Orang Kepercayaan Sambo Bawa Pisau Antisipasi Brigadir J Melawan

Senin, 17 Oktober 2022 - Mula Akmal

MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan Ferdy Sambo atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Dalam dakwaan disebutkan, sopir sekaligus orang kepercayaan Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf membawa sebilah pisau untuk berjaga-jaga apabila Brigadir J melawan saat hendak dieksekusi.

Baca Juga:

Dengar Suara Tembakan, Ajudan Todongkan Senjata Ke Ferdy Sambo

"Kuat Ma'ruf yang sebelumnya juga sudah mengetahui akan dilaksanakan penembakan terhadap Yosua dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila Yosua melakukan perlawanan," kata jaksa membacakan surat dakwaan.

Saat berada di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri yang berlokasi di Duren Tiga itu, Kuat Ma'ruf pun sempat menutup pintu balkon. Padahal, saat itu matahari masih tinggi.

"Apalagi tugas untuk menutup pintu tersebut bukan merupakan tugas keseharian dari Kuat Ma'ruf melainkan tugas tersebut merupakan pekerjaan dari Diryanto alias Kodir sebagai asisten rumah tangga," ujar jaksa.

Sambo meminta Kuat Ma'ruf memanggil Bripka Ricky dan Brigadir J. Sembari menunggu kedatangan keduanya, dia meminta Bharada E untuk mengokang senjatanya.

"Lalu terdakwa Ferdy Sambo mengatakan kepada saksi Richard Eliezer 'kokang senjatamu', setelah itu saksi Richard Eliezer mengokang senjatanya dan menyelipkan di pinggang sebelah kanan," ujar jaksa

Setelah sampai di ruang tengah, leher Brigadir J dipegang Sambo sambil didorong ke depan agar posisinya berhadapan. Sambo kemudian memerintahkan Brigadir J untuk jongkok.

Sambil mengangkat kedua tangan tanda menyerah, Brigadir J pun bertanya pada Sambo "ada apa ini?".

Baca Juga:

Datangi PN Jaksel, Pemuda Batak Bersatu Tuntut Ferdy Sambo Dihukum Mati

Tak memberi penjelasan, Sambo malah memerintahkan Bharada E untuk mengeksekusi Brigadir J. Perintahnya jelas, agar Bharada E menembakan pistolnya ke tubuh Brigadir J.

Menurut jaksa, Bharada E dengan tenang langsung mengarahkan senjata api Glock-17 dan melepaskan 3-4 kali tembakan hingga Brigadir J terkapar dan mengeluarkan banyak darah.

Akibat tembakan itu, terdapat luka tembak masuk di tubuh Brigadir J. Rinciannya yakni luka masuk pada dada sisi kanan, bahu kanan, bibir sisi kiri, dan lengan bawah kiri bagian belakang.

Kemudian, jaksa melanjutkan, Sambo bergerak menghampiri Brigadir J yang saat itu masih hidup dan bergerak kesakitan dalam keadaan terlungkup di dekat tangga depan kamar mandi.

Untuk memastikan Brigadir J tewas, Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam sejak dari rumah Saguling kemudian menembak tepat di sisi kiri kepala bagian belakang hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

"Tembakan terdakwa Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri korban melalui hidung. Mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Sambo Cs didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Pon)

Baca Juga:

Detik-detik Perbuatan Pembunuhannya Dibaca Jaksa, Ferdy Sambo Sibuk Menulis

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan