Pakar Hukum Anggap MK Lakukan Pembiaran Terhadap Kaum LGBT


Bendera LGBT. Foto: Ist
MerahPutih.com - Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad mengatakan, kaum LGBT tidak masuk dalam definisi-definisi Hak Asasi Manusia. Mereka melakukan pennyimpangan bukan berdasarkan alamiah, tetapi sebuah pilihan dari kaum LGBT itu sendiri.
"Terjadinya perilaku penyimpangan itu pilihan, bukan bagian hak asasi. Penyimpangan itu karena pengaruh dari budaya, lingkungan, atau pun karena pilihan," ujar Suparji dalam sebuah diskusi di Kawasan Cikini, Sabtu (23/12).
Jika dilihat secara konteks teologis dan religius, manusia diciptakan berpasang-pasangan. Di mana dari tiap pasang selalu ada dua hal berbeda dari masing-masing individu.
Tapi, hal itu banyak ditentang oleh dunia internasional. Di mana dunia internasional banyak bersepakat bahwa norma agama menjadi dasar penegakan HAM.
Di Indonesia, hak asasi kerap menyangkut hak-hak seperti kebebasan berekspresi atau berbicara, hak untuk terbebas dari rasa takut, hak untuk terbebas dari rasa lapar, hingga hak untuk bebas memilih agama.
Sementara, Suparji menduga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dibuat supaya ada pembiaran terhadap LGBT, tetapi bukan pelegalan.
"Mengharapkan adanya regulasi yang dikeluarkan oleh MK. Namun, MK tidak mengabulkan, boleh dikatakan MK melakukan pembiaran terhadap LGBT tetapi bukan berarti melakukan legalisasi terhadap LGBT," katanya. (Ayp)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Pride Month 2025 Sepi dari Ingar-Bingar Perusahaan Besar, Khawatir Trump Makin Keras terhadap LGBTQ

Pesta Seks Sesama Jenis Berkedok Ulang Tahun di Setiabudi Digerebek, Jejak Trauma Kelam Pelaku Terungkap!

Kristen Stewart Akhirnya Menikahi Pasangan Sesama Jenisnya, Resepsi Digelar Sederhana di Restoran yang Asri

Imam Gay Muhsin Hendricks Dibunuh, Komnas HAM Afrika Selatan Kutuk Keras

Polisi Buka Profesi 56 Peserta Pesta Seks Gay di Hotel Jaksel, Ada Guru Hingga Dokter

53 Laki-Laki yang Diciduk Saat Pesta Gay di Jaksel Dilepas, Ini Alasan Polisi

RUU Kesetaraan Pernikahan Disahkan, Ratusan Pasangan Sesama Jenis di Thailand Gercep Gelar Akad Nikah Massal

Politikus Daerah Sumbar Rancang Perda Terkait LGBT

Thailand Jadi Negara Asia Tenggara Pertama yang Mengakui Pernikahan Sesama Jenis

Malaysia Larang Jam Pelangi, Pemakainya Bisa Dipenjara
