Ini Kata Aburizal Bakrie Soal Penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi


Aburizal Bakrie terpilih sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Golkar (Foto: MP/Fachruddin Chalik)
MerahPutih.com - Pihak keluarga tersangka kasus narkotika Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akhirnya buka suara.
Juru bicara dari keluarga, Lalu Mara Satriawangsa menyebut, pasangan selebritis kaya raya itu hanya korban dari peredaran narkoba.
"Keduanya adalah korban penyalahgunaan, keluarga memohon untuk dapat diberikan layanan kesehatan sesuai UU yang berlaku," jelas Lalu Mara di Polres Jakarta Pusat, Jumat (9/7).
Baca Juga:
Polisi Ubek-ubek Rumah Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Ini Hasil Temuannya
Seraya menitikkan air mata, Lalu menyebut Nia dan Ardi sudah menyampaikan permohonan maaf pada kedua orang tua dan keluarga besar.
"Kedua orang tua sudah memberikan maaf dan memberikan dukungan kepada keduanya untuk melalui masalah ini," sebut Lalu.
Lalu menuturkan, orang tua Ardi dan Nia mendukung keduanya untuk menuntaskan perkara ini. Dalam hal ini Aburizal Bakrie yang juga mantan Menteri Koordinator Kesehjateraan Rakyat.
"Ayahnya mendukung penuh apa yang terjadi dengan putranya sampai selesai. Beliau mengambil hikmahnya terhadap peristiwa ini," ungkap Lalu yang juga mantan pengurus PSSI ini.
Sementara itu, pengacara Nia dan Ardi, Wa Ode Nur Zainab menyebut, kondisi mereka sudah lebih tenang dan dalam keadaan baik.

Mereka berdua berharap, siapa pun tidak ada menggunakan narkoba, tidak ada yang coba-coba karena itu sangat menyengsarakan.
"Karena itu kemudian sampai ada proses hukum seperti ini," jelas Wa Ode.
Ia memastikan Ardi dan Nia akan taat hukum dan mengikuti semua proses.
"Kami juga menghargai tindakan kepolisian, katanya apa pun bagaimana pun, ini adalah penegakan hukum," jelas Wa Ode.
Wa Ode justru mengkritisi perlakuan terhadap Ardi dan Nia yang terkesan berlebihan. Seperti pengawalan polisi yang membawa senjata seolah keduanya adalah pelaku kejahatan berat.
"Mereka hanya menggunakan dan yang ditemukan hanya 0,78. Artinya betul-betul mereka adalah pengguna, bukan pengedar. Tidak perlu lah menggunakan senjata, apa lagi itu ada perempuan (Nia)," jelas Wa Ode.
Baca Juga:
Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Terjerat Kasus Narkoba, Proses Hukum Harus Adil
Pengacara sudah mempersiapkan pengajuan permohonan rehabilitasi. Wa Ode berharap dalam waktu dekat ini asesmen dari pihak kepolisian dan bisa diberikan rehabilitasi.
Karena, lanjut Wa Ode, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di pasal 54 bahwa justru rehabilitasi wajib diberikan kepada korban.
"Ingat ya, ini korban, harus diberikan pengobatan medis. Sehingga mereka nanti bisa kembali ke masyarakat, sehingga nanti ada rehabilitasi sosial," tutup Wa Ode. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum

Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Final, Yoo Ah-in Dihukum Percobaan 2 Tahun dan Denda Rp 23 Juta untuk Kasus Narkoba

Mahkamah Agung Korea Selatan akan Putuskan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Yoo Ah-in pada 3 Juli

Apartemen di Jakarta Barat Disulap Jadi Laboratorium Narkoba, Waspada Bahaya 'Happy Water' Mengintai!

Polda Kalteng Bakal Tindak Tegas Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba

Polres Sukoharjo Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Tangkap 6 Pengedar Jaringan Antarwilayah

WNA asal Belanda Nekat Pesan 596 Ekstasi ‘Dikamuflase’ jadi Permen dan Dikirim ke Villa di Bali

Jonathan Frizzy Diduga 6 Kali Transaksi Obat Keras dari Luar Negeri Sejak Setahun Lalu
