Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani Ajukan Rehabilitasi


Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani (Foto: Antara)
Merahputih.com - Suami istri, sekaligus Artis yang juga tersangka kasus narkotika Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie berupaya mendapatkan rehabilitasi berkaitan dengan kasus yang tengah dihadapinya.
Dari informasi yang dihimpun, upaya itu dilakukan untuk melepaskan ketergantungan terhadap narkoba. Tentu saja berdasarkan asesmen Badan Narkotika Nasional (BNN). Rehabilitasi akan dilakukan di lembaga rehabilitasi yang kompeten yang ditunjuk penyidik dan keluarga.
Permintaan rehabilitasi keduanya meliputi asesmen lanjutan, evaluasi psikologis, wawancara motivasional, konseling, intervensi psikososial sesuai kebutuhan, serta konseling marital.
Baca Juga:
Terjerat Kasus Narkoba, Sambil Nangis Nia Ramadhani Minta Maaf
Pengacara Nia dan Ardi, Wa Ode Nur Zainab mengatakan pihaknya segera mengajukan permohonan rehabilitasi kepada pasangan suami istri tersebut. Wa Ode menilai keduanya adalah korban.
Sebagai korban, anak dan menantu dari Aburizal Bakrie ini dikatakan Wa Ode berhak mendapat pelayanan rehabilitasi. Menurut Wa Ode, hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia menuturkan, dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika itu pasal 54 rehabilitasi wajib diberikan kepada korban.
"Ingat ya karena ini korban, harus diberikan pengobatan medis gitu ya," katanya kepada wartawan, Sabtu (10/7).
Wa Ode mengklaim, dengan menjalani rehabilitasi, keduanya tak akan lagi mendekati barang haram itu.
"Dan tentunya ini ada treatment-treatment sehingga beliau berdua dan siapa pun juga penyalah guna ini bisa kembali ke masyarakat," ujar Wa Ode.

Wa Ode mengatakan, sempat berbincang-bincang dengan kliennya. Kliennya berpesan kepada maysarakat untuk menjauhi obat-obatan terlarang.
"Mereka berdua berharap, siapa pun tidak ada menggunakan narkoba, tidak ada yang coba-coba karena itu sangat menyengsarakan. Karena itu kemudian sampai ada proses Hukum seperti ini," ucap dia.
Wa Ode menyampaikan, kliennya akan patuh pada proses hukum yang berlaku dan penanangkapan kliennya menjadi bukti bahwa aparat kepolisian tidak pandang bulu dalam memberantas narkotika.
"Tidak pandang bulu, siapa pun menyalahgunakan narkoba tetap akan ditindak," tandas dia. (Knu)
Baca Juga:
Bawa Laras Panjang Ketika Pengembangan, Pihak Nia dan Ardi Bakrie Sebut Polisi Berlebihan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui

Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui

Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui

'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap

BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Selundupkan Kokain ke Bali Pakai Dildo di Kemaluan, Cewek Peru Dijanjikan Upah Rp 320 Juta

Modus Nekat Cewek Peru Selundupkan Kokain 1,4 Kg ke Bali: Pakai Dildo Dimasukkan ke Organ Vital
