Kemandag Terbitkan 3 Aturan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis, ini Isinya

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Kemandag Terbitkan 3 Aturan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis, ini Isinya

Mendag Busan Ajak Masyarakat tak hanya Beli MINYAKITA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KEMENTERIAN Perdagangan menerbitkan tiga peraturan Menteri Perdagangan (permendag) yang mengatur ekspor batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi. Aturan ini bertujuan memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis dan mendukung hilirisasi nasional. Ketiga permendag mulai berlaku pada 1 Juni 2026.

Ketiga permendag ini, yaitu Permendag Nomor 15 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas SDA Strategis Batu Bara, Permendag Nomor 16 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas SDA Strategis Kelapa Sawit, serta Permendag Nomor 17 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas SDA Strategis Paduan Besi.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso (Busan) menegaskan ketiga permendag bertujuan untuk semakin memperkuat tata kelola perdagangan komoditas strategis. Dengan begitu, pemanfaatan sumber daya alam nasional dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih optimal.

"Kemendag menerapkan berbagai instrumen pengaturan ekspor untuk memastikan pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor berjalan tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Mendag Busan, Kamis (11/6).

Baca juga:

Kemendag Bantu Hambatan Ekspor Makanan Siap Saji untuk Jemaah Calon Haji di Arab Saudi



Permendag Nomor 15, 16, dan 17 Tahun 2026 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis. PP tersebut mengatur pelaksanaan ekspor ketiga komoditas oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor. PP ini mulai berlaku pada 1 Juni 2026.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana mengatakan kebijakan tata kelola ekspor SDA strategis dirancang untuk memastikan sumber daya alam Indonesia memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian nasional. Permendag ini juga bertujuan menjaga keseimbangan kepentingan ekspor dan kebutuhan dalam negeri.

"Melalui kebijakan ini, pemerintah memperkuat tata kelola ekspor komoditas SDA strategis, mengoptimalkan manfaat ekonomi bagi negara, memastikan kebutuhan dalam negeri tetap terpenuhi, serta mendukung penghiliran dan stabilitas ekonomi nasional," kata Tommy.

Tommy menjelaskan implementasi kebijakan ini diberlakukan secara bertahap untuk menjaga kelancaran transisi dan memberi ruang penyesuaian bagi pemangku kepentingan. Pada Tahap I, atau dalam rentang waktu 1 Juni—31 Desember 2026, ekspor masih dapat dilakukan melalui perizinan yang telah diterbitkan sebelumnya.

Namun, kata dia ada penambahan kewajiban untuk menyampaikan laporan dan dokumen ekspor kepada BUMN Ekspor. Pemerintah juga akan melakukan evaluasi dalam jangka waktu tiga bulan sejak berlakunya PP Nomor 24 Tahun 2026.

Selanjutnya, pada Tahap II yang dimulai paling lambat 1 Januari 2027, ekspor komoditas SDA strategis hanya oleh BUMN Ekspor. Seluruh proses ekspor, mulai dari tahapan prakepabeanan (pre-clearance), kepabeanan (customs clearance), hingga pascakepabeanan (post-clearance), dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Untuk komoditas batu bara, cakupan pengaturan meliputi antrasit, batu bara termal, lignit, dan gambut yang beberapa di antaranya masuk kode HS 2701 sampai dengan HS 2703. Selama tahap I, kegiatan ekspor tetap menggunakan eksportir terdaftar (ET) dan laporan surveyor (LS) atas nama pelaku usaha. Perizinan ET yang telah diterbitkan tetap berlaku sampai dengan paling lambat 31 Desember 2026.

Pada komoditas kelapa sawit, pengaturan mencakup komoditas yang sama dengan komoditas yang sebelumnya diatur dalam Permendag Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit jo Permendag Nomor 2 tahun 2025 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit.

Pengaturan ekspor tetap memperhatikan pemenuhan kebutuhan dalam negeri melalui mekanisme domestic market obligation (DMO) Minyakita, termasuk kewajiban penyaluran kepada distributor hingga lini kedua serta alokasi kepada BUMN Pangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, pengaturan ekspor paduan besi mencakup 15 pos tarif 8 digit turunan HS 7202 yang terdiri atas kelompok barang yang dilarang diekspor, kelompok barang yang ekspornya wajib disertai LS, dan kelompok barang yang dapat diekspor tanpa LS.

Dengan pemberlakuan ketiga permendag tersebut, ketentuan ekspor batu bara dan paduan besi dalam Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendag Nomor 12 Tahun 2026 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Selain itu, ketentuan ekspor kelapa sawit dalam Permendag Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 2 Tahun 2025 juga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Tommy menegaskan penguatan tata kelola ekspor SDA strategis merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan sumber daya alam Indonesia dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi pembangunan nasional.

