Momen KPK Serahkan Uang Rampasan Kasus Korupsi Taspen Senilai Rp 883 Miliar di Jakarta
Merahputih.com - Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kanan menyerahkan secara simbolis uang rampasan kasus korupsi Taspen senilai Rp 883 Miliar kepada Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto di Gedung Merah Putih, KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyerahkan aset rampasan negara berupa uang tunai senilai Rp 883.038.394.268 (sekitar Rp883 miliar) kepada PT Taspen (Persero). Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi investasi fiktif yang melibatkan mantan Direktur PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.
Dalam penyerahan ini, KPK memamerkan uang hasil rampasan senilai Rp 300 miliar terkait kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero) dari terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto. KPK memanerkan uang tersebut sebagai bentuk transparan penyerahan uang negara kepada masyarakat. (MP/Didik Setiawan).
Berita Terkait
3 Pegawai Pajak Diberhentikan Sementera Setelah Terjaring OTT KPK
Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK Potong Pembayaran Pajak Sampai 80 Persen
Kasus Suap Pajak Terbongkar, KPK Tahan Kepala KPP dan Konsultan Pajak
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK OTT Delapan Orang dalam Kasus Suap Pajak
KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara
KPK Jadikan Eks Menag Gus Yaqut Tersangka, Kuasa Hukum Tegaskan Kliennya Selalu Kooperatif
Kondisi Terkini Rumah Yaqut Cholil Qoumas Usai Jadi Tersangka Korupsi Penyelenggaraan Haji
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kouta Haji
Mantan Menag Gus Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka, KPK Siapkan Penahanan
KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji