Kuasa Hukum Enggan Buka Lokasi Rehabilitasi Nia Ramadhani-Ardi Bakrie

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 11 Juli 2021
Kuasa Hukum Enggan Buka Lokasi Rehabilitasi Nia Ramadhani-Ardi Bakrie

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pasangan artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bakal menjalani rehabilitasi setelah keduanya menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Rehabilitasi dilakukan terhadap keduanya berdasarkan surat asesmen keduanya yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

Baca Juga

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bakal Diseret ke Pengadilan

Kuasa hukum Nia dan Ardi, Wa Ode Nur Zainab menuturkan, kliennya telah menjalani asesmen BNN pada 9 Juli 2021.

"Berdasarkan rekomendasi hasil asesmen yaitu terperiksa dianjurkan untuk mendapatkan rehabilitasi," tutur Wa Ode dalam siaran persnya, Minggu (11/7).

"Meliputi assessment lanjutan, evaluasi psikologis, wawancara motivasional, konseling, intervensi psikososial," sambungnya.

Nia Ramadhani (kedua kanan) dan Ardi Bakrie (ketiga kanan) menyampaikan permohonan maaf saat konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Sabtu (10/7). ANTARA FOTO/Kilauan Dinanti
Nia Ramadhani (kedua kanan) dan Ardi Bakrie (ketiga kanan) menyampaikan permohonan maaf saat konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Sabtu (10/7). ANTARA FOTO/Kilauan Dinanti

Wa Ode menuturkan, surat itu ditandatangani oleh Deputi Rehabilitasi BNN, Riza Sarasvita.

Ke depannya yaitu menantu dan putra Aburizal Bakrie itu siap menjalani rehabilitasi di lokasi yang sesuai dengan kebijakan penyidik dan keluarga.

"Rehabilitasi dilakukan di lembaga rehabilitasi yang kompeten. Sebagaimana yang ditunjuk penyidik dan keluarga," beber Wa Ode.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi memastikan jika pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mendapat rehabilitasi tidak akan mempengaruhi penanganan perkara.

"Kami perlu tekankan lagi seandainya ada keputusan rehabilitasi sebagaimana diwajibkan Pasal 54 Undang-Undang RI tentang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 bukan berkas tidak dilanjutkan tetap kami lanjutkan, bawa ke pengadilan nanti akan divonis hakim," ujar Hengki di Polres Metro Jakpus, Sabtu (10/7). (Knu)

Baca Juga

Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani Ajukan Rehabilitasi

#Nia Ramadhani #Ardie Bakrie
Bagikan

Berita Terkait

Bagikan