NU Ultimatum DPR untuk Hentikan Usulan Revisi UU KPK

Minggu, 08 September 2019 - Eddy Flo

MerahPutiih.Com - Nahdlatul Ulama (NU) ikut menanggapi usulan DPR RI mengenai revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang tengah digodok.

Ketua Sekretaris Umum Cabang Istimewa NU Belanda Fahrizal Yusuf Affandi meminta agar DPR menghentikan rencana perubahan UU KPK. Karena menurut dia, langkah itu dapat melemahkan lembaga antirasuah.

Baca Juga:

Bagi-Bagi Mawar Putih, Pegawai KPK Beharap Presiden Tolak Revisi UU KPK

"Hentikan rencana perubahan UU KPK yang dilakukan secara tergesa-gesa dalam akhir masa jabatan anggota DPR periode 2014-2019," kata Fahrizal melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Minggu (8/9).

Ketua Umum PCNU Belanda Fahrizal Yusuf Affandi tolak revisi UU KPK
Ketua PCNU Belanda Fahrizal Yusuf Affandi (Foto: PCNU Belanda)

Fahrizal juga berharap Presiden Jokowi menolak revisi UU tersebut dengan menunda pengiriman Surpres (Surat Presiden) ke DPR tentang pembahasan revisi UU KPK.

"Kami berharap Presiden (Jokow tetap menjaga," tutur Fahrizal.

Terakhir Fahrizal Yusuf Affandi mengajak semua pihak terlebih dahulu mendengar pendapat ulama dan pandangan akademisi untuk memperkuat keberadaan dan kinerja KPK dalam menjalankan tugasnya memberantas korupsi di Indonesia.

Baca Juga:

WP KPK: Jangan Sampai Sejarah Mencatat KPK Mati Di Era Jokowi!

Seperti diketahui, Badan Legislasi DPR RI mengusulkan revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang ditengarai melemahkan peran dan fungsi KPK.

Usul Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut dibawa ke rapat paripurna untuk mendengarkan pandangan fraksi. (Asp)

Baca Juga:

Soal Revisi UU KPK, Jokowi: Kita Semua Punya Semangat Memberantas Korupsi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan