MerahPutih.com - Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana Siagian, divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara.
Hakim menyatakan, Michael bersalah telah lalai menyediakan sarana keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam kebakaran gedung PT Terra Drone yang menewaskan 22 orang.
Mengadili menyatakan Terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kealpaannya yang mengakibatkan matinya orang lain,
kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah.
Hakim meyebutkan, tindakan Michael yang tak memenuhi standar penyediaan sarana K3 merupakan jenis kealpaan berat bukan kesengajaan.
Ia juga berpendapat, Michael telah mengabaikan enam aspek sarana K3 selama menyewa gedung PT Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat, selama lebih dari 2 tahun.
Baca juga:
Polisi Ungkap Detik-Detik Baterai Lithium Jatuh hingga Jadi Pemicu Kebakaran Maut Gedung Terra Drone
Dirut PT Terra Drone Indonesia Sudah Tahu Potensi Bahaya Baterai Lithium Polymer
Hakim menyatakan, Michael telah mengetahui potensi bahaya penyimpanan baterai drone jenis lithium polymer dengan kondisi gedung kantor tersebut.
Lalu, tindakan Michael yang membiayai pemakaman korban, pengurusan BPJS Ketenagakerjaan, memberikan santunan, hingga memberikan beasiswa untuk anak korban merupakan bentuk tanggung jawab moral.
Michael Wisnu Wardhana Siagian bersalah melanggar Pasal 474 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
Sebelumnya, Michael Wisnu Wardhana dituntut 2 tahun penjara. Jaksa menilai, Michael lalai dalam mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran yang terjadi di gedung kantor PT Terra Drone di Jakarta Pusat.
Baca juga:
Polisi Selidiki Penyebab Anggota BPK Bisa Tewas saat Kebakaran sementara Orang Lainnya Selamat
Jaksa Nyatakan Dirut PT Terra Drone Indonesia Terbukti Bersalah
Jaksa Penuntut Umum mengatakan, kelalaian Michael menimbulkan 22 korban jiwa dari pihak karyawan.
Menurut jaksa, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang karena kealpaannya mengakibatkan kematian pada orang lain.
Hal memberatkan di balik tuntutan tersebut adalah kealpaan terdakwa telah menyebabkan 22 orang karyawan PT Terra Drone Indonesia meninggal dunia.
Sementara hal meringankan adalah jaksa mengatakan terdakwa bersikap kooperatif, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum. (knu)

