Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bakal Diseret ke Pengadilan


Nia Ramadhani (kedua kanan) dan Ardi Bakrie (ketiga kanan) menyampaikan permohonan maaf saat konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Sabtu (10/7). ANTARA FOTO/Kilauan Dinanti
MerahPutih.com - Proses hukum Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie serta sang sopir berinisial ZN dalam kasus penyalahgunaan narkotika dipastikan berjalan terus. Ketiga bakal segera diseret ke pengadilan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi menegaskan, meskipun permohonan rehabilitasi dikabulkan, kasus narkoba yang menjerat ketiga tersangka tersebut tetap akan bergulir di meja persidangan.
Baca Juga
Bawa Laras Panjang Ketika Pengembangan, Pihak Nia dan Ardi Bakrie Sebut Polisi Berlebihan
"Kami bawa ke sidang nanti dan akan divonis oleh hakim dimana ancaman maksimal 4 tahun. Ini yang perlu diluruskan," kata Hengki kepada wartawan, Minggu (11/7).
Hengki menjelaskan, terkait proses rehabilitasi bukan dilakukan oleh jajaran Polres Metro Jakarta Pusat. Melainkan tim dokter Badan Narkotika Nasional.
Jenderal bintang tiga yang dikenal hobi menaiki mobil jenis adventure ini menyatakan tidak akan melakukan tindakan istimewa terhadap ketiga tersangka, terutama Nia dan Ardi Bakrie.
"Kami laksanakan penyidikan secara profesional. Ini yang perlu kami jelaskan kepada rekan sekalian, bahwa tidak ada diskriminasi," jelas pria berbadan tinggi tegap ini.

Hengki menambahkan, sebelum tersangka Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditangkap, Polres Metro Jakarta Pusat juga sudah berhasil tangkap bandar-bandar narkoba untuk kalangan orang elite.
"Sebelumnya kami sudah menangkap bandar-bandar narkoba untuk orang - orang elite. Sehingga dalam penanganan kasus ini tidak ada diskriminisasi," tutup Hengki yang juga mantan Kapolsek Metro Gambir ini.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan pasangan selebritas Nia Ramadhani dan Ardie Bakri serta sopir pribadi mereka ZN sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba jenis sabu.
Ardie menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat saat mengetahui istrinya NR ditangkap polisi. Polisi mengungkap hasil tes urine dari ketiganya juga positif mengandung sabu atau metamfetamin.
Keduanya meminta maaf kepada publik atas tindakan tak pantas yang dilakukan mereka. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui

Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui

Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui

Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum

Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Fariz RM Dituntut 6 Tahun Bui Pakai Sabu Plus Denda Rp 800 Juta Miliki Pohon Ganja

Final, Yoo Ah-in Dihukum Percobaan 2 Tahun dan Denda Rp 23 Juta untuk Kasus Narkoba

Mahkamah Agung Korea Selatan akan Putuskan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Yoo Ah-in pada 3 Juli

Apartemen di Jakarta Barat Disulap Jadi Laboratorium Narkoba, Waspada Bahaya 'Happy Water' Mengintai!
