DPO Penyelundupan Manusia Asal Myanmar Ditangkap
Tersangka penyelundupan orang AS alias MMT (tengah) saat digelandang tim Bareskrim Polri. (MP/Naldy)
MerahPutih.com - Daftar pencarian orang (DPO) Polda Nusa Tenggara Timur yakni AS alias MMT asal Myanmar dalam kasus penyelundupan manusia ditangkap, Selasa (22/8).
Kabid Humas Polda NTT Kombes (Pol) Jules A Abast mengatakan MMT yang dibawa oleh tim Bareskrim Polri tiba di Bandara El Tari Kupang pada Selasa (22/8) sekira pukul 14.00 Wita.
"AS alias MMT telah ditangkap oleh unit People Smuggling Bareskrim Polri sehari sebelumnya di Jakarta," katanya seraya menambahkan berkat kerja sama antara tim Bareskrim dan Penyidik Polda NTT maka AS alias MMT kemudian dilakukan penangkapan dan dibawa oleh Tim Bareskrim Polri dan diserahkan ke penyidik Polda NTT.
Dikatakannya bahwa AS alias MMT menjadi DPO dalam kasus penyelundupan manusia yang terjadi pada bulan Nopember 2015 lalu.
"Yang bersangkutan diduga merupakan penyelundup (smuggler) imigran gelap terhadap beberapa orang warga negara asing yang dilakukan melalui perairan NTT," ungkapnya.
Menurutnya AS alias MMT ditangkap sebagai tindak lanjut surat dari Dirreskrimum Polda NTT tentang daftar pencarian orang (DPO) kepada Bareskrim Polri. (*)
Berita ini merupakan laporan dari Naldy, kontributor merahputih.com untuk wilayah Kupang dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dalam artikel: Dua Korban Tenggelam Di Sungai Cimanuk Ditemukan
Bagikan
Berita Terkait
2 Bibit Siklon Terpantau di Sekitar NTT, Bawa Potensi Hujan Ringan hingga Lebat
Fakta Terbongkarnya Pengiriman Ratusan Ribu Ekstasi di Tol Lintas Sumatra, Berawal dari Kecelakaan Tunggal
BNN Bongkar Penyelundupan 8 Kg Sabu dari Sumbar ke Banten, Libatkan Seorang Perempuan
2026, Target Prabowo Tutup Kebocoran Penyelundupan Timah Babel Hingga Rp 45 T
Prabowo Ungkap 80% Hasil Timah Bangka Belitung Diselundupkan ke Luar Negeri
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap
Gubernur NTT Janji Kawal Keluarga Prada Lucky Tuntut Keadilan Sampai ke Pusat
Legislator PKB Tegaskan Usut Tuntas Kematian Prada Lucky, Hukum Berat Pelaku
Penyelundupan 96 Ribu Telur Penyu Digagalkan, Kerugian Ekologis Rp 9.6 M Berhasil Diselamatkan
Lewotobi Laki-Laki Erupsi lagi, Bandara El tari Batalkan 4 Rute Penerbangan