Ojol Diminta Tak Berkerumun untuk Cegah Penyebaran COVID-19

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 24 Maret 2020
Ojol Diminta Tak Berkerumun untuk Cegah Penyebaran COVID-19

Kendaraan ojek "online" di Denpasar disemprot disinfektan. (ANTARA/Istimewa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mabes Polri meminta ojek online yang menunggu pesanan atau order dari penumpang untuk tak berkerumun. Sebab, bisa memicu penyebaran virus corona (COVID-19).

Karopenmas Polri Brigjen Argo Yuwino mengatakan, pelayanan ojek online harus juga memperhatikan jaga jarak sosial atau social distancing.

Baca Juga:

Dibanding Anggota DPR, Jokowi Sebut Tenaga Medis dan ODP Lebih Pantas Dites COVID-19

"Khususnya saat berkumpul menunggu konsumen, dengan harus tetap menjaga jarak dan tidak berkumpul," kata Argo kepada wartawan, Selasa (24/3).

Pengojek daring mengikuti penyemprotan disinfektan untuk mencegah penularan COVID-19 di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu (22/03/2020). (ANTARA Jatim/ Hanif Nashrullah)
Pengojek daring mengikuti penyemprotan disinfektan untuk mencegah penularan COVID-19 di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu (22/03/2020). (ANTARA Jatim/ Hanif Nashrullah)

Polisi mengancam akan melakukan pembubaran bila perlu dengan sangat tegas meski akan mengambil langkah persuasif dan humanis lebih dahulu. Polisi siap dengan konsekuensi apa pun.

Argo mengimbau agar seluruh pengemudi ojek online patuh terhadap polisi untuk membubarkan diri, sehingga dapat menanggulangi penyebaran virus corona.

Baca Juga:

Cegah Penyebaran Corona, PT Akasa Boga Kreasindo Tutup Sementara

"Kami tetap mengimbau secara persuasif dan humanis kepada seluruh lapisan masyarakat agar membubarkan diri," katanya.

Polri juga menyoroti kerumumunan seperti kongkow, ngopi di cafe, penumpang angkot yang full, hingga resepsi pernikahan. (Knu)

Baca Juga:

Kepala Daerah Diminta Tidak Tahan Bantuan APD dari Pemerintah

#Virus Corona #Ojek Online
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

City Property
Ojol Masuk Kategori UMKM, Potongan Aplikator 8 Persen Jangan Kuat di Atas Kertas
Ketentuan pembagian pendapatan antara aplikator dan driver. Ia meminta ketentuan potongan sebesar 8 persen untuk aplikator dan 92 persen untuk driver benar-benar diterapkan di lapangan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
Ojol Masuk Kategori UMKM, Potongan Aplikator 8 Persen Jangan Kuat di Atas Kertas
Indonesia
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Penyusunan regulasi tersebut ditargetkan dapat diselesaikan secepatnya agar status pelaku usaha bagi pengemudi ojol segera memiliki dasar hukum
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Indonesia
Jakarta Bakal Perbanyak Shelter Ojol, Beroperasi 24 Jam
Dengan hadirnya shelter di kawasan tersebut, Pramono pun meminta agar Dishub DKI memperbanyak shelter di titik-titik lainnya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta Bakal Perbanyak Shelter Ojol, Beroperasi 24 Jam
Indonesia
Komisi Ojol Dipatok Maksimal 8 Persen, DPR Desak Pemerintah Susun Payung Hukum Permanen
Komisi V DPR akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut agar benar-benar diterapkan sesuai keputusan pemerintah. 

Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
Komisi Ojol Dipatok Maksimal 8 Persen, DPR Desak Pemerintah Susun Payung Hukum Permanen
Indonesia
Potongan Aplikator 8 Persen, DPR Khawatir Pendapatan Ojol Ikut Turun
Pendapatannya turun karena si pengusahanya menurunkan tarif sehingga menjadi pendapatan kepada pengemudi ini turun
Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
 Potongan Aplikator 8 Persen, DPR Khawatir Pendapatan Ojol Ikut Turun
Indonesia
Pemerintah Tegaskan Potongan Komisi Ojol 8 Persen pada 1 Juli Langsung Berlaku Tanpa Ada Tahap Uji Coba
Pertemuan intensif antara pihak aplikator, jajaran pimpinan DPR, serta Kementerian Perhubungan membuahkan kesepakatan bulat mengenai tenggat waktu pelaksanaan aturan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 28 Juni 2026
Pemerintah Tegaskan Potongan Komisi Ojol 8 Persen pada 1 Juli Langsung Berlaku Tanpa Ada Tahap Uji Coba
Indonesia
Belum Akan Diterapkan, Maxim Masih Kaji Kebijakan Pendapatan Aplikator 8 Persen
Perusahaan masih melakukan diskusi internal dan penelitian lebih lanjut terkait implementasi kebijakan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Belum Akan Diterapkan, Maxim Masih Kaji Kebijakan Pendapatan Aplikator 8 Persen
Berita Foto
Pimpinan DPR Bersama GoTo dan Grab Umumkan Potongan Komisi Ojol 8 Persen
Konferensi pers terkait potongan komisi untuk layanan ojek online (ojol) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 23 Juni 2026
Pimpinan DPR Bersama GoTo dan Grab Umumkan Potongan Komisi Ojol 8 Persen
Indonesia
DPR Bertemu Bos GoTo dan Grab, Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli 2026
Gojek dan Grab sepakat menurunkan potongan komisi ojek online roda dua menjadi 8% mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
DPR Bertemu Bos GoTo dan Grab, Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli 2026
Indonesia
Viral Kasus Motor Ojol Diangkut, Dishub DKI Dorong Penyediaan Parkir Khusus di Gedung dan Mal
Dishub DKI Jakarta akan mengundang pengelola gedung dan operator transportasi daring untuk membahas penyediaan parkir khusus ojol.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 21 Juni 2026
Viral Kasus Motor Ojol Diangkut, Dishub DKI Dorong Penyediaan Parkir Khusus di Gedung dan Mal
Bagikan