Kasus Pelecehan di Bus Transjakarta Viral, Pakar Minta Dishub DKI Bertindak Serius

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Januari 2026
Kasus Pelecehan di Bus Transjakarta Viral, Pakar Minta Dishub DKI Bertindak Serius

Pelaku yang diduga melakukan pelecehan seksual di bus Transjakarta. (Dok. Media Sosial)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Analis Kebijakan Transportasi Azas Tigor Nainggolan menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya Dinas Perhubungan (Dishub) dan pengelola Transjakarta, harus bersikap serius dan tegas dalam menangani maraknya kasus pelecehan seksual di transportasi umum.

“Maraknya tindakan kekerasan seksual seperti pelecehan seksual dalam layanan transportasi umum harus mendapat perhatian serius dari operator maupun pengelola layanan transportasi publik,” ujar Azas Tigor, Jumat (2/1).

Ia menilai setiap kasus pelecehan seksual harus ditangani secara tuntas dan transparan, termasuk dengan menempuh jalur hukum. Menurutnya, pengelola Transjakarta tidak boleh berhenti pada penyelesaian internal, tetapi wajib melaporkan pelaku ke kepolisian agar ada efek jera.

“Kasus seperti ini harus dibawa ke ranah hukum dan pelaku dikenakan sanksi pidana yang tegas,” katanya.

Selain penindakan hukum, Azas Tigor menekankan pentingnya pendampingan bagi korban, baik secara psikologis maupun hukum. Pendampingan ini dinilai krusial untuk mengurangi trauma serta memberi keberanian kepada korban dalam melaporkan kejadian yang dialaminya.

“Korban harus didampingi agar tidak sendirian menghadapi proses hukum. Ini penting supaya korban berani melapor dan tidak mengalami tekanan lanjutan,” ujarnya.

Ia juga menilai keterbukaan penanganan kasus menjadi bagian penting dari edukasi publik, sekaligus peringatan bagi calon pelaku lainnya agar tidak melakukan tindakan serupa.

“Penanganan kasus harus terbuka agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan menimbulkan efek jera,” tegasnya.

Baca juga:

Tak Toleransi Pelecehan Seksual, Transjakarta: Lindungi Korban dan Tindak Tegas Pelaku Pelecehan

Azas Tigor mengingatkan, minat masyarakat menggunakan transportasi umum massal, termasuk Transjakarta, saat ini sedang meningkat. Karena itu, pemerintah wajib memastikan kenyamanan dan keamanan tetap terjaga, terutama di jam-jam sibuk.

“Kondisi padat dan sesak di transportasi umum sangat rawan terjadinya tindak pidana, seperti pelecehan seksual dan pencurian. Ini harus diantisipasi dengan strategi layanan yang tepat,” jelasnya.

Ia mendorong seluruh operator angkutan umum massal, termasuk Transjakarta, untuk menjalankan Standar Pelayanan Minimal (SPM) secara konsisten. Layanan transportasi publik, kata dia, harus benar-benar ramah perempuan, anak, dan kelompok rentan.

“Pengelola harus memastikan layanan aman dan nyaman agar masyarakat tetap percaya dan mau menggunakan transportasi umum,” ucapnya.

Sebagai langkah pencegahan, Azas Tigor menyarankan optimalisasi sistem pengawasan, seperti pengaktifan seluruh kamera CCTV, peningkatan jumlah petugas di dalam bus, serta respons cepat ketika terjadi insiden.

“Dengan sistem kontrol yang aktif dan petugas yang sigap, pencegahan dan penanganan kasus bisa dilakukan lebih cepat dan tuntas untuk melindungi korban maupun calon korban,” pungkasnya.

Baca juga:

Viral Dugaan Pelecehan Seksual di Bus Transjakarta, Penumpang Perempuan Jadi Korban

Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual di Transjakarta

Sebelumnya diberitakan, seorang penumpang perempuan diduga mengalami pelecehan seksual saat menggunakan bus Transjakarta rute Balai Kota–Pantai Maju dari Halte Monas, Balai Kota. Peristiwa tersebut menjadi viral di media sosial dan memicu kemarahan publik.

Informasi itu diunggah melalui akun Instagram @anstsyzhr, Jumat (2/1). Dalam video yang beredar, korban mengaku mengalami tindakan tidak senonoh dari seorang pria bertopi yang duduk di sebelahnya saat ia tertidur di dalam bus.

Korban terbangun ketika bus memasuki kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) setelah merasakan pahanya disentuh dan dielus oleh pria tersebut.

“Selama perjalanan saya tidur, dan tepat masuk PIK posisi saya masih tidur, lalu dia megang dan mengelus bagian paha. Saya refleks bangun dan langsung freeze,” ungkap korban.

