NU Ultimatum DPR untuk Hentikan Usulan Revisi UU KPK


PCNU Belanda tolak keras revisi UU KPK yang diajukan DPR (Foto: PCNU Belanda)
MerahPutiih.Com - Nahdlatul Ulama (NU) ikut menanggapi usulan DPR RI mengenai revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang tengah digodok.
Ketua Sekretaris Umum Cabang Istimewa NU Belanda Fahrizal Yusuf Affandi meminta agar DPR menghentikan rencana perubahan UU KPK. Karena menurut dia, langkah itu dapat melemahkan lembaga antirasuah.
Baca Juga:
Bagi-Bagi Mawar Putih, Pegawai KPK Beharap Presiden Tolak Revisi UU KPK
"Hentikan rencana perubahan UU KPK yang dilakukan secara tergesa-gesa dalam akhir masa jabatan anggota DPR periode 2014-2019," kata Fahrizal melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Minggu (8/9).

Fahrizal juga berharap Presiden Jokowi menolak revisi UU tersebut dengan menunda pengiriman Surpres (Surat Presiden) ke DPR tentang pembahasan revisi UU KPK.
"Kami berharap Presiden (Jokow tetap menjaga," tutur Fahrizal.
Terakhir Fahrizal Yusuf Affandi mengajak semua pihak terlebih dahulu mendengar pendapat ulama dan pandangan akademisi untuk memperkuat keberadaan dan kinerja KPK dalam menjalankan tugasnya memberantas korupsi di Indonesia.
Baca Juga:
WP KPK: Jangan Sampai Sejarah Mencatat KPK Mati Di Era Jokowi!
Seperti diketahui, Badan Legislasi DPR RI mengusulkan revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang ditengarai melemahkan peran dan fungsi KPK.
Usul Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut dibawa ke rapat paripurna untuk mendengarkan pandangan fraksi. (Asp)
Baca Juga:
Soal Revisi UU KPK, Jokowi: Kita Semua Punya Semangat Memberantas Korupsi
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
DPR RI Genjot Pembahasan RUU Pengelolaan Ruang Udara, Fokus Pada Sinkronisasi Kewenangan dan Implikasi Kerjasama Internasional

Pekerja Gudang Garam Terancam PHK Massal, Pemerintah Diminta Bereskan Masalah Rokok Ilegal dan Cukai Tinggi

Aksi Demo Mahasiswa UI Tagih Janji Tuntutan Rakyat 17+8 di Depan Gedung DPR

DPR RI Tetapkan RUU Perampasan Aset sebagai Prolegnas Prioritas 2025, Ini Daftar RUU Lain yang Juga Diusulkan untuk Pembahasan

Pimpinan DPR Menerima Audiensi dengan Serikat Pekerja Angkutan Indonesia

DPR Tekankan Pentingnya Kenaikan Tunjangan Dosen Non-ASN Sebagai Syarat Utama Menuju Indonesia Emas 2045

Baleg DPR dan Menteri Hukum Setujui RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2025

PKB Harap Purbaya Yudhi Sadewa Mampu Wujudkan Pertumbuhan 8 Persen dan Ekonomi Berdikari Tanpa Banyak Utang

Baleg DPR RI Resmi Usulkan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Stok Gula Nasional Menumpuk dan Mafia Pangan Bergentayangan, Pemerintah Didesak Setop Impor Rafinasi Hingga Prioritaskan Petani Tebu Lokal
