Orang Asing Pasangan Kawin Campur Diizinkan Masuk ke Indonesia
Ilustrasi Foto Pasangan Romantis. foto: Unplash
MerahPutih.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) memperbolehkan orang asing pasang kawin campur masuk ke tanah air di tengah pandemi COVID-19.
Mereka pasangan kawin campur yang ingin datang ke Indonesia harus mengajukan permohonan visa tinggal terbatas (VITAS) penyatuan keluarga melalui website visa-online.imigrasi.go.id.
Baca Juga
"Setelah sempat ditutup selama kurang lebih dua bulan, akhirnya hari ini, WNI yang menikah dengan WNA dapat mengajukan visa elektronik untuk masuk wilayah Indonesia," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara di Jakarta, Senin (5/4).
Hanya saja, Arya menerangkan, orang asing yang menikah dengan WNI termasuk anak hasil kawin campur diizinkan masuk kalau mereka sudah mempunyai VITAS dengan indeks 317.
Adapun sejauh ini, berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020, pemerintah belum membuka kembali visa on arrival dan bebas visa kunjungan bagi orang asing selama wabah virus corona. Pemerintah hanya mengizinkan orang asing dengan tujuan esensial seperti bisnis, bekerja dan alasan kemanusiaan.
Pemerintah juga mengizinkan orang asing pemegang paspor dan visa dinas/diplomatik, Izin tinggal terbatas dan Izin tinggal tetap.
"Selain itu, bagi orang asing pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis APEC, kru alat angkut, serta pelintas batas tradisional juga diizinkan masuk wilayah Indonesia," ungkapnya. (Asp)
Baca Juga
Sudah Divaksin Lalu Pergi Berlibur, Apa Masih Perlu Karantina?
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Imigrasi Surakarta Catatkan Kenaikan 100 Persen Lebih PNBP, Terbitkan 75.207 Paspor
DPR Minta Imigrasi Plototin WNA Jelang Nataru Biar Enggak Kecolongan Pelanggaran Administrasi Hingga Narkoba
Artis Porno Bonnie Blue dan Rekan Prianya Dilarang Masuk NKRI 10 Tahun
Imigrasi Bali Sita Paspor Artis Porno Bonnie Blue, Pakai Visa Turis untuk Kerja
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto Resmikan Pelayanan Imigrasi di Mal, Sebut Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Bandara IMIP Disorot, Menkeu Purbaya Kirim Petugas Bea Cukai dan Imigrasi ke Morowali
Investor Bodong WNA Pakai Alamat Pegadaian di Tangerang, Imigrasi Perketat Cek Fisik Lapangan
14 WNA China Kerja Ilegal di Proyek Mal Artha Gading, Imigrasi Sebut Pelanggarannya Masalah Izin Tinggal
Belasan TKA China Ilegal Kerja di Proyek Mal Area Kelapa Gading Diamankan Imigrasi
Terkini, Penumpang Bandara Hanya Butuhkan Waktu 3 Detik Lakukan Pemeriksaan Imigrasi