Politikus Daerah Sumbar Rancang Perda Terkait LGBT

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 04 Januari 2025
Politikus Daerah Sumbar Rancang Perda Terkait LGBT

Sejak 1970-an, warna pelangi telah menjadi simbol kebanggaan kaum LGBTQ+. (Foto: Unsplash/Daniel James)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Politikus di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tengah mengkaji rencana pembentukan peraturan daerah (perda) untuk melarang lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di Ranah Minang.

"DPRD Sumbar sedang mengkaji kemungkinan pembentukan perda terkait LGBT," kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar Nanda Satria di Padang, Sumatera Barat, Sabtu.

Saat ini terdapat daerah di Provinsi Sumbar yang sudah lebih dulu membuat perda pemberantasan LGBT. Oleh karena itu, DPRD menilai pemerintah provinsi juga perlu melakukan hal serupa.

Ia mengatakan, angkah ini diharapkan bisa menjadi sebuah solusi untuk mengatasi penyakit masyarakat di daerah yang dikenal dengan filosofi "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah"

Baca juga:

Kapolda Metro Jaya Pecat Anggota yang Kedapatan Selingkuh, Nikah Siri, hingga LGBT

"Pemerintah daerah harus merancang strategi bersama masyarakat untuk menyelesaikan persoalan ini secara efektif," tegas dia.

Ia menilai, perilaku LGBT berkaitan erat dengan HIV/AIDS. Selain pembentukan peraturan, DPRD setempat mendesak pemerintah untuk lebih memasifkan sosialisasi pencegahan penyakit menular lewat berbagai publikasi seperti baliho dan videotron milik pemerintah.

"Ke depannya, baliho atau videotron milik pemerintah daerah harus memuat konten edukasi tentang bahaya penyakit masyarakat. Jangan hanya menampilkan foto kepala daerah saja," katanya.

Tercatat, 308 total kasus HIV di Padang, sebanyak 166 kasus (53,8 persen) berasal dari luar kota itu. Sementara 142 kasus (46,2 persen) lainnya merupakan warga Kota Padang.

Dari jumlah pengidap HIV tersebut Dinas Kesehatan Kota Padang mencatat kasus tertinggi berada di Kecamatan Koto Tangah yakni 40 kasus dan 22 kasus di Kecamatan Lubuk Begalung. Sementara kasus paling kecil berada di Kecamatan Lubuk Kilangan yakni empat kasus.

Dalam temuan Dinas Kesehatan Kota Padang, lebih dari separuh kasus menyerang individu usia produktif yaitu rentang 24 hingga 45 tahun.

Di mana, klaim pemerntah perilaku lelaki seks lelaki (LSL) menjadi salah satu penyebab utama meningkatnya angka HIV di Kota Padang. (*)

