Detik-detik Perbuatan Pembunuhannya Dibaca Jaksa, Ferdy Sambo Sibuk Menulis

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 17 Oktober 2022
Detik-detik Perbuatan Pembunuhannya Dibaca Jaksa, Ferdy Sambo Sibuk Menulis

Tangkap layar sidang perdana Ferdy Sambo di PN Jaksel. (Foto: MP/ Mula)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Terdakwa Ferdy Sambo tampak tenang saat mengikuti sidang perdana dirinya di di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Dengan mengenakan batik lengan panjang, Sambo tampak dengan seksama mendengarkan setiap dakwaan yang membeberkan perbuatannya membunuh Brigadir J secara sadis.

Baca Juga:

Ferdy Sambo Cs Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana Brigadir J

Sesekali, Ferdy ikut membaca dakwaan yang ada di depan dirinya. Ia juga tampak menuliskan sesuatu di buku yang ada di depan dirinya.

Selain itu, Sambo juga membawa buku dengan cover berwarna merah. Kadang, mantan Polisi itu menunduk dan memejamkan matanya seraya tertunduk.

Selain didakwa kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo didakwa dalam perkara perintangan penyidikan.

Sambo sendiri sudah tiba dengan kendaraan taktis Brimob sekitar pukul 09.09 WIB.

Sebelumnya, tersangka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf tiba dengan bus tahanan Kejaksaan pukul 08:15 WIB. Sedangkan Putri Candrawathi tiba sekitar pukul 08:20 WIB.

Baca Juga:

Komisi Yudisial Awasi Langsung Sidang Ferdy Sambo Cs

Ferdy Sambo adalah aktor utama terdakwa pembunuhan Brigadir J. Ia menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.

Dia bersama empat tersangka lain terlibat dalam perencanaan pembunuhan J. Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Eksekusi dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat sore, 8 Juli 2022.

Dalam kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1. Sementara dalam kasus obstruction of justice, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 221 KUHP. (Knu)

Baca Juga:

Masuki Ruang Sidang, Ferdy Sambo Dihujani Umpatan Pengunjung: Habis Karirmu

#Pengadilan Negeri Jakarta Selatan #PN Jaksel #Pembunuhan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
2 Tentara Pembunuh Kacab BRI Divonis Bayar Restitusi Rp 1,25 M, Keluarga Korban Desak Oditur Tetap Banding
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana tambahan kepada dua pelaku membayar restitusi masing-masing Rp 500 dan Rp 750 juta kepada keluarga korban pembunuhan Kacab BRI.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
2 Tentara Pembunuh Kacab BRI Divonis Bayar Restitusi Rp 1,25 M, Keluarga Korban Desak Oditur Tetap Banding
Indonesia
Vonis Sidang Militer Pembunuhan Kacab BRI: Serka M Nasir Dibui 13 Tahun, Serka Frengky Kena 1 Tahun
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Serka Nasir, 7 tahun untuk Kopda Feri, dan 1 tahun untuk Serka Frengky dalam kasus pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
Vonis Sidang Militer Pembunuhan Kacab BRI: Serka M Nasir Dibui 13 Tahun, Serka Frengky Kena 1 Tahun
Indonesia
WNA Brunei Tewas Dikeprok Botol di Blok M, Korban dan Pelaku Sempat Nginap Bareng Satu Hotel
WNA Brunei tewas dianiaya dengan botol kaca di Blok M, Jakarta Selatan. Korban dan pelaku sempat menginap bersama di hotel. Polisi menangkap pelaku MIA tanpa perlawanan
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
WNA Brunei Tewas Dikeprok Botol di Blok M, Korban dan Pelaku Sempat Nginap Bareng Satu Hotel
Indonesia
2 WNA Brunei 'Duel' Sampai Tewas di Blok M Dipicu Tantangan Pesan Suara, Ini Isinya!
WNA Brunei MHF tewas setelah pelaku MIA tersulut emosi akibat pesan suara bernada tantangan.
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
2 WNA Brunei 'Duel' Sampai Tewas di Blok M Dipicu Tantangan Pesan Suara, Ini Isinya!
Indonesia
Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Divonis Seumur Hidup
Peristiwa itu menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi militer. 

Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Divonis Seumur Hidup
Indonesia
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Bogor Usai Kejar-kejaran Dramatis di Tol
Pelaku pembunuhan perempuan di Bogor berhasil ditangkap polisi setelah aksi kejar-kejaran dramatis di jalan tol. Mobil pelaku sempat terguling saat mencoba kabur.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 23 Mei 2026
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Bogor Usai Kejar-kejaran Dramatis di Tol
Indonesia
Komisi III Desak Polri- Kejagung Usut Kejanggalan Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu
DPR menilai kasus ini mengandung sejumlah kejanggalan yang tidak boleh diabaikan.
Dwi Astarini - Senin, 04 Mei 2026
Komisi III Desak Polri- Kejagung Usut Kejanggalan Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu
ShowBiz
Jaksa Ungkap D4vd Punya Gambar Pelecehan Seksual Anak saat Ditangkap
Penemuan tersebut terjadi setelah jaksa mendapat surat perintah penggeledahan dalam penyelidikan bagaimana Celeste Rivas Hernandez meninggal dan berakhir di mobil Tesla D4vd.
Dwi Astarini - Jumat, 24 April 2026
Jaksa Ungkap D4vd Punya Gambar Pelecehan Seksual Anak saat Ditangkap
Indonesia
Kasus Pembunuhan Nus Kei Naik ke Penyidikan, 2 Pelaku Terancam Hukuman Mati
Status kasus pembunuhan Ketua DPD Golkar Maluku Utara, Nus Kei, naik ke penyidikan. Kedua pelaku terancam hukuman mati.
Soffi Amira - Kamis, 23 April 2026
Kasus Pembunuhan Nus Kei Naik ke Penyidikan, 2 Pelaku Terancam Hukuman Mati
ShowBiz
D4vd Akhirnya Ditangkap atas Dugaan Pembunuhan Remaja Perempuan, Pengacara Berkukuh Kliennya tak Bersalah
D4vd menjadi target penyelidikan dalam dugaan pembunuhan Celeste Rivas Hernandez, yang jasadnya ditemukan di dalam mobil Tesla miliknya pada September 2025.
Dwi Astarini - Jumat, 17 April 2026
D4vd Akhirnya Ditangkap atas Dugaan Pembunuhan Remaja Perempuan, Pengacara Berkukuh Kliennya tak Bersalah
Bagikan