Sidang Wanprestasi Jokowi, Hakim PN Solo Cek Mobil Pikap Esemka Bima


Ketua Majelis Hakim PN Surakarta, Putu Gde Hariadi, mengecek mobil Esemka Bima, Rabu (6/8). (Foto: MerahPutih.com/Ismail)
MerahPutih.com - Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar sidang lanjutan wanprestasi Mobil Esemka dengan tergugat Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), Rabu (6/8).
Saat sidang agenda penyerahan bukti tersebut, Ketua Majelis Hakim PN Solo, Putu Gde Hariadi, sempat menskorsing sidang untuk mengecek mobil esemka yang diparkir di halaman parkir PN Solo.
“Kami setujui pengecekan mobil Esemka tanpa tanya jawab. Untuk sidang kesimpulan dilakukan Rabu pekan depan,” ujar Putu dalam persidangan.
Pengecekan mobil Esemka berlangsung sekitar 10 menit. Hakim sempat menanyakan surat dan plat nomor mobil untuk dilakukan pengecekan.
Baca juga:
Ogah Hadirkan Mobil Esemka di PN Solo, Mediasi Gugatan Wanprestasi Jokowi Deadlock
Ditemui awak media usai sidang, Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan menegaskan pihaknya tidak masalah hakim PN mengabulkan tambahan bukti baru serta melakukan mengecek mobil Esemka.
“Sama sekali kami tidak keberatan berkenaan dengan permohonan penggugat untuk dikabulkan sebatas melihat barang bukti,” kata Irpan.
Dikatakannya, pada perkara ini pihaknya tidak menyerahkan bukti baru. Namun demikian, ia meyakini bahwa hasil baik keputusan kesimpulan hakim.
“Saya sudah sampaikan bahwa kapasitas Jokowi yang terkait dengan janji politik mengenai mobil Esemka menjadi mobil nasional yang akan diproduksi secara massal ini, dalam kapasitas sebagai pejabat publik sehingga dari aspek pertanggungjawaban keperdataan,” katanya.
Baca juga:
Gus Nur Terpidana Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dibebaskan, Dapat Amnesti dari Prabowo
Apa yang disampaikan Jokowi dalam jabatan publik, kata dia, tidak dapat dipidanakan. Karena mobil Esemka yang semula sudah di wacanakan, tapi sampai saat ini belum terwujud
“Jadi apa yang dilakukan Jokowi itu secara resmi ya sebagai pejabat publik secara pribadi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas gugatan wanprestasi,” kata dia.
Kuasa Hukum Aufaa Luqmana, Sigit Sudibyanto mengatakan, pihaknya optimistis dengan hasil kesimpulan hakim setelah barang bukti baru diterima hakim dan dilakukan pengecekan.
“Hakim memerlukan kebenaran materi, selain surat, dan saksi ahli. Dalam perkembangannya hukum acara perdata mengenal adanya pemeriksaan setempat untuk melihat secara langsung objek sengketanya seperti apa,” kata Sigit.
Ia menyebutkan, perkara ini konteksnya wanprestasi menghadirkan unit mobil Esemka dari Jakarta ke Solo. Untuk menyampaikan secara material bahwa penggugat bisa membeli mobil dalam keadaan bekas. (Ismail/Jawa Tengah).
Bagikan
Soffi Amira
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Tantang Demonstran Datang ke Rumahnya, Siap Lawan Sendirian
![[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Tantang Demonstran Datang ke Rumahnya, Siap Lawan Sendirian](https://img.merahputih.com/media/41/fc/87/41fc87054230be18eb0febe556b02abe_182x135.png)
Gibran tak Hadiri Reshuffle Kabinet, Jokowi Berikan Pembelaan

[HOAKS atau FAKTA] : Sri Mulyani Ngadu ke Jokowi setelah Dicopot Prabowo dari Jabatan Menteri Keuangan
![[HOAKS atau FAKTA] : Sri Mulyani Ngadu ke Jokowi setelah Dicopot Prabowo dari Jabatan Menteri Keuangan](https://img.merahputih.com/media/e3/8d/47/e38d4720b00e99ed6f2912dbc82158dc_182x135.png)
Jokowi tak Hadir di Sidang Gugatan Ijazah, Penggugat Minta Ganti Hakim

Ijazah Gibran Digugat Rp 125 Triliun, Jokowi: Nanti Sampai Kelulusan Jan Ethes Ikut Dipermasalahkan

Budi Arie Hingga Sri Mulyani Kena Reshuffle, Jokowi Sebut itu Hak Prerogatif Prabowo

Polemik UU Perampasan Aset, Jokowi: Saya Sudah 3 Kali Ajukan ke DPR

Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ajukan Gugatan Baru, Kuasa Hukum: CLS Hanya Bisa Ditujukan kepada Penyelenggara

[HOAKS atau FAKTA]: Akibat Sering Kritik Jokowi, Rumah Roy Suryo Dibakar Massa
![[HOAKS atau FAKTA]: Akibat Sering Kritik Jokowi, Rumah Roy Suryo Dibakar Massa](https://img.merahputih.com/media/69/ce/21/69ce2129b7e019162e90e6a26f8850a9_182x135.png)
Jokowi Menangi Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka, Penggugat Masih tak Menyerah
