Nadiem Makarim Diminta Ambil Langkah Tegas Sikapi Rangkap Jabatan Rektor UI

Kamis, 01 Juli 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro dianggap telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI pasal 35 huruf c lantaran merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.

Diketahui, PP 68/2013 tentang Statuta UI menyebutkan bahwa Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.

Baca Juga

Rektor UI Rangkap Jabatan Komisaris, Ombudsman: Malaadministrasi

"Rektor UI saat ini yang merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris BRI jelas-jelas melanggar Peraturan Pemerintah tersebut," kata anggota Komisi X DPR, Himmatul Aliyah kepada wartawan, Kamis, (1/7).

Anggota Komisi X DPR, Himmatul Aliyah. Foto: Mentari/mr
Anggota Komisi X DPR, Himmatul Aliyah. Foto: Mentari/mr

Himmatul mendorong agar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim melalui Majelis Wali Amanat (MWA UI) segera mengambil langkah tegas atas pelanggaran yang dilakukan Ari Kuncoro terhadap PP tersebut.

Hal ini, kata dia, sesuai dengan pasal 55 ayat (1) PP yang menyebutkan bahwa warga UI yang melakukan tindakan dan kegiatan bertentangan dengan Statuta UI dikenakan sanksi oleh pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"MWA yang bertugas antara lain melakukan penilaian kinerja rektor, juga mengangkat dan memberhentikan rektor. Dalam MWA tersebut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) menjadi salah satu anggota," tegasnya.

Politikus Partai Gerindra ini menegaskan, bahwa rangkap jabatan Ari Kuncoro juga melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pada pasal 17 huruf a UU tersebut disebutkan bahwa pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris.

"Sebagai perguruan tinggi negeri yang berjenis Badan Hukum, UI adalah organisasi penyelenggara pelayanan publik sehingga rektor dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris," ujarnya.

Tak hanya itu, menurut Himmatul, Ari Kuncoro juga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Pada pasal 33 UU tersebut disebutkan bahwa anggota komisaris dilarang rangkap jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.

Anak buah Prabowo Subianto ini mengingatkan, jika saat ini Indonesia memiliki pekerjaan rumah besar untuk berbenah memperbaiki kualitas perguruan tinggi.

"Mengingat beberapa tahun terakhir ini peringkat perguruan tinggi Indonesia semakin jauh tertinggal dari negara-negara tetangga di Asia Tenggara, di bawah Thailand, Malaysia, bahkan Brunei Darussalam dan Filipina," jelas dia.

Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro. Foto: Humas UI

UI sendiri, lanjut Himmatul sebagai kampus terbaik di Indonesia hanya menduduki peringkat 194 dunia versi The Times Higher Education (THE), menurun dari tahun lalu yang berada di peringkat 162.

"Kemendikbudristek dan pemimpin perguruan tinggi harus mengambil langkah atas situasi-situasi yang tidak mengarah pada, atau bahkan dapat menurunkan, mutu perguruan tinggi kita," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

Pemanggilan BEM UI Sarat Konflik Kepentingan Karena Rektor Rangkap Jabatan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan