MERAHPUTIH.COM - KOMITE Anti Dumping Indonesia (KADI), pada Sealsa (9/6), memulai penyelidikan peninjauan kembali (interim review) terhadap besaran pengenaan bea masuk antidumping untuk produk impor canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang disepuh atau dilapisi dengan timah (tinplate) China.
Produk yang dimaksud masuk dalam klasifikasi Harmonized System (HS)
7210.12.10 dan 7210.12.90 berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.
Ketua KADI Frida Adiati mengatakan, berdasarkan hasil kajian atas kecukupan dan ketepatan bukti awal, KADI menemukan adanya peningkatan impor dari China, baik secara absolut maupun relatif.
Kami menemukan masih adanya kerugian industri dalam negeri akibat impor tersebut.
Frida Adiati, Ketua KADI
Frida menyampaikan inisiasi penyelidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan PT Latinusa Tbk yang mewakili industri dalam negeri. Penyelidikan akan dilakukan dalam kurun waktu 12 bulan, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.
Baca juga:
Indonesia Wajib Ikuti Kebijakan Dumping AS, China Beri Peringatan
Sejak 2024, impor produk tinplate dari China telah dikenai Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2024. Dalam implementasinya, sepanjang periode 1 Januari–31 Desember 2025, tercatat total impor tinplate Indonesia sebanyak 117.036 ton atau naik 7 persen dari periode yang sama di tahun sebelumnya.
Dari total impor tinplate tersebut pada 2025, sebanyak 59.378 ton berasal dari China atau naik 43 persen daripada periode sebelumnya.
KADI telah menginformasikan dimulainya penyelidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk industri dalam negeri, importir yang diketahui, serta eksportir dan produsen dari China yang terdapat dalam PMK.
Selain itu, informasi ini juga disampaikan kepada perwakilan pemerintah China di Indonesia dan Kedutaan Besar RI di China.
KADI mengajak seluruh pihak terkait untuk memberikan informasi, tanggapan, ataupun mengajukan permintaan dengar pendapat (hearing).(Asp)
Baca juga:
Australia Cabut Bea Masuk Anti-Dumping Kaca Apung Bening Indonesia, Ekspor Melejit