53 Laki-Laki yang Diciduk Saat Pesta Gay di Jaksel Dilepas, Ini Alasan Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi/ humas Polri
MerahPutih.com - Polisi mengungkap status hukum puluhan orang yang menjadi peserta pesta gay di hotel Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Mereka ditangkap saat pesta gay Sabtu (1/2) lalu.
"Untuk 53 (orang), statusnya sampai dengan saat ini saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (4/2).
Baca juga:
Polisi Grebek Pesta Seks Gay di Hotel Jaksel, 3 Orang Jadi Tersangka
Polisi mendalami peran 53 orang laki-laki tersebut, apakah ikut terlibat menginisiasi acara atau tidak. Mereka saat ini sudah dilepaskan pasca ditangkap Sabtu (1/2) lalu.
Hingga saat ini, ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pesta gay di hotel Kuningan.
Mereka yakni RH alias R, RE alias E, dan BP alias D. Masing-masing pelaku mempunyai peran berbeda.
RH dan RE merupakan pihak membiayai penyewaan kamar hotel, sementara BP merupakan orang yang mengajak pesta gay tersebut.
Baca juga:
Kegiatan pesta seks ini tak dipungut biaya oleh penyelenggara dari tiga tersangka.
“Hanya didasarkan pada kepuasan dan kesenangan yang ingin mereka dapatkan," jelas Ade.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 33 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana paling singkat dua tahun dan paling lama 15 tahun.
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Roy Suryo Cs Kecele! Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi Gagal Total Hapus Status Tersangka
Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Kubu Jokowi Minta Tersangka Segera Disidang
Polda Metro Bangga 3 Polwan Mereka Bawa Pulang Medali SEA Games
Pengaduan Dugaan Penipuan WO Capai 207, Posko Laporan Terus Dibuka
Polda Metro Terima Aduan Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus atas Kasus Hoax Ijazah Jokowi
Polisi Duga Ada Pelaku Lain yang Terlibat dalam Penculikan dan Pembunuhan Alvaro
Polda Metro Jaya Bikin Janji Manis Tak Akan Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru
Polda Metro Jaya Gelar 'Sikat Jaya 2025' selama 14 Hari, Fokus Berantas Curanmor hingga Aksi Premanisme
Tidak Ada Tanda Kekerasan Lain di Jenazah Ayah Tiri Alvaro, Gantung Diri Setelah Izin Ganti Celana Kotor
Polda dan Polres Jaksel Beda Suara Ihwal TKP Bunuh Diri Ayah Tiri Alvaro