Nia Ramadhani Diduga Pakai Narkoba Sejak Aktif Syuting


Nia Ramadhani. (Foto: MP/Selfi)
MerahPutih.com - Pihak kepolisian menduga artis Nia Ramadhani merupakan pecandu narkoba jenis sabu-sabu sejak sebelum menikah dengan pengusaha Ardi Bakrie.
Dalam pemeriksaan penyidik, Nia mengaku telah menggunakan sabu sejak dirinya sibuk main sinetron stripping.
"Pastinya saat dia mulai sibuk syuting stripping," ujar Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawenny Panjiyoga kepada wartawan, Senin (12/7).
Baca Juga:
Kuasa Hukum Enggan Buka Lokasi Rehabilitasi Nia Ramadhani-Ardi Bakrie
Panji menambahkan, ketika menikah dengan Ardi Bakrie dan memiliki anak, baru Nia berhenti menggunakan barang terlarang tersebut.
Diketahui, Nia juga yang merupakan sosok yang mengenalkan Ardi kepada sabu dan kerap mengonsumsinya bersama.
"Lebih dulu Si Nia ini intinya," lanjut Panji yang dikenal memiliki hobi bermain basket ini.

Ia memastikan, penyidik segera melimpahkan berkas perkara kasus penyalahgunaan narkotika pasangan artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ke kejaksaan.
"Berkas perkara kami proses, kami akan kirimkan sesegara mungkin ke kejaksaan," kata Panji.
Nia dan Ardi mendapat persetujuan rehabilitasi dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN). Meski begitu, proses hukum pasangan selebritis itu terus berlanjut.
"Perlu diketahui oleh masyarakat kami tidak main-main dengan proses ini. Memang yang bersangkutan pengguna dan wajib direhabilitasi, tapi untuk proses hukum terus berlanjut," tegas lulusan AKPOL 2004 ini
Baca Juga:
Polisi telah melakukan seluruh proses penyelidikan guna mengungkap kasus itu. Salah satunya, mencari bukti dugaan pengedaran narkoba.
"Kita cari buktinya. Apa yang mereka sampaikan pada kita memang mereka bukan memberikan pada yang lain, mereka sebagai pengguna," ujar pria berbadan tinggi ini.
Diketahui sebelumnya, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopir berinisial ZN ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti yang disita berupa sabu seberat 0,78 gram dan sebuah bong. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum

Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Final, Yoo Ah-in Dihukum Percobaan 2 Tahun dan Denda Rp 23 Juta untuk Kasus Narkoba

Mahkamah Agung Korea Selatan akan Putuskan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Yoo Ah-in pada 3 Juli

Apartemen di Jakarta Barat Disulap Jadi Laboratorium Narkoba, Waspada Bahaya 'Happy Water' Mengintai!

Polda Kalteng Bakal Tindak Tegas Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba

Polres Sukoharjo Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Tangkap 6 Pengedar Jaringan Antarwilayah

WNA asal Belanda Nekat Pesan 596 Ekstasi ‘Dikamuflase’ jadi Permen dan Dikirim ke Villa di Bali

Jonathan Frizzy Diduga 6 Kali Transaksi Obat Keras dari Luar Negeri Sejak Setahun Lalu
