Marak Disalahgunakan, DPR Desak Penjualan Whip Pink Diperketat
Gas tertawa atau nitrous oxide (NO2). (ANTARA/HO)
MerahPutih.com - Anggota Komisi IX DPR RI, Asep Romy Romaya, meminta pemerintah segera mengambil langkah tegas terkait maraknya penjualan bebas whip pink atau charger gas Nitrous Oxide (N2O).
Ia menilai, peredaran zat tersebut tanpa pengawasan ketat akan mengancam generasi muda yang menyalahgunakannya untuk efek euforia sesaat.
“Penggunaan whip pink secara sembarangan sangat berisiko. Efeknya bisa menyebabkan gangguan pernapasan, kerusakan saraf, hingga gagal napas dan henti jantung. Ini bukan barang main-main yang boleh dijual bebas tanpa kontrol,” tegas Asep Romy di Jakarta, Senin (2/2).
Whip pink sejatinya adalah tabung gas bertekanan yang diperuntukkan bagi kebutuhan industri kuliner profesional sebagai pendorong whipped cream.
Baca juga:
Tabung Whip Pink di TKP Lula Lahfah, Kemenkes Tegaskan Aturan Medis Gas N2O
Namun, saat ini produk tersebut dijual bebas di platform daring maupun luring dan sering disalahgunakan dengan cara dihirup.
Asep Romy mendesak kementerian dan lembaga terkait untuk segera memperketat regulasi peredaran N2O. Ia meminta penjualan dibatasi hanya untuk sektor industri dan profesional yang terkontrol, serta melarang keras penjualannya kepada masyarakat umum atau individu di luar peruntukan teknis.
Ia pun menyayangkan lemahnya pengawasan saat ini yang membuat produk tersebut sangat mudah diakses oleh anak-anak dan remaja.
Menurutnya, pemerintah harus bertindak preventif sebelum jatuh korban jiwa akibat penyalahgunaan zat kimia tersebut.
Baca juga:
“Pemerintah tidak boleh menunggu sampai ada kasus besar baru bertindak. Harus ada penertiban dan penindakan tegas terhadap pihak yang menjual secara sembarangan, baik di toko offline maupun marketplace,” lanjutnya.
Selain pengetatan regulasi, Asep juga menekankan pentingnya edukasi masif kepada masyarakat mengenai bahaya menghirup gas N2O.
Ia mengingatkan bahwa efek samping jangka panjang dari penyalahgunaan gas ini dapat merusak sistem saraf pusat secara permanen.
“Ini soal keselamatan publik. Negara harus hadir melindungi warga melalui regulasi yang ketat dan edukasi yang jelas, bukan sekadar bersikap reaktif setelah ada jatuh korban,” pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Marak Disalahgunakan, DPR Desak Penjualan Whip Pink Diperketat
Tabung Whip Pink di TKP Lula Lahfah, Kemenkes Tegaskan Aturan Medis Gas N2O
Ditnarkoba Usut Temuan Tabung Whip Pink di TKP Apartemen Lula Lahfah
Niat Happy Malah Mati! Ini Kenyataan Pahit Jika Sembarangan Menghirup Aroma Manis N2O dari 'Whip Pink'
Tren Mabuk Gas Tertawa Whip Pink, Ternyata Bahayanya Luar Biasa
Satnarkoba Polresta Solo Sita 1 Kilogram Sabu dari Jaringan Lintas Provinsi
DPRD DKI Bahas Raperda P4GN, Pramono Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkoba
Raker Menkes Budi Gunadi dengan Komisi IX DPR Bahas Program Kesehatan Prioritas Nasional
DPRD DKI Usulkan Cabut Izin Permanen Tempat Hiburan Malam Terkait Narkoba
Bahan Baku Lab Narkoba Apartemen Pluit Impor dari India, Bos Besarnya Masih di Luar Negeri