Ojol Diminta Tak Berkerumun untuk Cegah Penyebaran COVID-19

Selasa, 24 Maret 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Mabes Polri meminta ojek online yang menunggu pesanan atau order dari penumpang untuk tak berkerumun. Sebab, bisa memicu penyebaran virus corona (COVID-19).

Karopenmas Polri Brigjen Argo Yuwino mengatakan, pelayanan ojek online harus juga memperhatikan jaga jarak sosial atau social distancing.

Baca Juga:

Dibanding Anggota DPR, Jokowi Sebut Tenaga Medis dan ODP Lebih Pantas Dites COVID-19

"Khususnya saat berkumpul menunggu konsumen, dengan harus tetap menjaga jarak dan tidak berkumpul," kata Argo kepada wartawan, Selasa (24/3).

Pengojek daring mengikuti penyemprotan disinfektan untuk mencegah penularan COVID-19 di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu (22/03/2020). (ANTARA Jatim/ Hanif Nashrullah)
Pengojek daring mengikuti penyemprotan disinfektan untuk mencegah penularan COVID-19 di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu (22/03/2020). (ANTARA Jatim/ Hanif Nashrullah)

Polisi mengancam akan melakukan pembubaran bila perlu dengan sangat tegas meski akan mengambil langkah persuasif dan humanis lebih dahulu. Polisi siap dengan konsekuensi apa pun.

Argo mengimbau agar seluruh pengemudi ojek online patuh terhadap polisi untuk membubarkan diri, sehingga dapat menanggulangi penyebaran virus corona.

Baca Juga:

Cegah Penyebaran Corona, PT Akasa Boga Kreasindo Tutup Sementara

"Kami tetap mengimbau secara persuasif dan humanis kepada seluruh lapisan masyarakat agar membubarkan diri," katanya.

Polri juga menyoroti kerumumunan seperti kongkow, ngopi di cafe, penumpang angkot yang full, hingga resepsi pernikahan. (Knu)

Baca Juga:

Kepala Daerah Diminta Tidak Tahan Bantuan APD dari Pemerintah

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan