Modus Baru WNI Selundupan WNA China ke Australia Pakai Kapal Ikan
Senin, 13 Mei 2024 -
MerahPutih.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap modus baru penyelundupan manusia lintas negara di Perairan Teluk Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Ini modus baru yang kami temui di balik pelanggaran penangkapan ikan. Kapal tanpa nama berukuran kurang dari 10 gross tonnage (GT) tersebut terdapat 12 orang yang terdiri dari enam orang WNA asal Tiongkok yang diduga akan diselundupkan ke Australia dan enam orang WNI yang bertugas sebagai awak dan operasional kapal,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono, dalam keterangan resmi dikutip Antara, Senin (13/5)
Keenam orang asal China tersebut berinisial JXJ (36), DZH (49), WDF (35) CC (26), ZJX (31) dan LKY (33). Kemudian enam orang WNI yang bertugas sebagai operator berinisial M (51), RM (40), A (32), M (47) dan B (29).
Menurut Pung, Stasiun PDKP Kupang berhasil menghentikan dua kapal mencurigakan saat melaksanakan patroli rutin menggunakan speed boat Hiu Biru 04 serta peran Fisheries inteligence sebagai bahan akurasi data dalam melaksanakan fungsi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
Baca juga:
Adapun berdasarkan hasil pengumpulan bahan dan keterangan, diperoleh data sejumlah kapal yang akan melintas batas perairan Indonesia-Australia.
Pada hari Rabu (8/5) pukul 02.30 WITA, lanjut dia, terlihat aktivitas kapal ikan yang melintas tanpa dilengkapi nama serta identitas kapal ikan.
“Saat dilakukan penghentian, kapal tersebut menambah kecepatan sehingga menimbulkan kecurigaan dan terjadi kejar-kejaran antara kapal patroli dan kapal ikan tersebut,” ujarnya pula.
Kemudian pada pukul 03.00 WITA di Perairan Ujung Pulau Semau, NTT, kapal ikan tanpa nama itu berhasil ditangkap. Para pelaku kemudian dibawa ke dermaga perikanan Tenau Kupang untuk menjalani pemeriksaan awal. Pukul 15.00 WITA, ke-12 orang pelaku kejahatan penyelundupan manusia itu diserahkan ke Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda NTT. (*)