Bawa Laras Panjang Ketika Pengembangan, Pihak Nia dan Ardi Bakrie Sebut Polisi Berlebihan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 10 Juli 2021
Bawa Laras Panjang Ketika Pengembangan, Pihak Nia dan Ardi Bakrie Sebut Polisi Berlebihan

Ardi Bakrie. (Foto: Antara)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pengacara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menyayangkan aparat penegak hukum yang membawa senjata laras panjang saat pengembangan kasus kepemilikan narkoba sabu yang tengah membelitnya.

Menurut Penasihat hukum Nia Ramadhani Ardi Bakrie, Wa Ode, tindakan tersebut terkesan berlebihan. Sebab kliennya hanya sebagai korban penyalahgunaan narkoba bukan pengedar.

"Hanya saja memang, kami melihat teman-teman ada yang berlebihan sebagai penasihat hukum. Seperti ketika ada di media ada yang membawa senjata itu kan sangat berlebihan," ucap Wa Ode di Polres Metro Jakpus, pada Jumat (9/7) malam.

Baca Juga:

Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Terjerat Kasus Narkoba, Proses Hukum Harus Adil

Seharusnya, kata Wa Ode, pihak kepolian tidak berlaku demikian. Apalagi, salah satu kliennya merupakan seorang ibu rumah tangga.

"Mereka hanya menggunakan dan yang ditemukan hanya 0,78. Artinya betul-betul mereka adalah pengguna, bukan pengedar. Tidak perlu lah menggunakan senjata, apa lagi itu ada perempuan, ya, seorang ibu," paparnya.

Wa Ode mengungkapkan, kliennya akan patuh pada proses hukum yang berlaku. Penanangkapan kliennya ini, kata dia, menjadi bukti jika Polri tidak pandang bulu dalam memberantas narkotika.

"Kami juga menghargai tindakan kepolisian, katanya apapun bagaimana pun, ini adalah penegakan hukum. Tidak pandang bulu, siapa pun menyalahgunakan narkoba tetap akan ditindak," ungkap dia.

Disamping itu, Wa Ode mengaku sempat bertemu dan berbincang-bincang dengan kliennya saat membesuk di Polres Metro Jakarta pusat. Lanjut dia, kliennya berpesan kepada masyarakat untuk menjauhi obat-obatan terlarang.

"Mereka berdua berharap, siapa pun tidak ada menggunakan narkoba, tidak ada yang coba-coba karena itu sangat menyengsarakan. Karena itu kemudian sampai ada proses Hukum seperti ini," pungkasnya.

Nia dan Ardi Bakrie. (Foto: Instagram)
Caption


Sebelumnya, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat membawa publik figur Nia Ramadhani beserta suami Ardiansyah Bakrie dan sang supir berinizial ZN ke sejumlah tempat pemeriksaan untuk dilakukan pendalaman kasus penyalahgunaan narkoba

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Panji Yoga di Jakarta, Jumat pagi, membenarkan bahwa mereka dibawa petugas keluar dari Kantor Polres Jakarta Pusat sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis malam (8/7).

Kompol Panji Yoga mengatakan ketiga tersangka akan dibawa ke sejumlah titik berdasarkan keterangan yang ada, guna pengembangan kasus.

"Sesuai perintah dari Kapolres bahwa kasus ini tidak berhenti sampai di sini. Kami sedang melakukan pengembangan ke beberapa titik sesuai keterangan ketiga tersangka untuk melakukan pendalaman dan penggeledahan" kata Kompol Panji Yoga.

Panji mengatakan,pihaknya masih memiliki waktu 3x24 jam untuk melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut, sebelum ada penilaian dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Masih punya 3 x 24 jam untuk melaksanakan pemeriksaan, yang berhak menentukan layak atau tidak dari tim asesmen BNN," kata Panji.(Asp)

Baca Juga:

Ini Kata Aburizal Bakrie Soal Penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi

#Ardi Bakrie #Narkoba #Nia Ramadhani
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Musisi Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) ikhlas menerima vonis hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp 800 juta dalam kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu dan kepemilikan ganja.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Indonesia
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
"Jika terdakwa tidak membayar denda maka akan dikenakan hukuman penjara dua bulan," kata majelis hakim
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
Indonesia
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
Hakim juga menolak memberikan rehabilitasi kepada Fariz RM.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
ShowBiz
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
Sangha awalnya membantah tuduhan tersebut, tetapi sepakat untuk mengubah pengakuannya pada Agustus.
Dwi Astarini - Kamis, 04 September 2025
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
Indonesia
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Polisi melakukan tes urine terhadap 337 orang yang diamankan saat demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Indonesia
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap
Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba happy water di Bandara Soekarno-Hatta. WNA asal China dan Malaysia ditangkap dalam kasus ini.
Soffi Amira - Kamis, 28 Agustus 2025
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap
Indonesia
BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu
Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan di wilayah Jakarta, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Bali.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Agustus 2025
BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu
Indonesia
Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba
Puan menyebut, butuh komitmen bersama untuk memberantas narkoba, terutama di kalangan tenaga medis
Angga Yudha Pratama - Kamis, 21 Agustus 2025
Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba
Indonesia
Selundupkan Kokain ke Bali Pakai Dildo di Kemaluan, Cewek Peru Dijanjikan Upah Rp 320 Juta
Tersangka membawa kokain dari Barcelona ke Bali dengan upah sebesar Rp 320 juta yang dijanjikan seorang berinisial PB.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Selundupkan Kokain ke Bali Pakai Dildo di Kemaluan, Cewek Peru Dijanjikan Upah Rp 320 Juta
Indonesia
Modus Nekat Cewek Peru Selundupkan Kokain 1,4 Kg ke Bali: Pakai Dildo Dimasukkan ke Organ Vital
Perempuan itu nekat memasukkan kokain ke dalam dildo atau sex toys yang dipakainya untuk mengecoh petugas di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Modus Nekat Cewek Peru Selundupkan Kokain 1,4 Kg ke Bali: Pakai Dildo Dimasukkan ke Organ Vital
Bagikan