Korban mengaku sempat tidak bisa bereaksi, sementara tangan terduga pelaku segera ditarik seolah panik. Momen tersebut kemudian direkam oleh korban. Menurut pengakuannya, pria tersebut sempat mengakui perbuatannya dan meminta maaf.

Namun, setelah diketahui penumpang lain dan petugas Transjakarta, terduga pelaku justru membantah tuduhan dan berdalih bahwa dirinya sedang tertidur. (Asp)

#TransJakarta #Pelecehan Seksual #Transportasi Umum
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Transjakarta Perpanjang Jam Layanan Rute T31 PIK 2–Blok M, Dukung Java Jazz Festival 2026
Khusus pada periode 29–31 Mei 2026, layanan rute T31 PIK 2–Blok M, yang sebelumnya beroperasi pukul 05.00–22.00 WIB, akan diperpanjang menjadi 05.00–00.00 WIB.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Transjakarta Perpanjang Jam Layanan Rute T31 PIK 2–Blok M, Dukung Java Jazz Festival 2026
Indonesia
Macet Parah Motor Nyemplung Jalan Ambles di Lenteng Agung, TransJakarta D21 & 4B Tidak Bisa Sampai UI
Jalan amblas di Lenteng Agung picu macet parah dan ganggu operasional TransJakarta. Rute D21 dan 4B diperpendek hanya sampai Wijaya Kusuma, tidak melayani halte SMAN 38 hingga Universitas Indonesia.
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
Macet Parah Motor Nyemplung Jalan Ambles di Lenteng Agung, TransJakarta D21 & 4B Tidak Bisa Sampai UI
Indonesia
Transjakarta Sesuaikan Jam Operasional Saat Idul Adha 2026, Layanan Mulai Pukul 09.00 WIB
Layanan Transjakarta pada Hari Raya Idul Adha 2026 mengalami penyesuaian. Seluruh koridor BRT, Non-BRT, dan Mikrotrans baru mulai beroperasi pukul 09.00 WIB.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Transjakarta Sesuaikan Jam Operasional Saat Idul Adha 2026, Layanan Mulai Pukul 09.00 WIB
Indonesia
Viral Dugaan Pelecehan Seksual Dosen UIN Surakarta, Laporan Lambat Ditangani
Terduga pelaku sebelumnya pernah dilaporkan saat bertugas di fakultas lain. Namun hanya mendapatkan sanksi berupa teguran dan mutasi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Mei 2026
Viral Dugaan Pelecehan Seksual Dosen UIN Surakarta, Laporan Lambat Ditangani
Indonesia
Panduan Naik Transjakarta ke Indonesia Arena GBK, Lengkap dengan Daftar Rutenya
Simak daftar lengkap rute Transjakarta menuju Indonesia Arena GBK melalui Halte Gerbang Pemuda, Taman Ria, hingga Gelora Hall Basket untuk konser dan event.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 18 Mei 2026
Panduan Naik Transjakarta ke Indonesia Arena GBK, Lengkap dengan Daftar Rutenya
Indonesia
Halte Kebon Sirih Arah Blok M Ditutup hingga Senin (18/5), Ada Pembangunan Proyek MRT
Penutupan sementara ini berlaku mulai Jumat, 15 Mei 2026 pukul 22.00 WIB hingga Senin, 18 Mei 2026 pukul 05.00 WIB.
Dwi Astarini - Sabtu, 16 Mei 2026
Halte Kebon Sirih Arah Blok M Ditutup hingga Senin (18/5), Ada Pembangunan Proyek MRT
Indonesia
Transjakarta Tutup Halte Kebon Sirih Mulai Malam Ini Akibat Pembangunan MRT Jakarta Fase 2
Transjakarta menyarankan masyarakat untuk memantau situasi terkini secara berkala
Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 Mei 2026
Transjakarta Tutup Halte Kebon Sirih Mulai Malam Ini Akibat Pembangunan MRT Jakarta Fase 2
Indonesia
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Kementerian Agama mencabut izin operasional pondok pesantren terkait dugaan kekerasan seksual dan menegaskan pelaku harus dihukum berat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Indonesia
Puluhan Santri Jadi Korban, DPR Minta Predator Seksual Dihukum Tanpa Kompromi
Pengetatan pengawasan terhadap lembaga pendidikan berasrama melalui audit berkala pada sistem perlindungan anak dan mekanisme pengaduan internal juga menjadi poin mendesak
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
Puluhan Santri Jadi Korban, DPR Minta Predator Seksual Dihukum Tanpa Kompromi
Indonesia
DPR Desak Pemberatan Hukuman UU TPKS bagi Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati
Selain hukuman bagi oknum, evaluasi total terhadap sistem pendidikan pesantren menjadi fokus utama
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
DPR Desak Pemberatan Hukuman UU TPKS bagi Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati
Bagikan