Nadiem Makarim Diminta Ambil Langkah Tegas Sikapi Rangkap Jabatan Rektor UI

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 01 Juli 2021
Nadiem Makarim Diminta Ambil Langkah Tegas Sikapi Rangkap Jabatan Rektor UI

Tangkapan layar - Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim memberikan keterangan sesuai pelantikan di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu. (Antara/Rangga Pandu Asmara Jingga)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro dianggap telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI pasal 35 huruf c lantaran merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.

Diketahui, PP 68/2013 tentang Statuta UI menyebutkan bahwa Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.

Baca Juga

Rektor UI Rangkap Jabatan Komisaris, Ombudsman: Malaadministrasi

"Rektor UI saat ini yang merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris BRI jelas-jelas melanggar Peraturan Pemerintah tersebut," kata anggota Komisi X DPR, Himmatul Aliyah kepada wartawan, Kamis, (1/7).

Anggota Komisi X DPR, Himmatul Aliyah. Foto: Mentari/mr
Anggota Komisi X DPR, Himmatul Aliyah. Foto: Mentari/mr

Himmatul mendorong agar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim melalui Majelis Wali Amanat (MWA UI) segera mengambil langkah tegas atas pelanggaran yang dilakukan Ari Kuncoro terhadap PP tersebut.

Hal ini, kata dia, sesuai dengan pasal 55 ayat (1) PP yang menyebutkan bahwa warga UI yang melakukan tindakan dan kegiatan bertentangan dengan Statuta UI dikenakan sanksi oleh pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"MWA yang bertugas antara lain melakukan penilaian kinerja rektor, juga mengangkat dan memberhentikan rektor. Dalam MWA tersebut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) menjadi salah satu anggota," tegasnya.

Politikus Partai Gerindra ini menegaskan, bahwa rangkap jabatan Ari Kuncoro juga melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pada pasal 17 huruf a UU tersebut disebutkan bahwa pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris.

"Sebagai perguruan tinggi negeri yang berjenis Badan Hukum, UI adalah organisasi penyelenggara pelayanan publik sehingga rektor dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris," ujarnya.

Tak hanya itu, menurut Himmatul, Ari Kuncoro juga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Pada pasal 33 UU tersebut disebutkan bahwa anggota komisaris dilarang rangkap jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.

Anak buah Prabowo Subianto ini mengingatkan, jika saat ini Indonesia memiliki pekerjaan rumah besar untuk berbenah memperbaiki kualitas perguruan tinggi.

"Mengingat beberapa tahun terakhir ini peringkat perguruan tinggi Indonesia semakin jauh tertinggal dari negara-negara tetangga di Asia Tenggara, di bawah Thailand, Malaysia, bahkan Brunei Darussalam dan Filipina," jelas dia.

Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro. Foto: Humas UI

UI sendiri, lanjut Himmatul sebagai kampus terbaik di Indonesia hanya menduduki peringkat 194 dunia versi The Times Higher Education (THE), menurun dari tahun lalu yang berada di peringkat 162.

"Kemendikbudristek dan pemimpin perguruan tinggi harus mengambil langkah atas situasi-situasi yang tidak mengarah pada, atau bahkan dapat menurunkan, mutu perguruan tinggi kita," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

Pemanggilan BEM UI Sarat Konflik Kepentingan Karena Rektor Rangkap Jabatan

#Nadiem Makarim #Universitas Indonesia #DPR RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Komisi V DPR Dukung Pembentukan Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
Dengan adanya Satgas, proses rehabilitasi dan rekonstruksi diharapkan dapat berjalan lebih cepat, terkoordinasi, dan tepat sasaran.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Komisi V DPR Dukung Pembentukan Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
Indonesia
Bukan Cuma Nadiem Makarim, ini Daftar Pihak yang Diperkaya di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Jaksa Penuntut Umum mengungkap daftar pihak yang diperkaya dari kasus korupsi Chromebook di Kemendikbudristek.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Bukan Cuma Nadiem Makarim, ini Daftar Pihak yang Diperkaya di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Indonesia
Korupsi Chromebook, Nadiem Makariem Terima Rp 809 Miliar
Selain Nadiem, jaksa menyebut pengadaan tersebut turut memperkaya sejumlah pihak lain, baik individu maupun korporasi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Korupsi Chromebook, Nadiem Makariem Terima Rp 809 Miliar
Indonesia
Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp 809,56 Miliar Didugaan Korupsi Chromebook, Buktinya Laporan LHKPN
JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan mengungkapkan sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp 809,56 Miliar Didugaan Korupsi Chromebook, Buktinya Laporan LHKPN
Indonesia
3 Eks Anak Buah Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Kerugian negara berasal dari 2 komponen utama, harga pengadaan laptop Chromebook yang kemahalan Rp 1,56 triliun dan Chrome Device Management dengan nilai setara Rp 621,38 miliar.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
3 Eks Anak Buah Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Indonesia
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Penundaan dilakukan karena Nadiem masih dibantarkan (penangguhan masa penahanan) karena sakit.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Indonesia
Habis Operasi, Terdakwa Nadiem Makarim Kemungkinan Absen Sidang Pertama
Nadiem Makarim baru menjalani operasi Jumat 12 Desember 2025 pekan lalu karena terjadi infeksi hingga keluar darah.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Desember 2025
Habis Operasi, Terdakwa Nadiem Makarim Kemungkinan Absen Sidang Pertama
Indonesia
Nadiem Makarim Disidang Hari ini, Agendanya Pembacaan Dakwaan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun
Jaksa diagendakan akan membacakan surat dakwaan untuk tiga terdakwa lainnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Nadiem Makarim Disidang Hari ini, Agendanya Pembacaan Dakwaan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun
Indonesia
Hari Ini Nadiem Makarim Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Jalani Sidang Perdana di Tipikor
Pendiri Go-Jek itu akan duduk sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Desember 2025
Hari Ini Nadiem Makarim Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Jalani Sidang Perdana di Tipikor
Indonesia
Kasus Kakek Dipenjara karena Curi 5 Burung Cendet, DPR: Hukum Harus Berkeadilan
Kakek Masir (71) kini menjalani proses hukum karena mencuri lima ekor burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran.
Soffi Amira - Senin, 15 Desember 2025
Kasus Kakek Dipenjara karena Curi 5 Burung Cendet, DPR: Hukum Harus Berkeadilan
Bagikan