Hari Ini Konsultan Chromebook Hadapi Vonis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
Hari Ini Konsultan Chromebook Hadapi Vonis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 Ibrahim Arief bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kasus dugaan korupsi Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memasuki babak akhir putusan pengadilan tingkat pertama.

Hari ini, Selasa (12/5) Konsultan Teknologi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Ibrahim Arief menjalani sidang putusan terkait kasus dugaan korupsi Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang dijadwalkan digelar pada pukul 10.20 WIB di Ruang Muhammad Hatta Ali, dengan dipimpin Hakim Ketua Purwanto Abdullah.

Sebelumnya, Ibam, sapaan akrab Ibrahim Arief, dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.

Baca juga:

Sidang Chromebook: Jaksa Nilai Rocky Gerung Keliru soal Tim Eksternal Kemendikbud

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022, Ibam merugikan keuangan negara senilai Rp 2,18 triliun.

Secara perinci, kerugian negara tersebut meliputi sebesar Rp 1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Disebutkan bahwa Ibam melakukan perbuatan melawan hukum tersebut bersama-sama dengan
Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih beserta Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Mulyatsyah.

Sebelumnya, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah sudah divonis masing-masing dengan 4 tahun serta 4 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider pidana penjara 120 hari, serta uang pengganti sebesar Rp 2,28 miliar subsider 2 tahun penjara.

Lalu, bersama pula dengan Mendikbudristek periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim dan mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan. Nadiem akan menghadapi sidang tuntutan pada Rabu (13/5), sedangkan Jurist Tan masih buron.

#Chromebook #Pengadilan Tipikor #Jaksa
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dan mempertanyakan kerugian negara Rp 622 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Berita Foto
Gus Alex atau Ishfah Abidal Aziz Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Alex atau Ishfah Abidal Aziz Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Berita Foto
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 11 Agustus 2026
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8).
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Indonesia
Pelimpahan Kasus Kuota Haji ke Tipikor, Kuasa Hukum Yaqut: Dakwaan akan Diuji di Persidangan
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menghormati pelimpahan kasus dugaan korupsi kuota haji ke Pengadilan Tipikor.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Pelimpahan Kasus Kuota Haji ke Tipikor, Kuasa Hukum Yaqut: Dakwaan akan Diuji di Persidangan
Indonesia
Jaksa Tim 9 Pengusut Kasus Febrie Adriansyah Dipromosikan Jadi Kajati Kaltim
Chatarina dikenal sebagai salah satu jaksa yang tergabung dalam Tim 9 yang menangani perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan JAM-Pidsus Febrie Adriansyah.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Jaksa Tim 9 Pengusut Kasus Febrie Adriansyah Dipromosikan Jadi Kajati Kaltim
Indonesia
Perpres Pengamanan Jaksa Disorot, Imparsial Minta Pemerintah Evaluasi Aturan dan Perjelas Peran TNI-Polri
Imparsial meminta pemerintah mengevaluasi Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang pengamanan jaksa. Nilai pembagian kewenangan TNI dan Polri perlu diperjelas.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Juli 2026
Perpres Pengamanan Jaksa Disorot, Imparsial Minta Pemerintah Evaluasi Aturan dan Perjelas Peran TNI-Polri
Indonesia
Sudah Jadi Tersangka, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Dilarang Pergi ke Luar Negeri
Selain Febrie Adriansyah, Ditjenim juga melakukan pencekalan terhadap DR atau Don Ritto, tersangka korupsi lainnya dalam kasus yang sama dengan FA.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Juli 2026
Sudah Jadi Tersangka, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Dilarang Pergi ke Luar Negeri
Indonesia
Kompolnas Dukung Pengusutan Korupsi Kortastipidkor, Ada Dampak Sistemis Dari Pemadaman Listrik
Tindakan korupsi di sektor pemenuhan hajat hidup orang banyak ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung dan mengganggu aktivitas harian masyarakat luas.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 10 Juli 2026
Kompolnas Dukung Pengusutan Korupsi Kortastipidkor, Ada Dampak Sistemis Dari Pemadaman Listrik
Indonesia
Kafe di Jaksel Digeledah Polisi Diduga Milik Petinggi Kejaksaan, Ini Kata Polisi
Ada beberapa dokumen yang sudah diamankan, termasuk uang, baik itu Rupiah, USD, dan Singapore Dollar. Termasuk beberapa handphone
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 09 Juli 2026
Kafe di Jaksel Digeledah Polisi Diduga Milik Petinggi Kejaksaan, Ini Kata Polisi
Bagikan