Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Kemendag Sidak, Harga Jual Minyakita di Pasar Palmerah Mendadak Normal

Dwi AstariniDwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Kemendag Sidak, Harga Jual Minyakita di Pasar Palmerah Mendadak Normal

Foto: dok tim media Kemendag.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KEMENTERIAN Perdagangan mengecek langsung harga minyak goreng Minyakita di Pasar Palmerah, Jakarta, Kamis (18/6). Pemantauan ini dilakukan bersama dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri, Dinas PPKUKM DKI Jakarta, dan Perum Bulog.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas informasi yang beredar di media massa mengenai adanya dugaan penjualan Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET), yakni mencapai Rp 22.000 per liter.

Berdasarkan hasil pantauan langsung di lapangan, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang menegaskan hasil pengawasan di Pasar Palmerah tidak menemukan harga Minyakita sebesar Rp 20.000-Rp 22.000/liter.

"Kenyataan di lapangan, harga Minyakita di beberapa toko yang kami kunjungi di pasar ini rata-rata menjual sesuai HET yang telah ditetapkan dari pengecer ke konsumen, yaitu Rp 15.700 per liter," ucap Moga.

Baca juga:

Stok Cadangan MinyaKita Sebanyak 29 Ribu Ton


Moga juga mengingatkan pelaku usaha wajib mematuhi aturan pelabelan dan harga yang telah ditetapkan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang memperdagangkan atau mendistribusikan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan pada label.

Lebih lanjut, Moga memaparkan terkait dengan tata niaga dan harga Minyakita yang telah diatur secara jelas dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2396 Tahun 2025 mengenai Domestic Price Obligation (DPO).

Berdasarkan aturan tersebut, skema harga Minyakita disepakati yaitu harga Rp 13.500/liter dari produsen ke distributor 1 (D1) atau BUMN Pangan, harga Rp 14.000/liter dari D1 ke Distributor 2 (D2), harga Rp 14.500/liter dari D2 ke pengecer, dan HET Rp 15.700/liter dari pengecer ke konsumen akhir.

Demi menjaga stabilitas harga dan melindungi hak-hak konsumen, Kemendag berharap para pengecer dapat menjual Minyakita sesuai HET yang telah ditetapkan, yaitu sebesar Rp 15.700 per liter.

"Jika ditemukan harga yang tidak sesuai dengan DPO dan HET yang telah ditetapkan, kami tidak akan segan-segan mengenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku. Sanksi tersebut sesuai Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 yaitu hukuman pidana hingga 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 2 miliar," tegas Moga.

Baca juga:

Pemerintah Pastikan HET Minyakita Tetap Rp 15.700 per Liter, Fokus Perkuat Distribusi



Dalam rangka menjamin ketersediaan stok serta kesesuaian harga di tingkat pasar rakyat, Moga juga menginstruksikan kepada dinas yang membidangi perdagangan di seluruh Indonesia bersama Satgas Pangan untuk melakukan pengawasan secara berkala. Langkah ini guna memastikan Minyakita di tingkat pengecer benar-benar dijual sesuai HET. Jika ditemukan pelanggaran, baik Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) maupun Satgas Pangan diminta segera melakukan klarifikasi dan memprosesnya ke jalur hukum lebih lanjut.

Sebagai langkah konkret komitmen pengawasan di daerah, Ditjen PKTN sebelumnya telah melayangkan surat resmi nomor TN.03.00/371/PKTN/SD/04/2026 tanggal 21 April 2026 kepada dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi seluruh Indonesia.

Melalui surat tersebut, seluruh jajaran dinas daerah diinstruksikan untuk mengintensifkan pengawasan distribusi Minyakita terhadap pengecer, khususnya para pedagang pasar yang berada di wilayah kerja masing-masing.

Moga juga meminta dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dapat melakukan edukasi kepada para pedagang yang mencakup beberapa poin krusial, yaitu kewajiban kepemilikan perizinan berusaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB), kepatuhan harga jual ke konsumen akhir sesuai HET sebesar Rp 15.700/liter, kewajiban pelaporan distribusi melalui sistem SIMIRAH, serta pembatasan penjualan ke konsumen maksimal 12 liter atau setara 1 dus per konsumen per hari.

Di sisi lain, Kemendag juga mengimbau para pelaku usaha, khususnya produsen dan distributor 1 (D1), untuk mengutamakan penyaluran Minyakita kepada pedagang pasar pantauan dengan harga DPO yang berlaku, melakukan pemerataan distribusi secara adil agar dapat memenuhi kebutuhan di berbagai wilayah, serta menyalurkan pasokan dalam jumlah yang wajar dan terukur.

