Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Orang Kepercayaan Sambo Bawa Pisau Antisipasi Brigadir J Melawan

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 17 Oktober 2022
Orang Kepercayaan Sambo Bawa Pisau Antisipasi Brigadir J Melawan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memulai sidang pembacaan dakwaan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan Ferdy Sambo atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Dalam dakwaan disebutkan, sopir sekaligus orang kepercayaan Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf membawa sebilah pisau untuk berjaga-jaga apabila Brigadir J melawan saat hendak dieksekusi.

Baca Juga:

Dengar Suara Tembakan, Ajudan Todongkan Senjata Ke Ferdy Sambo

"Kuat Ma'ruf yang sebelumnya juga sudah mengetahui akan dilaksanakan penembakan terhadap Yosua dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila Yosua melakukan perlawanan," kata jaksa membacakan surat dakwaan.

Saat berada di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri yang berlokasi di Duren Tiga itu, Kuat Ma'ruf pun sempat menutup pintu balkon. Padahal, saat itu matahari masih tinggi.

"Apalagi tugas untuk menutup pintu tersebut bukan merupakan tugas keseharian dari Kuat Ma'ruf melainkan tugas tersebut merupakan pekerjaan dari Diryanto alias Kodir sebagai asisten rumah tangga," ujar jaksa.

Sambo meminta Kuat Ma'ruf memanggil Bripka Ricky dan Brigadir J. Sembari menunggu kedatangan keduanya, dia meminta Bharada E untuk mengokang senjatanya.

"Lalu terdakwa Ferdy Sambo mengatakan kepada saksi Richard Eliezer 'kokang senjatamu', setelah itu saksi Richard Eliezer mengokang senjatanya dan menyelipkan di pinggang sebelah kanan," ujar jaksa

Setelah sampai di ruang tengah, leher Brigadir J dipegang Sambo sambil didorong ke depan agar posisinya berhadapan. Sambo kemudian memerintahkan Brigadir J untuk jongkok.

Sambil mengangkat kedua tangan tanda menyerah, Brigadir J pun bertanya pada Sambo "ada apa ini?".

Baca Juga:

Datangi PN Jaksel, Pemuda Batak Bersatu Tuntut Ferdy Sambo Dihukum Mati

Tak memberi penjelasan, Sambo malah memerintahkan Bharada E untuk mengeksekusi Brigadir J. Perintahnya jelas, agar Bharada E menembakan pistolnya ke tubuh Brigadir J.

Menurut jaksa, Bharada E dengan tenang langsung mengarahkan senjata api Glock-17 dan melepaskan 3-4 kali tembakan hingga Brigadir J terkapar dan mengeluarkan banyak darah.

Akibat tembakan itu, terdapat luka tembak masuk di tubuh Brigadir J. Rinciannya yakni luka masuk pada dada sisi kanan, bahu kanan, bibir sisi kiri, dan lengan bawah kiri bagian belakang.

Kemudian, jaksa melanjutkan, Sambo bergerak menghampiri Brigadir J yang saat itu masih hidup dan bergerak kesakitan dalam keadaan terlungkup di dekat tangga depan kamar mandi.

Untuk memastikan Brigadir J tewas, Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam sejak dari rumah Saguling kemudian menembak tepat di sisi kiri kepala bagian belakang hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

"Tembakan terdakwa Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri korban melalui hidung. Mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Sambo Cs didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Pon)

Baca Juga:

Detik-detik Perbuatan Pembunuhannya Dibaca Jaksa, Ferdy Sambo Sibuk Menulis

#Pengadilan Negeri Jakarta Selatan #PN Jaksel #Persidangan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Dr Tifa Didakwa Fitnah dan Pencemaran Nama Baik dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Dr Tifa didakwa atas fitnah dan pencemaran nama baik dalam kasus ijazah palsu Jokowi.
Soffi Amira - Kamis, 02 Juli 2026
Dr Tifa Didakwa Fitnah dan Pencemaran Nama Baik dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Indonesia
Roy Suryo Gugat Polda Metro Jaya, Penggeledahan Rumahnya Disebut Tidak Sah
Roy Suryo mengajukan praperadilan ke PN Jaksel terkait penggeledahan rumahnya. Sidang tersebut digelar Senin (29/6).
Soffi Amira - Senin, 29 Juni 2026
Roy Suryo Gugat Polda Metro Jaya, Penggeledahan Rumahnya Disebut Tidak Sah
Indonesia
Digelar 29 Juni, Hakim Ketut Pimpin Sidang Praperadilan Roy Soryo Vs Polda Metro
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjuk Hakim Tunggal I Ketut Darpawan untuk memimpin sidang praperadilan Roy Suryo terkait kasus ijazah Jokowi. Sidang perdana digelar 29 Juni 2026.
Wisnu Cipto - Rabu, 24 Juni 2026
Digelar 29 Juni, Hakim Ketut Pimpin Sidang Praperadilan Roy Soryo Vs Polda Metro
Indonesia
Polemik Kasus Korupsi Asabri, Adam Damiri Merasa Putusan Hakim tak Adil
Eks Dirut PT Asabri, Adam Damiri mengaku, dirinya merasa dikorbankan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana di perusahaan tersebut.
Soffi Amira - Senin, 10 November 2025
Polemik Kasus Korupsi Asabri, Adam Damiri Merasa Putusan Hakim tak Adil
Indonesia
Adam Damiri Bakal Hadiri Sidang Perdana PK Kasus Asabri di PN Jakarta Pusat
Adam Damiri akan menghadiri sidang perdana PK kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero) pada Kamis (6/11).
Soffi Amira - Rabu, 05 November 2025
Adam Damiri Bakal Hadiri Sidang Perdana PK Kasus Asabri di PN Jakarta Pusat
Olahraga
Vinicius Junior Hadapi Sidang Dakwaan di Brasil, Adakan Pesta Ulang Tahun hingga Ganggu Tetangga
Vinicius Junior menghadapi sidang dakwaan di Brasil. Ia menggelar pesta ulang tahun mewah hingga mengganggu tetangganya.
Soffi Amira - Kamis, 16 Oktober 2025
Vinicius Junior Hadapi Sidang Dakwaan di Brasil, Adakan Pesta Ulang Tahun hingga Ganggu Tetangga
Indonesia
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai permohonan praperadilan yang diajukan pihak Nadiem tidak beralasan hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Oktober 2025
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Indonesia
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Hakim menyimpulkan bahwa pemohon tidak menggunakan haknya untuk hadir dalam persidangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 27 Agustus 2025
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Indonesia
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. Namun, hingga saat ini, vonis hukuman penjara Silfester belum juga dieksekusi.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Agustus 2025
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Indonesia
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2012 mengatur pengaju atau pemohon PK harus hadir dalam persidangan.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Bagikan