MerahPutih.com - Status tanggap darurat bencana kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Banten, yang berlaku selama dua pekan pada 1-14 Juli 2026 guna mengoptimalkan penanganan tim gabungan masih bisa diperpanjang.
"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, setelah SK Bupati tentang status kedaruratan diterbitkan, maka aturan tersebut berlaku selama 14 hari," kata Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid, kepada media, dikutip Senin (6/7).
Baca juga:
Namun sebaliknya, Bupati menambahgkan bila tahapan penanggulangan kebencanaan ini bisa berjalan optimal dan cepat selama kurang lebih 14 hari, maka status kedaruratan tersebut dapat disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
Baru 40% Area Kebakaran TPA Berhasil Dipadamkan
Terkait kondisi terkini kebakaran TPA, Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, menyebutkan dari total sekitar 15 hektare area terdampak, baru 40 persen yang berhasil dipadamkan.
Upaya pemadaman melalui jalur darat maupun udara masih dilakukan untuk 60 persen area yang masih terbakar, meskipun kondisinya sudah mulai terkendali,
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari
Dampak Kesehatan dan Pengungsian
Kebakaran yang terjadi sejak 30 Juni 2026 masih menyisakan dampak serius. Kementerian Lingkungan Hidup mencatat sedikitnya 139 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA) akibat paparan asap.
Baca juga:
Status Kebakaran TPA Jatiwaringin Naik dari Siaga Merah Jadi Tanggap Darurat
Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan 232 jiwa mengungsi ke Balai Desa Tanjakan Mekar.
Para pengungsi kebakaran TPA itu dilansir Antara, terdiri dari kelompok rentan, termasuk 60 anak-anak, 26 balita, 7 lansia, serta satu ibu hamil dan satu penyandang disabilitas.
(*)