulang Tahun Sewa Kamar Rp 1,1 Juta per malam

Pengalaman traumatis ini membentuk orientasi seksualnya dan mendorongnya untuk bergabung dengan komunitas sesama penyuka jenis.

Firman juga menambahkan bahwa komunitas ini tidak menggunakan grup WhatsApp sebagai media komunikasi, melainkan lebih sering berkumpul secara langsung. Hasil tes urine memastikan bahwa pelaku dan para peserta lainnya tidak menggunakan narkoba.

Pesta seks ini terungkap berkedok perayaan ulang tahun dan diselenggarakan pada Minggu (25/5) dini hari pukul 01.45 WIB di sebuah hotel berbintang empat di kawasan Setiabudi.

Penggerebekan dilakukan setelah Kepolisian menerima laporan dari masyarakat pada Senin (24/5) pukul 22.00 WIB mengenai aktivitas LGBT di hotel tersebut.

Sebanyak 17 laki-laki terpantau keluar-masuk kamar nomor 824 sejak check-in pukul 15.00 WIB. Saat penggerebekan pada pukul 01.45 WIB, ditemukan sembilan laki-laki di dalam kamar.

DRH, yang berperan sebagai fasilitator, telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara peserta lainnya berstatus saksi dan telah dipulangkan.

Baca juga:

Predator Seks Mataram Agus Buntung Divonis 10 Tahun Bui, Wajib Bayar Denda Rp 100 Juta

Kasus ini tercatat dalam laporan polisi Nomor: LP/ 06 /A/V/2025/SEK METRO SETIABUDI pada 25 Mei 2025.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 33 jo Pasal 7 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp1 miliar dan Rp7,5 miliar.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 296 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

#Pesta Seks #LGBT #Polda Metro Jaya
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Indonesia
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Delpedro ditangkap terkait dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Indonesia
Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak
DMR juga diduga telah menyebarkan berita bohong
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 September 2025
Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak
Indonesia
Patroli Skala Besar TNI/Polri hingga Masuk ke Gang Kecil, Tangerang Selatan dan Sekitarnya Aman dari Gangguan Perusuh
Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran patroli antara lain BSD, Gading Serpong, Serpong, Ciputat, Pondok Aren, Setu, Pamulang dan Cisauk.
Frengky Aruan - Senin, 01 September 2025
Patroli Skala Besar TNI/Polri hingga Masuk ke Gang Kecil, Tangerang Selatan dan Sekitarnya Aman dari Gangguan Perusuh
Bagikan