Orang Asing Pasangan Kawin Campur Diizinkan Masuk ke Indonesia
Senin, 05 April 2021 -
MerahPutih.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) memperbolehkan orang asing pasang kawin campur masuk ke tanah air di tengah pandemi COVID-19.
Mereka pasangan kawin campur yang ingin datang ke Indonesia harus mengajukan permohonan visa tinggal terbatas (VITAS) penyatuan keluarga melalui website visa-online.imigrasi.go.id.
Baca Juga
"Setelah sempat ditutup selama kurang lebih dua bulan, akhirnya hari ini, WNI yang menikah dengan WNA dapat mengajukan visa elektronik untuk masuk wilayah Indonesia," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara di Jakarta, Senin (5/4).
Hanya saja, Arya menerangkan, orang asing yang menikah dengan WNI termasuk anak hasil kawin campur diizinkan masuk kalau mereka sudah mempunyai VITAS dengan indeks 317.

Adapun sejauh ini, berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020, pemerintah belum membuka kembali visa on arrival dan bebas visa kunjungan bagi orang asing selama wabah virus corona. Pemerintah hanya mengizinkan orang asing dengan tujuan esensial seperti bisnis, bekerja dan alasan kemanusiaan.
Pemerintah juga mengizinkan orang asing pemegang paspor dan visa dinas/diplomatik, Izin tinggal terbatas dan Izin tinggal tetap.
"Selain itu, bagi orang asing pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis APEC, kru alat angkut, serta pelintas batas tradisional juga diizinkan masuk wilayah Indonesia," ungkapnya. (Asp)
Baca Juga
Sudah Divaksin Lalu Pergi Berlibur, Apa Masih Perlu Karantina?