"Langkah ini sangat penting guna mencegah terjadinya praktik penjualan kembali (reselling) antarsesama pengecer yang dapat memperpanjang rantai distribusi dan memicu kenaikan harga di atas ketentuan," ucap Moga.(Asp)

Baca juga:

Pemprov DKI Jakarta Pastikan Stok MinyaKita Aman di Tengah Wacana Kenaikan HET

#Kemendag #Minyakita #HET Minyakita
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Nilai Tukar Mata Uang Utama Global Menguat, Harga Emas Dunia Melemah
HPE emas ditetapkan sebesar 130.921,50 dolar AS per kilogram atau turun 0,7 persen dari periode kedua Juli 2026 yang sebesar 131.839,51 dolar AS per kilogram
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 01 Agustus 2026
Nilai Tukar Mata Uang Utama Global Menguat, Harga Emas Dunia Melemah
Berita Foto
Raker Komisi VI DPR Bersama Mendag Bahas Kemitraan Ekonomi dengan Peru
Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama Wamendag Dyah Roro Esti rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 16 Juli 2026
Raker Komisi VI DPR Bersama Mendag Bahas Kemitraan Ekonomi dengan Peru
Indonesia
Rangsang Warga Belanja, Kemendag Sediakan Program Diskon di Pusat Perbelanjaan
Permintaan masyarakat terhadap produk fesyen dalam negeri masih menunjukkan tren positif, yakni meningkat sebesar 4,3 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 09 Juli 2026
Rangsang Warga Belanja, Kemendag Sediakan Program Diskon di Pusat Perbelanjaan
Indonesia
Dirut Bulog Sidak Pabrik Minyakita yang Berbau Solar, tak Ada Toleransi bagi Produk di Bawah Standar
Peninjauan ini bertujuan memastikan seluruh proses produksi berjalan sesuai standar mutu, keamanan pangan, dan higienitas sehingga produk MinyaKita.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Dirut Bulog Sidak Pabrik Minyakita yang Berbau Solar, tak Ada Toleransi bagi Produk di Bawah Standar
Indonesia
Akhirnya, Produsen Tarik Kembali 100 Ton Liter Minyakita Bau Solar di Soloraya
PT Kusuma Mukti Remaja menarik 182.500 liter Minyakita berbau solar di Soloraya. Produk diganti baru, investigasi kontaminasi masih berlangsung.
Wisnu Cipto - Minggu, 28 Juni 2026
Akhirnya, Produsen Tarik Kembali 100 Ton Liter Minyakita Bau Solar di Soloraya
Indonesia
MinyaKita Bantuan Pangan Berbau Solar, Polres Karanganyar Periksa 5 Saksi
Penyelidikan dilakukan secara proaktif meski hingga kini belum ada laporan resmi dari masyarakat.
Dwi Astarini - Sabtu, 27 Juni 2026
MinyaKita Bantuan Pangan Berbau Solar, Polres Karanganyar Periksa 5 Saksi
Indonesia
Minyakita Berbau Solar, DPR Desak Evaluasi Produsen dan Distribusi
Proses pemeriksaan tengah dilakukan oleh aparat penegak hukum, sedangkan Kementerian Perdagangan menyerahkan penindakan kepada aparat sesuai kewenangannya.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
Minyakita Berbau Solar, DPR Desak Evaluasi Produsen dan Distribusi
Indonesia
Minyakita Bau Solar Juga Ditemukan di Karanganyar, Goreng Singkong Rasanya Pahit
Minyak goreng yang diterima berwarna pekat bau mirip solar.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
Minyakita Bau Solar Juga Ditemukan di Karanganyar, Goreng Singkong Rasanya Pahit
Indonesia
Warga Klaten Keluhkan Bantuan Minyakita Bau Solar
Pemkab Klaten langsung melakukan penindakan dengan menarik Minyakita tersebut agar tidak dipakai warga.
Dwi Astarini - Kamis, 25 Juni 2026
Warga Klaten Keluhkan Bantuan Minyakita Bau Solar
Indonesia
DPR Sambut Baik HET MinyaKita Tetap Rp 15.700 per Liter, Dinilai Ringankan Beban Masyarakat
Komisi VI DPR mengapresiasi batalnya kenaikan harga Minyakita. Hal itu menjadi kabar baik bagi masyarakat dan UMKM.
Soffi Amira - Rabu, 24 Juni 2026
DPR Sambut Baik HET MinyaKita Tetap Rp 15.700 per Liter, Dinilai Ringankan Beban Masyarakat
Bagikan