Nadiem Makarim Diminta Ambil Langkah Tegas Sikapi Rangkap Jabatan Rektor UI


Tangkapan layar - Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim memberikan keterangan sesuai pelantikan di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu. (Antara/Rangga Pandu Asmara Jingga)
MerahPutih.com - Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro dianggap telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI pasal 35 huruf c lantaran merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.
Diketahui, PP 68/2013 tentang Statuta UI menyebutkan bahwa Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.
Baca Juga
Rektor UI Rangkap Jabatan Komisaris, Ombudsman: Malaadministrasi
"Rektor UI saat ini yang merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris BRI jelas-jelas melanggar Peraturan Pemerintah tersebut," kata anggota Komisi X DPR, Himmatul Aliyah kepada wartawan, Kamis, (1/7).

Himmatul mendorong agar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim melalui Majelis Wali Amanat (MWA UI) segera mengambil langkah tegas atas pelanggaran yang dilakukan Ari Kuncoro terhadap PP tersebut.
Hal ini, kata dia, sesuai dengan pasal 55 ayat (1) PP yang menyebutkan bahwa warga UI yang melakukan tindakan dan kegiatan bertentangan dengan Statuta UI dikenakan sanksi oleh pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"MWA yang bertugas antara lain melakukan penilaian kinerja rektor, juga mengangkat dan memberhentikan rektor. Dalam MWA tersebut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) menjadi salah satu anggota," tegasnya.
Politikus Partai Gerindra ini menegaskan, bahwa rangkap jabatan Ari Kuncoro juga melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pada pasal 17 huruf a UU tersebut disebutkan bahwa pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris.
"Sebagai perguruan tinggi negeri yang berjenis Badan Hukum, UI adalah organisasi penyelenggara pelayanan publik sehingga rektor dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris," ujarnya.
Tak hanya itu, menurut Himmatul, Ari Kuncoro juga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Pada pasal 33 UU tersebut disebutkan bahwa anggota komisaris dilarang rangkap jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
Anak buah Prabowo Subianto ini mengingatkan, jika saat ini Indonesia memiliki pekerjaan rumah besar untuk berbenah memperbaiki kualitas perguruan tinggi.
"Mengingat beberapa tahun terakhir ini peringkat perguruan tinggi Indonesia semakin jauh tertinggal dari negara-negara tetangga di Asia Tenggara, di bawah Thailand, Malaysia, bahkan Brunei Darussalam dan Filipina," jelas dia.

UI sendiri, lanjut Himmatul sebagai kampus terbaik di Indonesia hanya menduduki peringkat 194 dunia versi The Times Higher Education (THE), menurun dari tahun lalu yang berada di peringkat 162.
"Kemendikbudristek dan pemimpin perguruan tinggi harus mengambil langkah atas situasi-situasi yang tidak mengarah pada, atau bahkan dapat menurunkan, mutu perguruan tinggi kita," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga
Pemanggilan BEM UI Sarat Konflik Kepentingan Karena Rektor Rangkap Jabatan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Panja RUU PPRT Cari Mekanisme Ideal untuk Jaminan Sosial PRT, Antara Tanggung Jawab Pemberi Kerja atau Burden Sharing

Perlindungan Hukum Pekerja Online Mendesak, DPR Bakal Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Payung Hukum Jaminan Sosial

DPR RI Genjot Pembahasan RUU Pengelolaan Ruang Udara, Fokus Pada Sinkronisasi Kewenangan dan Implikasi Kerjasama Internasional

Pekerja Gudang Garam Terancam PHK Massal, Pemerintah Diminta Bereskan Masalah Rokok Ilegal dan Cukai Tinggi

DPR RI Tetapkan RUU Perampasan Aset sebagai Prolegnas Prioritas 2025, Ini Daftar RUU Lain yang Juga Diusulkan untuk Pembahasan

DPR Tekankan Pentingnya Kenaikan Tunjangan Dosen Non-ASN Sebagai Syarat Utama Menuju Indonesia Emas 2045

PKB Harap Purbaya Yudhi Sadewa Mampu Wujudkan Pertumbuhan 8 Persen dan Ekonomi Berdikari Tanpa Banyak Utang

Baleg DPR RI Resmi Usulkan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Stok Gula Nasional Menumpuk dan Mafia Pangan Bergentayangan, Pemerintah Didesak Setop Impor Rafinasi Hingga Prioritaskan Petani Tebu Lokal

Pemerintah Diharap Prioritaskan Kembali Program Pembangunan Rusun Pesantren di RAPBN 2026
