53 Laki-Laki yang Diciduk Saat Pesta Gay di Jaksel Dilepas, Ini Alasan Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi/ humas Polri
MerahPutih.com - Polisi mengungkap status hukum puluhan orang yang menjadi peserta pesta gay di hotel Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Mereka ditangkap saat pesta gay Sabtu (1/2) lalu.
"Untuk 53 (orang), statusnya sampai dengan saat ini saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (4/2).
Baca juga:
Polisi Grebek Pesta Seks Gay di Hotel Jaksel, 3 Orang Jadi Tersangka
Polisi mendalami peran 53 orang laki-laki tersebut, apakah ikut terlibat menginisiasi acara atau tidak. Mereka saat ini sudah dilepaskan pasca ditangkap Sabtu (1/2) lalu.
Hingga saat ini, ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pesta gay di hotel Kuningan.
Mereka yakni RH alias R, RE alias E, dan BP alias D. Masing-masing pelaku mempunyai peran berbeda.
RH dan RE merupakan pihak membiayai penyewaan kamar hotel, sementara BP merupakan orang yang mengajak pesta gay tersebut.
Baca juga:
Kegiatan pesta seks ini tak dipungut biaya oleh penyelenggara dari tiga tersangka.
“Hanya didasarkan pada kepuasan dan kesenangan yang ingin mereka dapatkan," jelas Ade.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 33 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana paling singkat dua tahun dan paling lama 15 tahun.
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Transaksi Mobil Berujung Penyekapan di Pondok Aren, Penculik Mengaku-ngaku Polisi

Kapolda Metro Ajak Ormas Bersinergi Jaga Keamanan Ibu Kota Lewat Program 'Jaga Jakarta'

Polisi Lacak Pelaku Teror Bom 3 Sekolah Internasional, Lokasinya di Luar Negeri

Tim Siber Polda Dilibatkan Ungkap Teror Bom di Sekolah Internasional Jabodetabek

Polda Metro Jaya Siapkan 3 Ring Pengamanan untuk Peringatan HUT ke-80 TNI di Monas

Modus Hacker 'Bjorka' Indonesia 5 Tahun Lolos dari Kejaran Polisi

Hacker ‘Bjorka’ Indonesia Ditangkap, Akui Pegang Data Jutaan Perusahaan Swasta & Perbankan

Kapolda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Temukan Bukti Oknum Polisi Jadi Beking Bandar Narkoba

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 1,3 T di Jabodetabek, 4,5 Juta Jiwa Nyaris Jadi Korban

Dirkrimsus dan Dirkrimum Polda Metro Jaya Dirombak, Mabes: Bagian dari Penyegaran Institusi
