Narapidana Jadi Pemasok Narkoba Bagi Kepala Rutan Depok
Rutan Depok. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Polres Metro Jakarta Barat menangkap Kepala Rutan (Karutan) di Depok berinisial A terkait kasus penyalahgunaan narkoba. A langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKPB Ronaldo Maradona mengatakan, A ditangkap pada Jumat (25/6) lalu di sebuah kamar indekos, Slipi, Jakarta Barat, pukul 03.30 WIB. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Baca Juga:
Melanie Subono Bagikan Tips Agar Terhindar dari Narkoba
"1 Paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat brutto 0,52 gram, 1 buah alat hisap narkotika jenis sabu berupa cangklong dan bong bekas sisa pakai, 4 butir Obat Aprazolam dan 1 unit Handphone," kata Ronaldo kepada wartawan, Minggu (18/7).
Ronaldo mengatakan, A mendapatkan barang haram itu dari tersangka lain yang berinisial M yang merupakan narapidana di tempat A bekerja. Dia menyebut A sudah lama kenal dengan M.
"Tersangka A mengenal tersangka M sejak tahun 2009 saat tersangka M menjadi Napi di Lapas tempat tersangka A bekerja," jels Ronaldo.
Dari hasil pemeriksaan urine, Karutan Depok itu positif narkoba jenis amphetamine, methaphetamine dan Benzo. A telah ditahan sejak 28 Juni lalu. Polisi juga berkoordinasi denganKementerian Hukum dan HAM serta Direktorat Jenderal Permasyarakatan terkait penangkapan A.
Perkembangan saat ini penyidik telah melengkapi dan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. A akan segera disidang.
Ditjen PAS juga sudah membenarkan kalau Karutan di Depok ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus narkoba. Ditjen PAS berjanji akan menindak siapapun petugas yang melanggar aturan.
"Artinya, siapapun yang terlibat dalam baik pemakaian maupun peredaran narkoba, baik itu warga binaan ataupun oknum petugas akan dikenai sanksi atau ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Kabag Humas dan Publikasi Ditjen Pas Rika Aprianti saat dikonfirmasi wartawan.
Akibat perbuatannya A disangkakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Saat ini pihak kepolisian telah melakukan penahahan terhadap A. Polres Metro Jakbar juga berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Direktorat Jenderal Permasyarakatan.
"Perkembangan saat ini penyidik telah melengkapi dan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," imbuhnya. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Perjalanan Dewi Astutik Gabung Sindikat Narkotika Lintas Benua, Dipengaruhi Bandar Narkoba Asal Nigeria Buron DEA
Keluarga Hanya Tahu Dewi Astutik Kerja PRT di Luar Negeri, Jarang Kirim Uang
Kronologi Penangkapan Ratu Narkoba Dewi Astutik, Pergerakan Licin tapi Pelarian Berakhir di Kamboja
Sosok dan Sepak Terjang Dewi Astutik, Mantan TKI yang Jadi Otak Peredaran Narkoba Asia Tenggara
Operasi Lintas Negara, BNN Ringkus Bandar Narkoba Kelas Internasional di Kamboja
Fakta Terbongkarnya Pengiriman Ratusan Ribu Ekstasi di Tol Lintas Sumatra, Berawal dari Kecelakaan Tunggal
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
BNN Buka-bukaan Soal Ancaman Narkotika di Lingkungan Kampus, Mahasiswa Diminta Waspada
BNN dan Polda Metro Jaya Didorong Perkuat Pengetatan Jalur Udara dan Tempat Hiburan Malam, Target Utama Sindikat Narkoba