Saat Mengerang Kesakitan, Sambo Tembak Kepala Bagian Belakang Brigadir J
Ferdy Sambo. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memulai sidang pembacaan dakwaan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (17/10).
Jaksa Penuntut menegaskan, Ferdy Sambo adalah aktor utama terdakwa pembunuhan Brigadir J. Sambo melakukan rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.
Baca Juga:
Detik-detik Perbuatan Pembunuhannya Dibaca Jaksa, Ferdy Sambo Sibuk Menulis
Dia bersama empat tersangka lain terlibat dalam perencanaan pembunuhan J. Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Eksekusi dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat sore, 8 Juli 2022.
Jaksa mengatakan, penyebab kematian korban dalah tembakan Ferdy Sambo. Sambo menembak kepala bagian belakang Yosua saat Yosua masih bergerak kesakitan.
"Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 (satu) kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," ungkap jaksa.
Sebelum ditembak Ferdy, Richard Eliezer menembak Yosua sebanyak tiga hingga empat kali hingga membuat luka di sekujur tubuh Yosua.
Jaksa mengatakan, setelah ditembak Richard Eliezer, Yosua masih bergerak.
"Dia mengerang kesakitan karena tembakan Richard Eliezer," ungkap Jaksa. (Pon)
Baca Juga:
Ferdy Sambo Cs Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana Brigadir J
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
3.000 Aparat Polda Metro Jaya Lakukan Operasi Keselamatan Jaya 2026, Wakapolda Ingatkan Jangan Cari-Cari Kesalahan
Polisi Pastikan tak Ada Bukti Pidana Kasus Kematian Selebgram Lula Lahfah
Polda Metro Jaya Ancam Pidanakan Oknum Polisi yang Diduga Main Tangkap Pedagang Es Jadul di Kemayoran
Komisi III DPR Desak Kasus Jambret Mati Karena Dikejar Hogi Minaya Dihentikan, Bukan Restorative Justice
Polisi Bidik Rekam Medis Lula Lahfah, RS Pondok Indah Diperiksa
Pengamat Nilai Polri di Bawah Kementerian Bisa Buka Ruang Politisasi Hukum
Kapolri Listyo Ogah Jabat Menteri Kepolisian, Jika Polisi Tidak Lagi Langsung di Bawah Presiden
Layanan 110 Dipercepat, Kapolri Ungkap Standar Respons ala PBB
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan