Sebelum Ditangkap, Nia Ramadhani Asyik Nyabu di Kediamannya


Ardie Bakrie dan Nia Ramadhani dibawa keluar dari Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan pengembangan kasus dan penggeledahan, Kamis (8/7). ANTARA/Dokumentasi Pribadi
MerahPutih.com - Polisi menyebut aktris Nia Ramadhani dan suaminya, Ardie Bakrie masih dalam pengaruh narkoba saat menjalani pemeriksaan usai ditangkap.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, terakhir kali Nia memakai narkoba tepat sebelum ditangkap, Rabu (7/7).
Baca Juga
"Iya terakhir kali menggunakan itu pagi sebelum kita tangkap," ucap Panji kepada wartawan, Jumat (9/7).
Atas dasar ini, lanjut lulusan AKPOL 2004 ini, polisi masih perlu waktu untuk menggali keterangan tambahan dari keduanya guna mengusut tuntas kasus tersebut.
"Untuk itu keterangan lagi kita dalami karena kemarin Nia sama Ardi masih di bawah pengaruh narkoba," kata Panji yang dikenal hobi bermain basket ini.

Kasus ini diketahui bermula saat polisi menangkap seorang sopir berinisial ZN pada Rabu (7/7). Dalam penangkapan, ditemukan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram.
Kepada polisi, ZN mengaku barang haram tersebut merupakan milik Nia. Polisi lantas menangkap mantan pemain sinetron Bidadari itu dan turut menyita satu buah bong atau alat isap sabu.
Nia lantas mengaku bahwa dirinya mengonsumi sabu tersebut bersama suaminya. Ardie kemudian menyerahkan diri malam harinya.
Dari hasil pemeriksaan tes urine, ketiganya dinyatakan positif amfetamin atau sabu. Nia telah mengonsumsi sabu sejak 4 hingga 5 bulan lalu. Satu klip sabu itu, diketahui dibeli dengan harga Rp1,5 juta.
Alasannya terkesan klasik karena mengaku tekanan pekerjaan.
Saat ini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Knu)
Baca Juga
Malam-malam Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dikawal Tinggalkan Mapolres
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum

Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Final, Yoo Ah-in Dihukum Percobaan 2 Tahun dan Denda Rp 23 Juta untuk Kasus Narkoba

Mahkamah Agung Korea Selatan akan Putuskan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Yoo Ah-in pada 3 Juli

Apartemen di Jakarta Barat Disulap Jadi Laboratorium Narkoba, Waspada Bahaya 'Happy Water' Mengintai!

Polda Kalteng Bakal Tindak Tegas Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba

Polres Sukoharjo Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Tangkap 6 Pengedar Jaringan Antarwilayah

WNA asal Belanda Nekat Pesan 596 Ekstasi ‘Dikamuflase’ jadi Permen dan Dikirim ke Villa di Bali

Jonathan Frizzy Diduga 6 Kali Transaksi Obat Keras dari Luar Negeri Sejak Setahun Lalu
