Narapidana Jadi Pemasok Narkoba Bagi Kepala Rutan Depok
Senin, 19 Juli 2021 -
MerahPutih.com - Polres Metro Jakarta Barat menangkap Kepala Rutan (Karutan) di Depok berinisial A terkait kasus penyalahgunaan narkoba. A langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKPB Ronaldo Maradona mengatakan, A ditangkap pada Jumat (25/6) lalu di sebuah kamar indekos, Slipi, Jakarta Barat, pukul 03.30 WIB. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Baca Juga:
Melanie Subono Bagikan Tips Agar Terhindar dari Narkoba
"1 Paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat brutto 0,52 gram, 1 buah alat hisap narkotika jenis sabu berupa cangklong dan bong bekas sisa pakai, 4 butir Obat Aprazolam dan 1 unit Handphone," kata Ronaldo kepada wartawan, Minggu (18/7).
Ronaldo mengatakan, A mendapatkan barang haram itu dari tersangka lain yang berinisial M yang merupakan narapidana di tempat A bekerja. Dia menyebut A sudah lama kenal dengan M.
"Tersangka A mengenal tersangka M sejak tahun 2009 saat tersangka M menjadi Napi di Lapas tempat tersangka A bekerja," jels Ronaldo.
Dari hasil pemeriksaan urine, Karutan Depok itu positif narkoba jenis amphetamine, methaphetamine dan Benzo. A telah ditahan sejak 28 Juni lalu. Polisi juga berkoordinasi denganKementerian Hukum dan HAM serta Direktorat Jenderal Permasyarakatan terkait penangkapan A.

Perkembangan saat ini penyidik telah melengkapi dan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. A akan segera disidang.
Ditjen PAS juga sudah membenarkan kalau Karutan di Depok ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus narkoba. Ditjen PAS berjanji akan menindak siapapun petugas yang melanggar aturan.
"Artinya, siapapun yang terlibat dalam baik pemakaian maupun peredaran narkoba, baik itu warga binaan ataupun oknum petugas akan dikenai sanksi atau ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Kabag Humas dan Publikasi Ditjen Pas Rika Aprianti saat dikonfirmasi wartawan.
Akibat perbuatannya A disangkakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Saat ini pihak kepolisian telah melakukan penahahan terhadap A. Polres Metro Jakbar juga berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Direktorat Jenderal Permasyarakatan.
"Perkembangan saat ini penyidik telah melengkapi dan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," imbuhnya. (Knu)
Baca Juga: