Sidang Wanprestasi Jokowi, Hakim PN Solo Cek Mobil Pikap Esemka Bima
Ketua Majelis Hakim PN Surakarta, Putu Gde Hariadi, mengecek mobil Esemka Bima, Rabu (6/8). (Foto: MerahPutih.com/Ismail)
MerahPutih.com - Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar sidang lanjutan wanprestasi Mobil Esemka dengan tergugat Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), Rabu (6/8).
Saat sidang agenda penyerahan bukti tersebut, Ketua Majelis Hakim PN Solo, Putu Gde Hariadi, sempat menskorsing sidang untuk mengecek mobil esemka yang diparkir di halaman parkir PN Solo.
“Kami setujui pengecekan mobil Esemka tanpa tanya jawab. Untuk sidang kesimpulan dilakukan Rabu pekan depan,” ujar Putu dalam persidangan.
Pengecekan mobil Esemka berlangsung sekitar 10 menit. Hakim sempat menanyakan surat dan plat nomor mobil untuk dilakukan pengecekan.
Baca juga:
Ogah Hadirkan Mobil Esemka di PN Solo, Mediasi Gugatan Wanprestasi Jokowi Deadlock
Ditemui awak media usai sidang, Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan menegaskan pihaknya tidak masalah hakim PN mengabulkan tambahan bukti baru serta melakukan mengecek mobil Esemka.
“Sama sekali kami tidak keberatan berkenaan dengan permohonan penggugat untuk dikabulkan sebatas melihat barang bukti,” kata Irpan.
Dikatakannya, pada perkara ini pihaknya tidak menyerahkan bukti baru. Namun demikian, ia meyakini bahwa hasil baik keputusan kesimpulan hakim.
“Saya sudah sampaikan bahwa kapasitas Jokowi yang terkait dengan janji politik mengenai mobil Esemka menjadi mobil nasional yang akan diproduksi secara massal ini, dalam kapasitas sebagai pejabat publik sehingga dari aspek pertanggungjawaban keperdataan,” katanya.
Baca juga:
Gus Nur Terpidana Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dibebaskan, Dapat Amnesti dari Prabowo
Apa yang disampaikan Jokowi dalam jabatan publik, kata dia, tidak dapat dipidanakan. Karena mobil Esemka yang semula sudah di wacanakan, tapi sampai saat ini belum terwujud
“Jadi apa yang dilakukan Jokowi itu secara resmi ya sebagai pejabat publik secara pribadi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas gugatan wanprestasi,” kata dia.
Kuasa Hukum Aufaa Luqmana, Sigit Sudibyanto mengatakan, pihaknya optimistis dengan hasil kesimpulan hakim setelah barang bukti baru diterima hakim dan dilakukan pengecekan.
“Hakim memerlukan kebenaran materi, selain surat, dan saksi ahli. Dalam perkembangannya hukum acara perdata mengenal adanya pemeriksaan setempat untuk melihat secara langsung objek sengketanya seperti apa,” kata Sigit.
Ia menyebutkan, perkara ini konteksnya wanprestasi menghadirkan unit mobil Esemka dari Jakarta ke Solo. Untuk menyampaikan secara material bahwa penggugat bisa membeli mobil dalam keadaan bekas. (Ismail/Jawa Tengah).
Bagikan
Soffi Amira
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Ditetapkan sebagai Bencana Nasional oleh Pemerintah
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Pilih Langsung Rektor UGM untuk Beking Dirinya dari Tudingan Ijazah Palsu
Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Kubu Jokowi Minta Tersangka Segera Disidang
Temui Jokowi di Solo, Dato Tahir Bocorkan Tanggal Peresmian Museum Sains dan Teknologi
[HOAKS atau FAKTA]: Ingin Dicap sebagai Pahlawan, Jokowi Datangi Lokasi Bencana di Sumatra
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Larang Jokowi Pergi ke Luar Negeri karena Kasus Dugaan Ijazah Palsu
Disebut Resmikan Bandara IMIP Morowali, Jokowi: Semua yang Tidak Baik Dikaitkan dengan Saya
Polda Metro Terima Aduan Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus atas Kasus Hoax Ijazah Jokowi
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Marahi Menkeu Purbaya karena Menolak Membayar Utang Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
ANRI Pastikan tak Terima Salinan Ijazah Jokowi