Rekam Mahasiswi Mandi di Kos, Calon Dokter Spesialis UI Berdalih Khilaf


Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus (kiri) saat bertanya kepada tersangka di Jakarta, Senin (21/4/2025). ANTARA/Khaerul Izan
MerahPutih.com - Dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Universitas Indonesia (UI), MAES (21/4) membuat pengakuan usai dijadikan tersangka usai mengintip dan merekam seorang mahasiswi mandi.
"Baru sekali (mengintip dan merekam mandi)," kata tersangka MAES, tertunduk lesu dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (21/4).
Namun, MAES juga menyesali perbuatannya merekam mahasiswi satu kosnya itu mandi. "Khilaf," tutur MAES yang tampil di publik memakai baju tahanan itu.
Baca juga:
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan tersangka merekam korban menggunakan handphone selama 8 detik.
"Saat itu korban setelah mandi, namun masih terlihat pelaku dan dengan cara merekam dengan durasi delapan detik menggunakan handphone pelaku," kata Firdaus.
UI telah memberikan pernyataan resmi dan menyampaikan keprihatinan mendalam terkait dugaan kasus pelecehan seksual itu. Direktur Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI Arie Afriansyah menyatakan UI menanggapi serius laporan tersebut meskipun belum ada laporan resmi yang diterima dari korban.
Baca juga:
Dokter PPDS Rekam Mahasiswi Kos Sedang Mandi, Alasannya Bikin Miris
"Yang bersangkutan memang benar saat ini peserta program pendidikan dokter gigi spesialis radiologi kedokteran gigi dan saat ini yang bersangkutan berada dalam semester keduanya," ujar Arie dalam pernyataan resminya, Sabtu (19/4). (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Rektor Universitas Negeri Makassar Terseret Dugaan Pelecehan Seksual Ajak Dosen Cewek ke Hotel

Terancam Masuk ‘Daftar Hitam’ Jika Terlibat, Penumpang Kereta Api Diminta Tanda Tangan Petisi Tak Lakukan Aksi Pelecehan Seksual

Thomas Partey Bebas dari Tuduhan Pemerkosaan, Kok Bisa?

Jadi Tersangka Kasus Video Asusila, Raul Asencio Hadapi Hukuman 2,5 Tahun Penjara

Thomas Partey Didakwa 5 Kasus Pemerkosaan, Arsenal Malah Enggan Berkomentar

Pelaku Pelecehan Penumpang Anak Citilink Terancam 15 Tahun Bui, Kondisi Korban Masih Trauma

Naik Citilink Pegang-Pegang Paha Anak, Pria Lulusan Kedokteran Jadi Tersangka

Terlibat Pelecehan Seksual, Puluhan Orang Masuk 'Blackist' dan Dilarang Naik KRL

Kena Kasus Pelecehan Seksual, mantan Anggota NCT Taeil Divonis 3,5 Tahun Penjara

Hasil Simak UI 2025 Diumumkan 11 Juli, Tidak Ada Toleransi Kecurangan