"Pemerintah ingin memastikan bahwa pengelolaan ekspor komoditas strategis tidak hanya berorientasi pada peningkatan ekspor, tetapi juga mampu mendorong penghiliran, menjaga pasokan dalam negeri, meningkatkan nilai tambah, serta memperkuat ketahanan ekonomi nasional," pungkaanya.(Asp)

Baca juga:

Indonesia Bidik Pasar Eropa, Kemendag Dorong Ekspor Rempah Bernilai Tinggi

#Perdagangan Indonesia #Kemendag #Mendag Budi Santoso
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Mendag Jamin Swasta Tetap Bisa Lakukan Ekspor, Tidak Semua Satu Pintu Lewat BUMN
Pemerintah saat ini terus memberikan masukan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis agar pengaturannya proporsional dan fleksibel.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
Mendag Jamin Swasta Tetap Bisa Lakukan Ekspor, Tidak Semua Satu Pintu Lewat BUMN
Indonesia
Bidik Pasar Indonesia, Produsen Korea Selatan Makin Sadar Sertifikasi Halal
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas pasar ke Indonesia dan negara-negara Asia Tenggara lainnya.
Dwi Astarini - Jumat, 04 September 2026
Bidik Pasar Indonesia, Produsen Korea Selatan Makin Sadar Sertifikasi Halal
Indonesia
Peternak Ayam Ramai Demo, Mendag Budi Tegaskan bukan Indikasi Pasar Memburuk
Harga telur dan daging ayam mulai mengalami kenaikan dari sebelumnya dan mendekati harga acuan pemerintah.
Dwi Astarini - Kamis, 20 Agustus 2026
Peternak Ayam Ramai Demo, Mendag Budi Tegaskan bukan Indikasi Pasar Memburuk
Indonesia
Pasar Ruteng NTT Rusak, Mendag Datangkan Bahan Pokok dari Jatim dan NTB
Pemerintah telah meminta agar pasar tersebut tidak digunakan lebih dulu dengan pertimbangan keamanan.
Dwi Astarini - Kamis, 20 Agustus 2026
Pasar Ruteng NTT Rusak, Mendag Datangkan Bahan Pokok dari Jatim dan NTB
Indonesia
Buntut Mobil Terbakar di Tol Cikampek, Kemendag Panggil BYD Indonesia
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memanggil PT BYD Motor Indonesia (BYD) untuk meminta klarifikasi terkait insiden mobil BYD Seal yang terbakar di Tol Jakarta-Cikampek
Yusuf Abdillah - Kamis, 20 Agustus 2026
Buntut Mobil Terbakar di Tol Cikampek, Kemendag Panggil BYD Indonesia
Indonesia
Defisit Neraca Dagang Indonesia Juni Menurun, Pemerintah Tingkatkan Ekspor
Nilai ekspor nonmigas Indonesia pada Juni tercatat sebesar USD 24,39 miliar, meningkat 8,68 persen jika dibandingkan dengan Mei 2026 yang sebesar USD 22,45 miliar.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Defisit Neraca Dagang Indonesia Juni Menurun, Pemerintah Tingkatkan Ekspor
Indonesia
Mendag Gelar Pertemuan dengan India, Penguatan Investasi hingga Peningkatan Akses Pasar
Pertemuan dilaksanakan di sela rangkaian BRICS Trade Ministers' Meeting (TMM) pada 6–7 Agustus 2026.
Dwi Astarini - Minggu, 09 Agustus 2026
Mendag Gelar Pertemuan dengan India, Penguatan Investasi hingga Peningkatan Akses Pasar
Indonesia
Indonesia Ekspor 3,5 Ton Salak ke China
Ekspor tersebut merupakan tindak lanjut komitmen bisnis ekspor salak senilai USD 2 juta selama setahun yang tercapai dalam misi dagang Indonesia ke Shanghai.
Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
Indonesia Ekspor 3,5 Ton Salak ke China
Indonesia
Nilai Tukar Mata Uang Utama Global Menguat, Harga Emas Dunia Melemah
HPE emas ditetapkan sebesar 130.921,50 dolar AS per kilogram atau turun 0,7 persen dari periode kedua Juli 2026 yang sebesar 131.839,51 dolar AS per kilogram
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 01 Agustus 2026
Nilai Tukar Mata Uang Utama Global Menguat, Harga Emas Dunia Melemah
Berita Foto
Raker Komisi VI DPR Bersama Mendag Bahas Kemitraan Ekonomi dengan Peru
Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama Wamendag Dyah Roro Esti rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 16 Juli 2026
Raker Komisi VI DPR Bersama Mendag Bahas Kemitraan Ekonomi dengan Peru
Bagikan