Fakta Baru Kasus Pelecehan Seksual di Transjakarta: Korban Hamil saat Kejadian

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - 2 jam, 18 menit lalu
Fakta Baru Kasus Pelecehan Seksual di Transjakarta: Korban Hamil saat Kejadian

Aksi protes sejumlah anggota Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Dirgantara Digital dan Transportasi (PUK SPDT) FSPMI PT Transjakarta di depan kantor Transjakarta, Jakarta Timur, Rabu (12/11/2025). (A

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus pelecehan seksual di lingkungan kerja PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).

Terungkap bahwa salah satu korban pelecehan seksual yang dilakukan atasan terhadap bawahan di internal perusahaan ternyata sedang hamil ketika insiden terjadi.

Kepala Departemen Humas & CSR TransJakarta, Ayu Wardhani, menegaskan bahwa benar korban tengah hamil saat kejadian tersebut.

"Korban sedang hamil," kata Ayu saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (15/11).

Baca juga:

Serikat Pekerja Tak Terima TransJakarta Cuma Hukum Pelaku Pelecehan Karyawan Sanksi SP 2

Kasus Kekerasan Seksual di Transjakarta, Pramono: Jika Benar, Tindak Setegas-tegasnya!

Namun, Ayu memastikan bahwa kehamilan tersebut bukan merupakan akibat dari tindakan terduga pelaku. Ia menjelaskan, pada saat tindakan yang dilaporkan terjadi, korban sudah dalam kondisi mengandung. Karena itu, isu yang menyebut korban dihamili oleh pelaku ditegaskan tidak benar.

"Tetapi bukan kehamilan dari perbuatan pelaku. Penting untuk kami luruskan agar tidak berkembang menjadi kabar keliru," jelas Ayu.

Pernyataan serupa juga disampaikan Ketua PUK SPDT FSPMI PT Transjakarta, Indra Kurniawan. Ia menyebut ada tiga anggota serikat pekerja yang menjadi korban pelecehan, dan salah satunya memang sedang mengandung saat dilecehkan.

"Usia kehamilannya saat kejadian sekitar lima minggu. Sekarang sudah memasuki lima bulan. Korban memang hamil, tetapi sama sekali bukan akibat dari pelaku. Ini harus ditegaskan supaya tidak ada fitnah atau simpang siur," ujar Indra.

Baca juga:

Tak Toleransi Pelecehan Seksual, Transjakarta: Lindungi Korban dan Tindak Tegas Pelaku Pelecehan

Kasus pelecehan yang menyeret seorang koordinator lapangan bidang pelayanan dan pengendalian bus wisata itu hingga kini masih dalam proses.

Transjakarta menegaskan sikap tegas terhadap segala bentuk pelanggaran serta terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan perlindungan bagi para korban.

"Transjakarta tidak memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran oleh siapa pun. Kami akan terus memastikan lingkungan kerja yang aman dan berkeadilan bagi seluruh karyawan," pungkasnya. (Asp)

