Momen KPK Serahkan Uang Rampasan Kasus Korupsi Taspen Senilai Rp 883 Miliar di Jakarta
Kamis, 20 November 2025 -
Merahputih.com - Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kanan menyerahkan secara simbolis uang rampasan kasus korupsi Taspen senilai Rp 883 Miliar kepada Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto di Gedung Merah Putih, KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyerahkan aset rampasan negara berupa uang tunai senilai Rp 883.038.394.268 (sekitar Rp883 miliar) kepada PT Taspen (Persero). Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi investasi fiktif yang melibatkan mantan Direktur PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.
Dalam penyerahan ini, KPK memamerkan uang hasil rampasan senilai Rp 300 miliar terkait kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero) dari terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto. KPK memanerkan uang tersebut sebagai bentuk transparan penyerahan uang negara kepada masyarakat. (MP/Didik Setiawan).