Kemendag Sidak, Harga Jual Minyakita di Pasar Palmerah Mendadak Normal

Dwi AstariniDwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Kemendag Sidak, Harga Jual Minyakita di Pasar Palmerah Mendadak Normal

Foto: dok tim media Kemendag.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KEMENTERIAN Perdagangan mengecek langsung harga minyak goreng Minyakita di Pasar Palmerah, Jakarta, Kamis (18/6). Pemantauan ini dilakukan bersama dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri, Dinas PPKUKM DKI Jakarta, dan Perum Bulog.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas informasi yang beredar di media massa mengenai adanya dugaan penjualan Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET), yakni mencapai Rp 22.000 per liter.

Berdasarkan hasil pantauan langsung di lapangan, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang menegaskan hasil pengawasan di Pasar Palmerah tidak menemukan harga Minyakita sebesar Rp 20.000-Rp 22.000/liter.

"Kenyataan di lapangan, harga Minyakita di beberapa toko yang kami kunjungi di pasar ini rata-rata menjual sesuai HET yang telah ditetapkan dari pengecer ke konsumen, yaitu Rp 15.700 per liter," ucap Moga.

Baca juga:

Stok Cadangan MinyaKita Sebanyak 29 Ribu Ton


Moga juga mengingatkan pelaku usaha wajib mematuhi aturan pelabelan dan harga yang telah ditetapkan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang memperdagangkan atau mendistribusikan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan pada label.

Lebih lanjut, Moga memaparkan terkait dengan tata niaga dan harga Minyakita yang telah diatur secara jelas dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2396 Tahun 2025 mengenai Domestic Price Obligation (DPO).

Berdasarkan aturan tersebut, skema harga Minyakita disepakati yaitu harga Rp 13.500/liter dari produsen ke distributor 1 (D1) atau BUMN Pangan, harga Rp 14.000/liter dari D1 ke Distributor 2 (D2), harga Rp 14.500/liter dari D2 ke pengecer, dan HET Rp 15.700/liter dari pengecer ke konsumen akhir.

Demi menjaga stabilitas harga dan melindungi hak-hak konsumen, Kemendag berharap para pengecer dapat menjual Minyakita sesuai HET yang telah ditetapkan, yaitu sebesar Rp 15.700 per liter.

"Jika ditemukan harga yang tidak sesuai dengan DPO dan HET yang telah ditetapkan, kami tidak akan segan-segan mengenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku. Sanksi tersebut sesuai Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 yaitu hukuman pidana hingga 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 2 miliar," tegas Moga.

Baca juga:

Pemerintah Pastikan HET Minyakita Tetap Rp 15.700 per Liter, Fokus Perkuat Distribusi



Dalam rangka menjamin ketersediaan stok serta kesesuaian harga di tingkat pasar rakyat, Moga juga menginstruksikan kepada dinas yang membidangi perdagangan di seluruh Indonesia bersama Satgas Pangan untuk melakukan pengawasan secara berkala. Langkah ini guna memastikan Minyakita di tingkat pengecer benar-benar dijual sesuai HET. Jika ditemukan pelanggaran, baik Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) maupun Satgas Pangan diminta segera melakukan klarifikasi dan memprosesnya ke jalur hukum lebih lanjut.

Sebagai langkah konkret komitmen pengawasan di daerah, Ditjen PKTN sebelumnya telah melayangkan surat resmi nomor TN.03.00/371/PKTN/SD/04/2026 tanggal 21 April 2026 kepada dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi seluruh Indonesia.

Melalui surat tersebut, seluruh jajaran dinas daerah diinstruksikan untuk mengintensifkan pengawasan distribusi Minyakita terhadap pengecer, khususnya para pedagang pasar yang berada di wilayah kerja masing-masing.

Moga juga meminta dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dapat melakukan edukasi kepada para pedagang yang mencakup beberapa poin krusial, yaitu kewajiban kepemilikan perizinan berusaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB), kepatuhan harga jual ke konsumen akhir sesuai HET sebesar Rp 15.700/liter, kewajiban pelaporan distribusi melalui sistem SIMIRAH, serta pembatasan penjualan ke konsumen maksimal 12 liter atau setara 1 dus per konsumen per hari.

Di sisi lain, Kemendag juga mengimbau para pelaku usaha, khususnya produsen dan distributor 1 (D1), untuk mengutamakan penyaluran Minyakita kepada pedagang pasar pantauan dengan harga DPO yang berlaku, melakukan pemerataan distribusi secara adil agar dapat memenuhi kebutuhan di berbagai wilayah, serta menyalurkan pasokan dalam jumlah yang wajar dan terukur.

"Langkah ini sangat penting guna mencegah terjadinya praktik penjualan kembali (reselling) antarsesama pengecer yang dapat memperpanjang rantai distribusi dan memicu kenaikan harga di atas ketentuan," ucap Moga.(Asp)

Baca juga:

Pemprov DKI Jakarta Pastikan Stok MinyaKita Aman di Tengah Wacana Kenaikan HET

#Kemendag #Minyakita #HET Minyakita
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Kemendag Sidak, Harga Jual Minyakita di Pasar Palmerah Mendadak Normal
Pelaku usaha wajib mematuhi aturan pelabelan dan harga yang telah ditetapkan.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Kemendag Sidak, Harga Jual Minyakita di Pasar Palmerah Mendadak Normal
Indonesia
Stok Cadangan MinyaKita Sebanyak 29 Ribu Ton
Rata-rata kebutuhan minyak goreng masyarakat tercatat berada di kisaran 254 ribu ton per bulan dan dapat dipenuhi.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Stok Cadangan MinyaKita Sebanyak 29 Ribu Ton
Indonesia
Pemerintah Pastikan HET Minyakita Tetap Rp 15.700 per Liter, Fokus Perkuat Distribusi
Pemerintah memastikan HET Minyakita tetap Rp 15.700 per liter. Distribusi diperkuat melalui Bulog dan ID FOOD agar pasokan minyak goreng lebih mudah diakses masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juni 2026
Pemerintah Pastikan HET Minyakita Tetap Rp 15.700 per Liter, Fokus Perkuat Distribusi
Indonesia
Kemandag Terbitkan 3 Aturan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis, ini Isinya
Ketiga permendag bertujuan untuk semakin memperkuat tata kelola perdagangan komoditas strategis.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Kemandag Terbitkan 3 Aturan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis, ini Isinya
Indonesia
Pemprov DKI Jakarta Pastikan Stok MinyaKita Aman di Tengah Wacana Kenaikan HET
Dinas PPKUKM DKI Jakarta memastikan stok MinyaKita masih aman dan distribusinya berjalan lancar meski harga minyak curah mencapai Rp 23.000 per kilogram.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Pemprov DKI Jakarta Pastikan Stok MinyaKita Aman di Tengah Wacana Kenaikan HET
Indonesia
DPR Soroti Rencana Kenaikan HET MinyaKita, Pemerintah Diminta Jaga Daya Beli Masyarakat
Komisi V DPR menyoroti rencana kenaikan harga MinyaKita. Pemerintah pun diminta menjaga daya beli masyarakat.
Soffi Amira - Senin, 08 Juni 2026
DPR Soroti Rencana Kenaikan HET MinyaKita, Pemerintah Diminta Jaga Daya Beli Masyarakat
Indonesia
Harga Minyakita Bakal Naik, DPR: Kebijakan Jangan Tambah Beban Rakyat
Pemerintah tidak hanya mengawasi, tetapi juga memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang terbukti menimbun MinyaKita
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Juni 2026
Harga Minyakita Bakal Naik, DPR: Kebijakan Jangan Tambah Beban Rakyat
Indonesia
Harga MinyaKita bakal Naik, DPR Ingatkan Sanksi Tegas bagi Penimbun dan Permainan Distribusi
Penaikan HET harus diikuti langkah pengawasan yang ketat agar tidak dimanfaatkan oknum untuk menimbun barang atau memainkan distribusi demi meraup keuntungan.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Harga MinyaKita bakal Naik, DPR Ingatkan Sanksi Tegas bagi Penimbun dan Permainan Distribusi
Indonesia
Biaya Produksi Melonjak, Dalam 2 Minggu Pemerintah Naikkan Harga Eceran Minyakita
enyesuaian HET mendatang murni didorong oleh faktor kenaikan harga bahan baku CPO dan biaya produksi
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
Biaya Produksi Melonjak, Dalam 2 Minggu Pemerintah Naikkan Harga Eceran Minyakita
Indonesia
Kemendag Bantu Hambatan Ekspor Makanan Siap Saji untuk Jemaah Calon Haji di Arab Saudi
Kemendag telah memfasilitasi hambatan ekspor eksportir PT Halalan Thayyiban Indonesia (PT HATI) dalam memasukkan hampir 360 ribu porsi makanan siap saji untuk kebutuhan di Tanah Suci.
Dwi Astarini - Jumat, 22 Mei 2026
Kemendag Bantu Hambatan Ekspor Makanan Siap Saji untuk Jemaah Calon Haji di Arab Saudi
Bagikan