MerahPutih.com - Kasus dugaan korupsi Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memasuki babak akhir putusan pengadilan tingkat pertama.
Hari ini, Selasa (12/5) Konsultan Teknologi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Ibrahim Arief menjalani sidang putusan terkait kasus dugaan korupsi Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang dijadwalkan digelar pada pukul 10.20 WIB di Ruang Muhammad Hatta Ali, dengan dipimpin Hakim Ketua Purwanto Abdullah.
Sebelumnya, Ibam, sapaan akrab Ibrahim Arief, dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.
Baca juga:
Sidang Chromebook: Jaksa Nilai Rocky Gerung Keliru soal Tim Eksternal Kemendikbud
Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022, Ibam merugikan keuangan negara senilai Rp 2,18 triliun.
Secara perinci, kerugian negara tersebut meliputi sebesar Rp 1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
Disebutkan bahwa Ibam melakukan perbuatan melawan hukum tersebut bersama-sama dengan
Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih beserta Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Mulyatsyah.
Sebelumnya, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah sudah divonis masing-masing dengan 4 tahun serta 4 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider pidana penjara 120 hari, serta uang pengganti sebesar Rp 2,28 miliar subsider 2 tahun penjara.
Lalu, bersama pula dengan Mendikbudristek periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim dan mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan. Nadiem akan menghadapi sidang tuntutan pada Rabu (13/5), sedangkan Jurist Tan masih buron.