Dengar Suara Tembakan, Ajudan Todongkan Senjata Ke Ferdy Sambo
Tangkap layar tersangka Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selata. (Foto: MP/Mula)
MerahPutih.com - Fakta baru terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J terungkap.
Ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer sempat menodongkan senjata kepada atasannya tersebut usai mendengar suara tembakan di dalam Rumah Dinas Duren Tiga.
Baca Juga:
Detik-detik Perbuatan Pembunuhannya Dibaca Jaksa, Ferdy Sambo Sibuk Menulis
Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang perdana kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).
Jaksa menyebut, Adzan Romer menodongkan senjata kepada Sambo saat mantan Kadiv Propam Polri itu sedang berjalan ke luar rumah setelah mengeksekusi Brigadir J.
"Saksi Adzan Romer berlari ke dalam rumah sambil memegang senjata api karena terkejut mendengar suara tembakan, lalu secara spontan menodongkan senjata apinya ke arah Terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa mambacakan surat dakwaan.
Sambo lantas mengatakan kepada Adzan Romer "ibu di dalam". Mendengar hal tersebut Adzan Romer masuk ke dalam rumah dinas dan bertemu dengan Bhadara Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Sambo pun kembali ke dalam rumah dinas bertemu dengan Bharada E dan Adzan Romer. Untuk memperkuat skenario rekayasanya, Sambo berpura-pura melayangkan sikutnya ke arah Adzan Romer dan berkata 'kamu tidak bisa menjaga ibu!'.
"Setelah itu Terdakwa Fedy Sambo masuk ke dalam kamar untuk menjemput Saksi Putri Candrawathi yang berada dikamar dan membawa Saksi Putri Candrawathi keluar rumah dengan cara merangkul kepala Saksi Putri Candrawathi menempel di dada Terdakwa Ferdy Sambo," ujar jaksa.
Baca Juga:
Ferdy Sambo Cs Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana Brigadir J
Pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pengakuan istri Sambo, Putri Candrawathi. Ia mengaku dilecehkan Brigadir J saat berada di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis, 7 Juli 2022.
Putri lantas mengabari Sambo yang ketika itu berada di Jakarta lewat sambungan telepon. Kepada Sambo, Putri menyebut Brigadir J telah melakukan tindakan kurang ajar.
Keesokan harinya, Jumat, 8 Juli 2022, ketika berada di Rumah Saguling 3 Nomor 29, Putri menceritakan kepada Sambo kalau telah dilecehkan oleh Brigadir J. Mendengar itu, Sambo naik pitam dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Sambo awalnya meminta Bripka Ricky untuk menembak Brigadir J, namun mendapat penolakan. Sambo kemudian meminta Bharada E untuk mengeksekusi Brigadir J dan dipenuhi.
Atas perbuatannya, Sambo Cs didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bahar bin Smith Tersangka Kasus Pemukulan Banser, Dijerat Pasal Berlapis
Susul Dirut BEI, Mahendra Siregar dan Sejumlah Petinggi OJK Mengundurkan Diri
Indonesia Pesta Gol ke Gawang Korsel 5-0 di Laga Pembuka Piala Asia Futsal 2026
Beberapa Kejari Diamankan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi, Ini Alasan Kejagung
Gara-Gara Utang BP Tega Bunuh Ibu Kandung, Jasad Dibakar Dibuang di Jalan
Pesawat Smart Air Jatuh di Perairan Nabire, Seluruh Penumpang Dilaporkan Selamat
Gempa M 5,7 Guncang Pacitan, Getaran Terasa hingga Bali
Hampir Semua Rumah 2 Kampung Tertimbun Longsor Cisarua: 8 Jasad Ditemukan 82 Orang Hilang
Gerbang Rafah Pintu Masuk Gaza dari Mesir Kembali Dibuka 2 Arah
Warga Kota Tangerang Jangan Sampai Lewat, Ada 8 Paket Diskon Pajak PBB-P2 dan BPHTB