#LGBT
Bagikan

Berita Terkait

Fun
Pride Month 2025 Sepi dari Ingar-Bingar Perusahaan Besar, Khawatir Trump Makin Keras terhadap LGBTQ
Pride Month 2025 sepi sponsor. Banyak perusahaan besar di AS mundur karena tekanan politik dari pemerintahan Trump. Apa dampaknya bagi komunitas LGBTQ?
Hendaru Tri Hanggoro - Selasa, 03 Juni 2025
Pride Month 2025 Sepi dari Ingar-Bingar Perusahaan Besar, Khawatir Trump Makin Keras terhadap LGBTQ
Indonesia
Pesta Seks Sesama Jenis Berkedok Ulang Tahun di Setiabudi Digerebek, Jejak Trauma Kelam Pelaku Terungkap!
Penggerebekan dilakukan setelah Kepolisian menerima laporan dari masyarakat pada Senin (24/5) pukul 22.00 WIB mengenai aktivitas LGBT di hotel tersebut
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Mei 2025
Pesta Seks Sesama Jenis Berkedok Ulang Tahun di Setiabudi Digerebek, Jejak Trauma Kelam Pelaku Terungkap!
ShowBiz
Kristen Stewart Akhirnya Menikahi Pasangan Sesama Jenisnya, Resepsi Digelar Sederhana di Restoran yang Asri
Kristen Stewart dan Dylan Meyer akhirnya menikah!
Hendaru Tri Hanggoro - Selasa, 22 April 2025
Kristen Stewart Akhirnya Menikahi Pasangan Sesama Jenisnya, Resepsi Digelar Sederhana di Restoran yang Asri
Dunia
Imam Gay Muhsin Hendricks Dibunuh, Komnas HAM Afrika Selatan Kutuk Keras
Muhsin Hendricks, imam dan pejuang hak LGBTQ, dibunuh orang tak dikenal.
Hendaru Tri Hanggoro - Selasa, 18 Februari 2025
Imam Gay Muhsin Hendricks Dibunuh, Komnas HAM Afrika Selatan Kutuk Keras
Indonesia
Polisi Buka Profesi 56 Peserta Pesta Seks Gay di Hotel Jaksel, Ada Guru Hingga Dokter
Polda Metro Jaya membuka latar belakang profesi dari 56 orang pria yang terjaring dalam penggerebekan pesta seks sesama jenis khusus pria itu.
Wisnu Cipto - Jumat, 07 Februari 2025
Polisi Buka Profesi 56 Peserta Pesta Seks Gay di Hotel Jaksel, Ada Guru Hingga Dokter
Indonesia
53 Laki-Laki yang Diciduk Saat Pesta Gay di Jaksel Dilepas, Ini Alasan Polisi
Kegiatan pesta seks ini tak dipungut biaya oleh penyelenggara dari tiga tersangka
Angga Yudha Pratama - Selasa, 04 Februari 2025
53 Laki-Laki yang Diciduk Saat Pesta Gay di Jaksel Dilepas, Ini Alasan Polisi
Lifestyle
RUU Kesetaraan Pernikahan Disahkan, Ratusan Pasangan Sesama Jenis di Thailand Gercep Gelar Akad Nikah Massal
Pengesahan ini menjadikan Thailand sebagai negara pertama di Asia Tenggara yang mengakui kesetaraan pernikahan.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Januari 2025
RUU Kesetaraan Pernikahan Disahkan, Ratusan Pasangan Sesama Jenis di Thailand Gercep Gelar Akad Nikah Massal
Indonesia
Politikus Daerah Sumbar Rancang Perda Terkait LGBT
Selain pembentukan peraturan, DPRD setempat mendesak pemerintah untuk lebih memasifkan sosialisasi pencegahan penyakit menular
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 04 Januari 2025
Politikus Daerah Sumbar Rancang Perda Terkait LGBT
Infografis
Thailand Jadi Negara Asia Tenggara Pertama yang Mengakui Pernikahan Sesama Jenis
Tok! Thailand Resmi legalkan pernikahan sesama jenis Parlemen Thailand menyetujui rancangan undang-undang kesetaraan pernikahan pada Selasa (18/6). Dengan ini, Thailand akan menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang meresmikan pernikahan sesama jenis. Meski sudah disetujui senat, RUU tersebut masih memerlukan pengesahan dari raja sebelum pernikahan sesama jenis bisa menjadi kenyataan di Thailand, namun biasanya proses ini dianggap hanya formalitas. Undang-undang tersebut kemudian akan mulai berlaku 120 hari setelah diumumkan dalam lembaran negara.
Wiwit Purnama Sari - Rabu, 19 Juni 2024
Thailand Jadi Negara Asia Tenggara Pertama yang Mengakui Pernikahan Sesama Jenis
Fashion
Malaysia Larang Jam Pelangi, Pemakainya Bisa Dipenjara
Pemerintah Malaysia akan memenjarakan siapa pun yang memakai, menjual, mengimpor, atau mendistribusikan produk bertema pelangi.
Hendaru Tri Hanggoro - Rabu, 16 Agustus 2023
Malaysia Larang Jam Pelangi, Pemakainya Bisa Dipenjara
Bagikan