Ombudsman Ungkap Kerugian Tata Kelola Beras Rp 3 T, DPR Tuntut Reformasi Sistem Nasional

Senin, 17 November 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Ombudsman RI mengungkap adanya potensi kerugian negara hingga Rp 3 triliun akibat tata kelola beras nasional yang dinilai belum optimal. Temuan ini memunculkan sorotan tajam dari DPR RI yang meminta pemerintah segera melakukan pembenahan reformasi sistem tata kelola beras nasional.

Anggota Komisi II DPR RI, Eka Widodo (Edo), menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah Ombudsman. Apalagi, lanjut dia, yang diungkapkan Ombudsman ini sangat penting sebagai peringatan bagi pemerintah untuk segera membenahi tata kelola beras nasional

“Jadi, yang dirugikan tidak hanya negara, tapi masyarakat yang paling didirugikan dengan tata kelola beras yang buruk,” kata Edo, dalam keterangannya kepada media, Senin (17/11).

Baca juga:

Harga Beras Masih Dijual Melebihi HET di 51 Daerah

Menurut Edo, Ombudsman RI telah menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik dan penanganan maladministrasi dengan tepat. Dia menekankan perlunya penguatan peran Ombudsman agar tata kelola beras lebih transparan dan akuntabel.

Edo menambahkan dalam era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, pembenahan tata kelola pangan, khususnya beras harus menjadi prioritas.

Untuk itu, Edo mendorong pemerintah untuk memperkuat mekanisme pengawasan, meningkatkan keterbukaan informasi, serta menutup ruang penyimpangan dalam seluruh proses pengelolaan beras.

“Dukungan terhadap Ombudsman RI adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan pelayanan publik yang bersih, profesional, dan berpihak kepada rakyat. Ini langkah penting dalam memastikan keamanan pangan nasional sekaligus melindungi keuangan negara,” tandas legislator asal Dapil Jawa Tengah IX itu

5 Poin Temuan Ombudsman

Dalam laporannya, Ombudsman RI mencatat sedikitnya ada lima persoalan dalam pengelolaan beras nasional, yakni:

  1. Minimnya transparansi dan akuntabilitas tata kelola beras.
  2. Lemahnya pengawasan dan pengendalian distribusi.
  3. Potensi penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi.
  4. Keterlambatan dalam proses pengadaan hingga pendistribusian beras.
  5. Akibatnya, muncul dampak merugikan seperti keterlambatan distribusi beras ke masyarakat, kenaikan harga yang sulit dikendalikan, terbatasnya akses masyarakat terhadap beras berkualitas, serta gangguan pada infrastruktur pertanian dan rantai distribusi.

(Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan