Pesta Seks Sesama Jenis Berkedok Ulang Tahun di Setiabudi Digerebek, Jejak Trauma Kelam Pelaku Terungkap!
Penggrebekan pesta seks gay di hotel kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Foto: Polda Metro Jaya
Merahputih.com - Kepolisian mengungkapkan bahwa trauma masa kecil akibat pelecehan sesama jenis menjadi pemicu bagi pelaku berinisial DRH (33) untuk menyelenggarakan pesta seks sesama jenis di sebuah hotel berbintang di Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Firman menjelaskan bahwa pelaku memiliki riwayat menjadi korban pelecehan serupa saat masih kecil.
"Jadi itu kejadian dulu waktu dia masih kecil mungkin ada traumatik," ujar Kompol Firman, Selasa (27/5).
Baca juga:
Pengalaman traumatis ini membentuk orientasi seksualnya dan mendorongnya untuk bergabung dengan komunitas sesama penyuka jenis.
Firman juga menambahkan bahwa komunitas ini tidak menggunakan grup WhatsApp sebagai media komunikasi, melainkan lebih sering berkumpul secara langsung. Hasil tes urine memastikan bahwa pelaku dan para peserta lainnya tidak menggunakan narkoba.
Pesta seks ini terungkap berkedok perayaan ulang tahun dan diselenggarakan pada Minggu (25/5) dini hari pukul 01.45 WIB di sebuah hotel berbintang empat di kawasan Setiabudi.
Penggerebekan dilakukan setelah Kepolisian menerima laporan dari masyarakat pada Senin (24/5) pukul 22.00 WIB mengenai aktivitas LGBT di hotel tersebut.
Sebanyak 17 laki-laki terpantau keluar-masuk kamar nomor 824 sejak check-in pukul 15.00 WIB. Saat penggerebekan pada pukul 01.45 WIB, ditemukan sembilan laki-laki di dalam kamar.
DRH, yang berperan sebagai fasilitator, telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara peserta lainnya berstatus saksi dan telah dipulangkan.
Baca juga:
Predator Seks Mataram Agus Buntung Divonis 10 Tahun Bui, Wajib Bayar Denda Rp 100 Juta
Kasus ini tercatat dalam laporan polisi Nomor: LP/ 06 /A/V/2025/SEK METRO SETIABUDI pada 25 Mei 2025.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 33 jo Pasal 7 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp1 miliar dan Rp7,5 miliar.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 296 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Polda Metro Terima Aduan Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus atas Kasus Hoax Ijazah Jokowi
Polisi Duga Ada Pelaku Lain yang Terlibat dalam Penculikan dan Pembunuhan Alvaro
Polda Metro Jaya Bikin Janji Manis Tak Akan Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru
Polda Metro Jaya Gelar 'Sikat Jaya 2025' selama 14 Hari, Fokus Berantas Curanmor hingga Aksi Premanisme
Tidak Ada Tanda Kekerasan Lain di Jenazah Ayah Tiri Alvaro, Gantung Diri Setelah Izin Ganti Celana Kotor
Polda dan Polres Jaksel Beda Suara Ihwal TKP Bunuh Diri Ayah Tiri Alvaro
Antisipasi Demo Buruh, Polisi Siapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas di Jakarta
Aksi Cepat Bhabinkamtibmas Selamatkan Warga Tenggelam Terbawa Arus di Jakarta Utara
Kapolda Metro Minta Pelajar Jadi Tangan Kanan Polisi Cegah Bully & Radikalisme di Sekolah
Mengaku Polisi, Seorang Suami Berkomplot dengan Istri Bawa Kabur Mobil Milik Driver Online di Rest Area Cibubur