Nadiem Makarim Diminta Ambil Langkah Tegas Sikapi Rangkap Jabatan Rektor UI

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 01 Juli 2021
Nadiem Makarim Diminta Ambil Langkah Tegas Sikapi Rangkap Jabatan Rektor UI

Tangkapan layar - Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim memberikan keterangan sesuai pelantikan di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu. (Antara/Rangga Pandu Asmara Jingga)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro dianggap telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI pasal 35 huruf c lantaran merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.

Diketahui, PP 68/2013 tentang Statuta UI menyebutkan bahwa Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.

Baca Juga

Rektor UI Rangkap Jabatan Komisaris, Ombudsman: Malaadministrasi

"Rektor UI saat ini yang merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris BRI jelas-jelas melanggar Peraturan Pemerintah tersebut," kata anggota Komisi X DPR, Himmatul Aliyah kepada wartawan, Kamis, (1/7).

Anggota Komisi X DPR, Himmatul Aliyah. Foto: Mentari/mr
Anggota Komisi X DPR, Himmatul Aliyah. Foto: Mentari/mr

Himmatul mendorong agar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim melalui Majelis Wali Amanat (MWA UI) segera mengambil langkah tegas atas pelanggaran yang dilakukan Ari Kuncoro terhadap PP tersebut.

Hal ini, kata dia, sesuai dengan pasal 55 ayat (1) PP yang menyebutkan bahwa warga UI yang melakukan tindakan dan kegiatan bertentangan dengan Statuta UI dikenakan sanksi oleh pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"MWA yang bertugas antara lain melakukan penilaian kinerja rektor, juga mengangkat dan memberhentikan rektor. Dalam MWA tersebut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) menjadi salah satu anggota," tegasnya.

Politikus Partai Gerindra ini menegaskan, bahwa rangkap jabatan Ari Kuncoro juga melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pada pasal 17 huruf a UU tersebut disebutkan bahwa pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris.

"Sebagai perguruan tinggi negeri yang berjenis Badan Hukum, UI adalah organisasi penyelenggara pelayanan publik sehingga rektor dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris," ujarnya.

Tak hanya itu, menurut Himmatul, Ari Kuncoro juga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Pada pasal 33 UU tersebut disebutkan bahwa anggota komisaris dilarang rangkap jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.

Anak buah Prabowo Subianto ini mengingatkan, jika saat ini Indonesia memiliki pekerjaan rumah besar untuk berbenah memperbaiki kualitas perguruan tinggi.

"Mengingat beberapa tahun terakhir ini peringkat perguruan tinggi Indonesia semakin jauh tertinggal dari negara-negara tetangga di Asia Tenggara, di bawah Thailand, Malaysia, bahkan Brunei Darussalam dan Filipina," jelas dia.

Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro. Foto: Humas UI

UI sendiri, lanjut Himmatul sebagai kampus terbaik di Indonesia hanya menduduki peringkat 194 dunia versi The Times Higher Education (THE), menurun dari tahun lalu yang berada di peringkat 162.

"Kemendikbudristek dan pemimpin perguruan tinggi harus mengambil langkah atas situasi-situasi yang tidak mengarah pada, atau bahkan dapat menurunkan, mutu perguruan tinggi kita," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

Pemanggilan BEM UI Sarat Konflik Kepentingan Karena Rektor Rangkap Jabatan

#Nadiem Makarim #Universitas Indonesia #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Demo Jakarta 20 Oktober 2026, ini Daftar Jalan Alternatif dan Titik Aksi
Demo Jakarta 20 Oktober 2026 akan dimulai pukul 10.00 WIB. Ada sejumlah jalan alternatif yang bisa dilalui.
Soffi Amira - Selasa, 20 Oktober 2026
Demo Jakarta 20 Oktober 2026, ini Daftar Jalan Alternatif dan Titik Aksi
Indonesia
Pantang Mundur! Nadiem Makarim Resmi Daftarkan Memori Kasasi Vonis Chromebook ke MA
Nadiem Makarim daftarkan memori kasasi ke MA terkait kasus korupsi Chromebook. Minta bebas murni & batalkan hukuman 9 tahun penjara. Simak detailnya!
Wisnu Cipto - Senin, 19 Oktober 2026
Pantang Mundur! Nadiem Makarim Resmi Daftarkan Memori Kasasi Vonis Chromebook ke MA
Indonesia
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Penerimaan bantuan luar negeri bukan berarti Indonesia tidak memiliki kemampuan.
Yusuf Abdillah - Sabtu, 17 Oktober 2026
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Indonesia
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Penanganan bencana tidak cukup hanya mengandalkan koordinasi dan pernyataan resmi.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Indonesia
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Baleg DPR RI dan pemerintah tetap mengejar target penyelesaian RUU Hak Cipta pada 17 Desember 2026 meski pembahasan DIM disesuaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Indonesia
Koordinator BEM UI Dianiaya Orang Tidak Terkenal, Polisi Lakukan Penyelidikan
Polisi mengimbau korban maupun pihak terkait membuat laporan kejadian tersebut. Meski demikian, pihaknya tetap akan melakukan pengusutan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2026
Koordinator BEM UI Dianiaya Orang Tidak Terkenal, Polisi Lakukan Penyelidikan
Indonesia
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan. Regulasi ini mengatur larangan menahan ijazah, pesangon, JKP, cuti pekerja perempuan, magang, disabilitas, dan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10). UU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
Indonesia
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Demo di Gedung MPR/DPR akan berlangsung 6-8 Oktober 2026. Polisi pun menyiapkan sejumlah jalan alternatif.
Soffi Amira - Selasa, 06 Oktober 2026
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Indonesia
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Usul tersebut bukan untuk menambah jumlah anggota DPRD dari 106 menjadi 180–220 kursi, melainkan untuk memastikan 106 saat ini tetap dapat dipertahankan.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Bagikan