#TransJakarta #Pelecehan Seksual #Pelecehan Wanita
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Fakta Baru Kasus Pelecehan Seksual di Transjakarta: Korban Hamil saat Kejadian
Kasus pelecehan di Transjakarta mengungkap korban tengah hamil, tetapi bukan karena pelaku. Perusahaan pastikan informasi tidak disalahartikan.
Ananda Dimas Prasetya - 2 jam, 18 menit lalu
Fakta Baru Kasus Pelecehan Seksual di Transjakarta: Korban Hamil saat Kejadian
Indonesia
Tak Toleransi Pelecehan Seksual, Transjakarta: Lindungi Korban dan Tindak Tegas Pelaku Pelecehan
Transjakarta menegaskan sanksi tegas, termasuk PHK, bagi pelaku pelecehan seksual dan memastikan perlindungan penuh terhadap korban.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 15 November 2025
Tak Toleransi Pelecehan Seksual, Transjakarta: Lindungi Korban dan Tindak Tegas Pelaku Pelecehan
Indonesia
Tak Ada Ampun, Pramudi JakLingko Ugal-Ugalan Langsung Dipecat
TransJakarta menargetkan merekrut 1.000 pramudi baru dan dilatih tanpa menggantikan sopir lama.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 November 2025
Tak Ada Ampun, Pramudi JakLingko Ugal-Ugalan Langsung Dipecat
Indonesia
Serikat Pekerja Tak Terima TransJakarta Cuma Hukum Pelaku Pelecehan Karyawan Sanksi SP 2
Keputusan melaporkan kasus pelecehan itu ke polisi diambil setelah penanganan internal perusahaan TransJakarta dengan Serikat Pekerjar dinilai tidak memberikan keadilan bagi korban.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 November 2025
Serikat Pekerja Tak Terima TransJakarta Cuma Hukum Pelaku Pelecehan Karyawan Sanksi SP 2
Indonesia
Transjakarta Beri Sanksi SP2 ke Karyawan Diduga Pelaku Kekerasan Seksual, Siap Bawa Kasus ke Ranah Hukum
Transjakarta menjatuhkan sanksi SP2 kepada karyawan yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga rekan kerja. Kasus bakal dibawa ke ranah hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 November 2025
Transjakarta Beri Sanksi SP2 ke Karyawan Diduga Pelaku Kekerasan Seksual, Siap Bawa Kasus ke Ranah Hukum
Indonesia
KPAI Sebut Tindakan Pendakwah yang Diduga Lakukan Pelecehan Bisa Picu Kecemasan dan Pengaruhi Mental Anak
Tindakan pendakwah berinisial E tersebut dinyatakan menyerang harkat dan martabat anak.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
KPAI Sebut Tindakan Pendakwah yang Diduga Lakukan Pelecehan Bisa Picu Kecemasan dan Pengaruhi Mental Anak
Indonesia
Kasus Kekerasan Seksual di Transjakarta, Pramono: Jika Benar, Tindak Setegas-tegasnya!
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta manajemen Transjakarta menjatuhkan sanksi tegas terhadap pelaku kekerasan seksual.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 November 2025
Kasus Kekerasan Seksual di Transjakarta, Pramono: Jika Benar, Tindak Setegas-tegasnya!
ShowBiz
Aktor ‘Squid Game’ Oh Young-soo Bebas dari Tuduhan Pelecehan Seksual, Menang di Sidang Banding
Putusan banding itu menyatakan Young-soo tidak bersalah atas dakwaan melakukan tindakan tidak senonoh secara paksa terhadap seorang rekan junior di teater.
Dwi Astarini - Rabu, 12 November 2025
 Aktor ‘Squid Game’ Oh Young-soo Bebas dari Tuduhan Pelecehan Seksual, Menang di Sidang Banding
Berita
15 Golongan Warga DKI Jakarta Dapat Naik Transportasi Umum Gratis, Termasuk Karyawan Swasta Bergaji di Bawah Rp6,2 Juta
Pemprov DKI gratiskan transportasi umum bagi 15 golongan, termasuk karyawan swasta bergaji di bawah Rp6,2 juta dengan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).
ImanK - Kamis, 06 November 2025
15 Golongan Warga DKI Jakarta Dapat Naik Transportasi Umum Gratis, Termasuk Karyawan Swasta Bergaji di Bawah Rp6,2 Juta
Indonesia
Begini Cara Bikin KPJ dan KLG, Syarat Karyawan Swasta Gratis Naik MRT dan TransJakarta
Untuk mendapatkan akses transportasi gratis itu, karyawan swasta di Jakarta wajib memiliki Kartu Layanan Gratis (KLG). Pendaftaran KLG sendiri baru dapat diproses setelah memiliki KPJ.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 November 2025
Begini Cara Bikin KPJ dan KLG, Syarat Karyawan Swasta Gratis Naik MRT dan TransJakarta
Bagikan