Rektor UI Rangkap Jabatan Komisaris, Ombudsman: Malaadministrasi


Gedung Rektorat UI (ANTARA/Feru Lantara)
MerahPutih.com - Ombudsman Republik Indonesia menyatakan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro telah melakukan malaadministrasi. Hal itu lantaran Ari Kuncoro merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.
Berdasarkan pasal 35 Peraturan Pemerintah No.68/2013 tentang statuta Universitas Indonesia dengan tegas menyatakan bahwa rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah maupun swasta.
"Intinya berdasarkan PP tersebut, rektor dan wakil rektor UI dilarang merangkap sebagai pejabat di BUMN/BUMD atau swasta. Artinya, Rektor UI telah melakukan malaadministrasi, karena jelas-jelas melanggar ketentuan yang berlaku," kata anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika, Rabu (30/6).
Baca Juga:
Akun Medsos Diretas, Pengurus BEM UI Dipersilakan Lapor Polisi
Yeka juga mengungkapkan bahwa Ombudsman periode 2016-2021 pernah melakukan pemeriksaan terkait dengan pengangkatan Ari sebagai komisaris.
Dalam laporan hasil pemeriksaannya, pengangkatan Ari sebagai komisaris merupakan pelanggaran terhadap aturan.
"Kajian itu bukan hanya terkait Ari Kuncoro saja, melainkan banyak komisaris lainnya yang rangkap jabatan. Setiap rekomendasi Ombudsman perlu dilaksanakan. Saat ini karena rekomendasinya sudah diberikan, maka kami tinggal melakukan resolusi monitoring untuk memastikan dijalankan oleh Menteri BUMN," ujar Yeka.

Sebelumnya, Ketua Ombudsman Mokhammad Najih mengatakan, Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (UI) dapat memanggil Rektor UI Ari Kuncoro terkait dengan isu rangkap jabatan.
Sosok Rektor UI menjadi sorotan usai adanya pemanggilan terhadap BEM UI terkait kritik terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pemanggilan itu buntut dari kritik BEM UI melalui unggahan di media sosial yang menjuluki Jokowi sebagai "The king of lip service". (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mahasiswa Sudah di Depan Polda Metro Jaya, Tuntut Keadilan

BEM UI Bergerak ke Polda Metro Jaya, Suarakan Keadilan Bagi Affan dan Reformasi Polri

Hasil Simak UI 2025 Diumumkan 11 Juli, Tidak Ada Toleransi Kecurangan

Guru Besar UI: Perang Iran - Israel Bisa Picu Krisis Ekonomi di Indonesia

Rekam Mahasiswi Mandi di Kos, Calon Dokter Spesialis UI Berdalih Khilaf

Viral Dugaan Tentara Masuk UI Malam-Malam, TNI Diingatkan Kampus Bukan Medan Perang

Dokter PPDS UI Terancam Dipenjara 12 Tahun Akibat Rekam Mahasiswi Mandi Selama 8 Detik

Calon Dokter Spesialis Rekam Mahasiswi Mandi, UI: ini Persoalan Serius

JATAM Ungkap Alasan Universitas Indonesia Tak Bisa Sanksi DO Bahlil

Universitas Indonesia Putuskan Disertasi Bahlil Perlu Perbaikan, Promotor Cuma Dapat Pembianaan
