Datangi PN Jaksel, Pemuda Batak Bersatu Tuntut Ferdy Sambo Dihukum Mati


Massa Pemuda Batak Bersatu di PN Jakarta Selatan, Senin (17/11). Foto: MP/Kanu
MerahPutih.com - Sekelompok orang mengatasnamakan ormas Pemuda Batak Bersatu mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna mengawal langsung sidang perdana Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Birgadi Yosua.
Ketua DPD Pemuda Batak Bersatu DKI Jakarta, DF Ringo Ringo mengatakan, organisasinya ingin memastikan sidang perdana Sambo Cs berjalan dengan baik.
Baca Juga
“Ini adalah pengawalan agar sidang pertama Ferdy Sambo berjalan baik,” katanya kepada wartawan di depan area PN Jaksel, Senin (17/10).
Ringo menegaskan, aksi damai yang dilakukan Pemuda Batak Bersatu adalah bentuk kecintaan ormas ini terhadap proses hukum para terduga pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
“Itu adalah kecintaan, ya. Kecintaan yang ada di anggota kita untuk ikut menyaksikan berjalannya proses pengadilan pada hari ini,” tegasnya.

Dia menuntut agar Ferdy Sambo diberi hukuman mati. Menurutnya, mantan Kadiv Propam Polri itu sebagai otak utama pembunuhan Brigadir Yosua
“Sesuai dengan aksi damai yang telah kita lakukan sebelumnya, tuntutannya adalah bahwa Ferdy Sambo dihukum mati,” ujarnya.
Baca Juga
Detik-detik Perbuatan Pembunuhannya Dibaca Jaksa, Ferdy Sambo Sibuk Menulis
Sekedar informasi, Jaksa mengatakan Ferdy Sambo licik karena melimpahkan kesalahannya ke Yosua yang sudah dia bunuh.
"Bahwa dengan akal liciknya terdakwa Ferdy Sambo sebagai seorang dengan kedudukan sebagai Pejabat Tinggi Polri yang menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri berupaya untuk mengaburkan peristiwa penembakan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan cara menghilangkan barang bukti yang berada di lokasi kejadian," kata jaksa saat membaca dakwaan di PN Jaksel, Senin (17/10).

Menurut jaksa, Ferdy Sambo selaku perwira tinggi di Polri memberikan contoh baik dan menjunjung tinggi keadilan. Tapi, sikap Sambo berbanding terbalik dengan yang seharusnya terjadi.
"Padahal seharusnya terdakwa Ferdy Sambo sebagai seorang Perwira Tinggi Kepolisian menunjukkan contoh teladan yang mencerminkan jiwa ksatria dan bijaksana dalam menghadapinya dengan tetap menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan, serta menjaga keselamatan jiwa raga anggotanya," katanya.
Jaksa menyebut Ferdy Sambo malah melimpahkan kesalahannya ke Yosua.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Knu)
Baca Juga
Saat Mengerang Kesakitan, Sambo Tembak Kepala Bagian Belakang Brigadir J
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris

Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK

Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari

Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut

Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim

Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba

Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO

Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk

Kasus Suap Ketua PN Jaksel Tercium dari Vonis Ronald Tannur

Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Kasus Pengurusan Perkara
