Ojol Diminta Tak Berkerumun untuk Cegah Penyebaran COVID-19

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 24 Maret 2020
Ojol Diminta Tak Berkerumun untuk Cegah Penyebaran COVID-19

Kendaraan ojek "online" di Denpasar disemprot disinfektan. (ANTARA/Istimewa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mabes Polri meminta ojek online yang menunggu pesanan atau order dari penumpang untuk tak berkerumun. Sebab, bisa memicu penyebaran virus corona (COVID-19).

Karopenmas Polri Brigjen Argo Yuwino mengatakan, pelayanan ojek online harus juga memperhatikan jaga jarak sosial atau social distancing.

Baca Juga:

Dibanding Anggota DPR, Jokowi Sebut Tenaga Medis dan ODP Lebih Pantas Dites COVID-19

"Khususnya saat berkumpul menunggu konsumen, dengan harus tetap menjaga jarak dan tidak berkumpul," kata Argo kepada wartawan, Selasa (24/3).

Pengojek daring mengikuti penyemprotan disinfektan untuk mencegah penularan COVID-19 di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu (22/03/2020). (ANTARA Jatim/ Hanif Nashrullah)
Pengojek daring mengikuti penyemprotan disinfektan untuk mencegah penularan COVID-19 di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu (22/03/2020). (ANTARA Jatim/ Hanif Nashrullah)

Polisi mengancam akan melakukan pembubaran bila perlu dengan sangat tegas meski akan mengambil langkah persuasif dan humanis lebih dahulu. Polisi siap dengan konsekuensi apa pun.

Argo mengimbau agar seluruh pengemudi ojek online patuh terhadap polisi untuk membubarkan diri, sehingga dapat menanggulangi penyebaran virus corona.

Baca Juga:

Cegah Penyebaran Corona, PT Akasa Boga Kreasindo Tutup Sementara

"Kami tetap mengimbau secara persuasif dan humanis kepada seluruh lapisan masyarakat agar membubarkan diri," katanya.

Polri juga menyoroti kerumumunan seperti kongkow, ngopi di cafe, penumpang angkot yang full, hingga resepsi pernikahan. (Knu)

Baca Juga:

Kepala Daerah Diminta Tidak Tahan Bantuan APD dari Pemerintah

#Virus Corona #Ojek Online
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Berita Foto
Pimpinan DPR Bersama GoTo dan Grab Umumkan Potongan Komisi Ojol 8 Persen
Konferensi pers terkait potongan komisi untuk layanan ojek online (ojol) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 23 Juni 2026
Pimpinan DPR Bersama GoTo dan Grab Umumkan Potongan Komisi Ojol 8 Persen
Indonesia
DPR Bertemu Bos GoTo dan Grab, Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli 2026
Gojek dan Grab sepakat menurunkan potongan komisi ojek online roda dua menjadi 8% mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
DPR Bertemu Bos GoTo dan Grab, Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli 2026
Indonesia
Viral Kasus Motor Ojol Diangkut, Dishub DKI Dorong Penyediaan Parkir Khusus di Gedung dan Mal
Dishub DKI Jakarta akan mengundang pengelola gedung dan operator transportasi daring untuk membahas penyediaan parkir khusus ojol.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 21 Juni 2026
Viral Kasus Motor Ojol Diangkut, Dishub DKI Dorong Penyediaan Parkir Khusus di Gedung dan Mal
Indonesia
Dishub DKI Jakarta Beri Penjelasan soal Video Viral Driver Ojol Sampai Memohon-mohon agar Motornya Tidak Diangkut
Kepala Sudinhub Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, mengatakan penertiban dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Frengky Aruan - Minggu, 21 Juni 2026
Dishub DKI Jakarta Beri Penjelasan soal Video Viral Driver Ojol Sampai Memohon-mohon agar Motornya Tidak Diangkut
Indonesia
Presiden Prabowo Tetapkan Potongan Aplikator 8 Persen, DPR : Bukti Pemerintah Hadir agar Beban Hidup Driver Online Berkurang
bukti nyata bahwa Pemerintah hadir untuk memastikan beban pengemudi tidak lagi besar.
Dwi Astarini - Senin, 04 Mei 2026
Presiden Prabowo Tetapkan Potongan Aplikator 8 Persen, DPR : Bukti Pemerintah Hadir agar Beban Hidup Driver Online Berkurang
Indonesia
Menaker Siapkan RUU Pekerja Platform dan Aturan Pekerja Informal
salah satu aspek penting dalam pembahasan regulasi tersebut adalah soal hak dan perlindungan para pekerja platform, termasuk mitra pengemudi ojek daring
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Maret 2026
Menaker Siapkan RUU Pekerja Platform dan Aturan Pekerja Informal
Indonesia
BHR Ojol 2026 Naik Dua Kali Lipat, Aplikator Siapkan Rp 220 Miliar untuk 850 Ribu Mitra
Pemerintah memastikan Bonus Hari Raya ojol dan kurir online 2026 naik dua kali lipat menjadi Rp 220 miliar untuk sekitar 850 ribu mitra pengemudi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Maret 2026
BHR Ojol 2026 Naik Dua Kali Lipat, Aplikator Siapkan Rp 220 Miliar untuk 850 Ribu Mitra
Indonesia
DPR Desak Kemenhub dan Kemenaker Kawal Ketat THR Ojol 2026
DPR minta Kemenhub dan Kemenaker kawal ketat penyaluran THR dan BHR bagi pengemudi ojol dan kurir daring agar transparan dan adil.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 28 Februari 2026
DPR Desak Kemenhub dan Kemenaker Kawal Ketat THR Ojol 2026
Berita Foto
BPJS Ketenagakerjaan Beri Diskon 50% Iuran JKK-JKM untuk Ojol dan Kurir
Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) melintas di Kawasan Jalan Sudirman-Thamrin, Kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 24 Februari 2026
BPJS Ketenagakerjaan Beri Diskon 50% Iuran JKK-JKM untuk Ojol dan Kurir
Indonesia
Demo Ojol Hari Ini, Polisi Turunkan 1.541 Aparat dan Imbau Warga Jauhi Ring 1 Monas
Pengemudi ojek online menggelar demo di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (14/2). Mereka menuntut potongan aplikator maksimal 10 persen dan audit tarif.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 14 Januari 2026
Demo Ojol Hari Ini, Polisi Turunkan 1.541 Aparat dan Imbau Warga Jauhi Ring 1 Monas
Bagikan